Keep Share what i can find for you all netizen

Advertisement

Thursday 24 May 2012

PENALARAN HUKUM SALAT JUMAT HASBI AS- SHIDDIEQY


 PENALARAN HUKUM SALAT  JUMAT
Oleh:  Kafrawi, MA
(Dosen STAIN Malikussaleh - Lhokseumawe
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui, apa hakikat hukum salat Jumat menurut Hasbi dan metode apa yang digunakan Hasbi Ash-Shiddieqy dalam menetapkan hukum salat Jumat serta faktor- faktor apa yang menyebabkan perbedaan hasil istinbat antara Hasbi dan Jumhur ulama.
Penelitian yang penulis lakukan adalah bersifat kualitatif dengan metode diskriptif– analitis terhadap sumber- sumber primer yaitu buku atau kitab yang dikarang sendiri oleh Hasbi dan sumber skunder yaitu buku serta kitab lainnya yang berhubungan dengan masalah yang di kaji.
Hasil penelitian menunjukkan sesungguhnya terdapat perbedaan perspektif Hakikat salat Jum’at Hasbi yang sepakat dengan Muqabil Jumhur berbeda dengan Jumhur Ulama. Menurut Hasbi salat Jum’at dua raka’at adalah salat asal, bukan sebagai salat pengganti salat Zuhur. Dan  mewajibkan salat Jumat kepada semua mukallaf yang sudah baligh dan berakal, laki- laki dan perempuan serta berjama’ah bukan syarat sahnya Jumat, akan tetapi kewajiban jama’ah merupakan lain yang diwajibkan tersendiri. Dasar Hasbi melakukan penalaran hukum Khususnya pada masalah Salat Jumat adalah memakai Metode Bayani, artinya telaah teks, seperti pemahaman lafadh Am, Khas, Muthlaq dan Muqayyad. Faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara Hasbi dan Jumhur Ulama, adalah : Berbeda pemahaman ayat dan hadis sebagai dasar hukum wajib asal (menurut Hasbi) dengan wajib mubaddil ( menurut Jumhur Ulama). Serta berbeda pemahaman tentang istisna sebagai alat takhsis pada Hadis riwayat Abu Daud sebagai dalil wajib Jumat menurut Jumhur, dalil tidak wajib Jama’ah bagi perempuan beserta hamba dan lainnya menurut Hasbi.





A.                Pendahuluan
Salat Jumat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh mukallaf. Mukallaf  dapat dipahami yaitu mampu memahami dalil- dalil hukum baik secara mandiri atau dengan bantuan orang lain minimal sebatas memungkinkannya untuk mengamalkan isi dari ayat atau hadis Rasulullah. Adanya kemampuan memahami hukum taklifi itu disebabkan seseorang itu mempunyai akal yang sempurna. (Satria Effendi M Zein, Ushul Fiqh :2008:75) Umumnya, dua rakaat salat Jumat dikerjakan dengan asumsi; bahwa ia merupakan ibadah pengganti salat Zuhur. Asumsi ini terbangun berdasar pijakan kepada pendapat Jumhur ulama yang diikuti oleh kebanyakan umat Islam. Meski diikuti oleh mayoritas muslim di berbagai belahan bumi, namun pendapat ini tidak lepas dari kontroversi. Dalam konteks Indonesia, pendapat di atas juga mendapat tantangan, salah satunya dari tokoh pembaharu fikih Indonesia, yaitu Hasbi Ash-Shiddieqy. (Mukti Ali, Sambutan dalam Nouruzzaman Ash-Shiddieqy, Fikih Indonesia:  2001: vii )
Hasbi tidak sependapat dengan Jumhur. Sebagaimana disimpulkan Ibn Rusyd, Jumhur ulama meyakini; bahwa hukum wajib salat Jumat berlaku karena ia merupakan pengganti (badl) salat Zuhur. Adapun kewajiban melaksanakannya sangat tergantung dari terpenuhinya syarat-syarat Jumat, antara lain, khutbah, berjamaah, dan bilangan jamaah tidak kurang dari empat puluh orang. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, berarti salat Jumat itu tidak sah, atau menjadi tidak wajib dilakukan. Maka yang harus dilaksanakan adalah salat Zuhur, karena menurut Jumhur, salat Jumat adalah pengganti salat Zuhur. (Ibn Rusydi Al Qurthuby al Andalusy, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid :  t.tp:  113- 116)
Sebaliknya bagi Hasbi Ash-Shiddieqy, salat Jumat diwajibkan atas setiap mukallaf secara berjamaah, tapi bukan sebagai pengganti salat Zuhur. Oleh karena itu, jika seseorang berhalangan (uzur) menghadiri salat Jumat berjamaah, maka ia harus mengerjakan salat Jumat walau sendirian di rumahnya, bukan salat Zuhur. (T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Shalat : 1982: 394). Selanjutnya  Hasbi mengatakan; ”Salat Jumat diwajibkan atas tiap- tiap pribadi sebanyak dua rakaat, baik dikerjakan sendiri-sendiri, maupun dikerjakan berjamaah (T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Shalat : 1982: 398). Selain itu menurut Hasbi, khutbah Jumat bukan rukun atau syarat sah salat Jumat (Hujjatul Islam,Hukum Salat Zuhur dihari Jumat, Koran Republika, Ahad tanggal 22 Nov 2009). Selanjutnya Hasbi mengatakan bahwa
Sembahyang Jumat fardhu ‘ain, demikian pendapat Jumhur, setengah ulama mengatakan fardhu kifayah. Menurut pentahkikan kami yang dapat dipandang fardhu kifayah itu ialah menghadiri jamaah Jumat. Tidak wajib sembahyah Jumat atas anak kecil, hamba, musafir, dan wanita, demikian pendapat Jumhur. Dalam pada itu, ada diriwayatkan dari Ahmad bahwa Jumat itu wajib atas budak, Daud mewajibkan Jumat atas budak. Menurut pentahkikan kami yang tidak diwajibkan atas budak, musafir, dan perempuan ialah menghadiri Jum’at, bukan mengerjakan Jumat. Boleh  mengerjakan sesama wanita, dan boleh juga berjama’ah bersama-sama orang laki-laki di mesjid (TM. Hasbi Ash- Shiddieqy, Hukum- hukum Fiqh Islam :1970: 108)

Pendapat Jumhur dan Hasbi di atas bertolak belakang, padahal dalil yang mendasari kedua pendapat tersebut merujuk kepada nas yang sama. Hal ini menggugah rasa ingin tahu penulis untuk mengkaji lebih jauh.
Adapun yang menjadi dasar hukum kewajiban salat Jumat adalah al- Quran surat al-Jumu‘ah ayat 9:
يآيّهاالّذين آمنواإذا نودي للصّلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكرالله وذروالبيع ذالكم خير لكم إن كنتم تعملون

Semua ulama sepakat menyatakan bahwa ayat di atas adalah dasar hujjah wajibnya salat Jumat. Pemahaman wajib ini, dapat dilihat dalam ungkapan kalimat yang mengandung perintah (amr), yaitu pada kalimat فاسعوا إلى ذكرالله, “bersegeralah kamu pada mengingat Allah”. Selanjutnya kewajiban salat Jumat juga dipahami dari sabda Rasulullah saw.(An- Nasai, Kitab Sunan Kubra, juz II : 2001 M/ 1421 H: 260)
أخبرني محمود بن غيلان قال حدثنا الوليد بن مسلم قال حدثني المفضل ابن فضاله عن عياش بن عباس عن بكاير ابن عشج عن نفيع عن ابن عمر عن حفصة زوج النّبيّ صلّيى الله عليه وسلم قال: رواح الجمعة واجب على كلّ محتلم.

Selain ayat dan hadis di atas, Hasbi juga mendasarkan pendapatnya atas analisa terhadap hadis Umar, (Ibn Hanbali, Musnad lil Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal, juz II, Cet I: 1416 M/ 1995 H: 274-275), yaitu.
حدثنا وكيع حدثنا سفيان, و عبد الرّحمن,عن سفيان,عن زبيد الايام, عن عبدالرّحمن بن أبي ليلى,عن عمر قال: صلاة السفر ركعتان, صلاةالاضحى ركعتان, وصلاة الفطر ركعتان, وصلاةالجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان محمد صلّى الله عليه وسلّم.

Dan hadis Abu Daud (Abi Daud Sulaiman Ibn Asy ‘asy as- Sajastany, Sunan Abi Daud: ttp: 180).
حدثنا عباس بن عبدالعظيم,حدثني إسحاق بن منصور ناهريم, عن إبراهيم بن محمد بن المنتشر,عن قيس بن مسلم ,عن طارق بن شهاب, عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الجمعة حق واجب على كلّ مسلم فى جماعة إلاّ أربعة: عبد مملوك أو امرأة  أو صبيّ أو مريض.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Jumhur ulama, sehingga memperlihatkan terjadinya perbedaan interpretasi terhadap dalil yang sama. Hal ini menarik perhatian penulis untuk menelusuri letak perbedaan interpretasi kedua pendapat ini.
Ada alasan tersendiri mengapa penulis memilih Hasbi sebagai obyek penelitian. Antara lain; pertama, Hasbi berani berbeda pendapat dengan Jumhur ulama tentang hukum salat Jumat. Kedua, Hasbi berani berisntinbat kembali pada hukum yang sudah dipandang tetap oleh mayoritas umat Islam. Ketiga,  untuk memahami solusi, tentang sikap yang paling proposional dalam hal ketentuan hukum salat Jumat.
Setelah melakukan eksplorasi awal, penulis menemukan kenyataan bahwa peristinbatan Hasbi masih dalam batas wilayah bayani. Dalam menerapkan peristinbatan ini, Hasbi melakukan telaah berdasarkan tingkat kejelasan tekstual dari masing-masing nas, dan keberadaan nas yang saling menjelaskan.
Teks ayat dalam surat al-Jumuah di atas, tidak secara eksplisit menyatakan jama’ah sebagai syarat, dan tidak ada penjelasan qat‘i tentang berlakunya shalat Jumat dua rakaat dalam kondisi uzur berjama’ah. Kemudian menurut Hasbi, ayat tersebut diperjelas oleh hadis Hafsah yang menyatakan bahwa, salat Jumat diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah baligh (muhtalim). Lalu berdasar hadis Umar, Hasbi menyimpulkan bahwa shalat Jum’at hanya dua rakaat, tidak lebih dari itu, baik dalam kondisi ‘azimah atau rukhsah karena uzur. Kesimpulan Hasbi ini didukung oleh hadis Abu Daud di atas yang menurut Hasbi mengecualikan kewajiban jamaah Jumat, bukan kewajiban Jumat.
Dari fakta ini penulis melihat, bahwa kedua pendapat di atas berpijak kepada dalil nas yang sama dengan interpretasi yang berbeda. Secara metodologis sebab perbedaan ini terletak pada penerapan metode bayani. Metode Bayani adalah Pola penalaran yang pada dasarnya bertumpu pada kaidah-  kaidah kebahasaan (semantic). Dalam ushul fikih, kaidah- kaidah ini telah dikembangkan sedemikian rupa, dibawah judul al- qawa’id al- lugawiyyah atau al- qawa’id al- istinbatiyyah yang mungkin dapat diterjemahkan secara bebas dengan “ semantic untuk penalaran fikih”. (Alyasa’ Abubakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab:1998: 7). Perbedaan penerapan inilah yang melahirkan kesimpulan hukum berbeda. Hal ini menarik penulis untuk melakukan penelitian terhadap metode yang dipergunakan oleh Hasbi dalam menganalisa hukum tentang salat Jumat tersebut.
Terkait dengan ayat di atas, penerapan metode bayani akan menuntut kajian tentang ‘am-khas, yaitu keumuman kata orang beriman (allazina amanu) dalam ayat. Sebab kata ini mencakup laki-laki, perempuan, kanak-kanak, dan budak yang beriman. Sedangkan bagi Jumhur, perempuan, kanak-kanak, dan budak tidak terkena kewajiban salat Jumat. Kajian ini juga menuntut pembahasan tentang mutlaq-muqayyad, karena Hadis Abu Dawud di atas mengandung taqyid kewajiban salat Jumat dengan jama’ah yang kemudian dikecualikan (istitsna’).
Mengingat fungsi hadis sebagai penjelas ayat. Al Sunnah memerinci dan menjelaskan keglobalan hukum yang dibawa al Quran, membatasi kemutlakannya dan mentakhsiskan keumumannya. Penjelasan, pembatasan, atau pentakhsisan al Sunnah terhadap al Quran adalah  menjelaskan makna al Quran. Karena Allah swt memberikan hak kepada Rasulullah saw. Untuk menjelaskan nash al Quran sebagaimana dalam Q. S. an Nahl: 44 ( Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Usul al-Fiqh : 1972: 45)
Maka kajian ini menuntut penelusuran tentang hubungan ayat dengan hadis, kritik sanad dan matan hadis sebagai pendukung. Kajian ini merupakan analisis terhadap teks dengan menggunakan pendekatan hermeuneutik. Hermeneutika sebagai ilmu pemahaman linguistik. Dari kapsitasnya sebagai metode filologi, hermeneutika melangkah menjadi sebuah ilmu linguistik. Hermeneutika difungsikan sebagai ilmu untuk memahami berdasarkan teori- teori linguistik. Disini hermeneutika menjadi landasan bagi segala interpretasi teks, karena memaparkan segala kondisi yang pasti ada dalam setiap interpretasi (Sibaiwi, Hermeneutika Al Quran Fazlur Rahman, cet I : 2007: 9). Sebab ayat di atas diinterpretasi dengan merujuk kepada hadis terkait. Dalam melakukan analisa, penulis menggunakan metode analisis deskriptif- komparatif.
Dinamika fiqh dalam ranah dan khazanah hukum Islam yang universal dan fleksibel sepanjang kehidupan manusia di muka bumi ini, terdapat aneka corak ragam pemahamannya yang sesuai dengan metode ijtihad yang dipakai. Dalam hal ini yang akan kita analisa adalah terhadap metodologi pemahaman hukum Islam Hasbi terhadap shalat jum’at. Untuk itu ada poin penting  sangat perlu di analisa secara mendalam yaitu;
1.      Apa hakikat  hukum salat Jumat menurut Hasbi?
2.      Metode apa yang digunakan Hasbi Ash-Shiddieqy dalam menetapkan hukum salat Jumat?
Sebelum diuraikan salat Jumat dalam pemahaman Hasbi, maka disini terlebih dahulu akan dijelaskan definisi salat itu sendiri menurut Hasbi. Adapun salat itu ada beberapa ta’rif yaitu, antara lain adalah:
1.    Menurut bahasa, salat adalah do’a memohon kebajikan dan pujian. Maka salat Allah kepad NabiNya, ialah pujian Allah swt, kepada NabiNya. Sebelum islam, orang arab memakai kata salat dengan arti demikian dan arti itu terdapat juga pada beberapa tempat dalam Alqur’an (T. M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Shalat : 1982: 62), Seperti dalam surat at- Taubah ayat 103.
وصلّ عليهم إنّ صلوتك سكن لهم.
Dan dalam surat Al Ahzab, 56.
إنّ الله وملاكته يصلّون على النبي.
2.    Menurut istilah syara’( Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat : 62.) adalah;
أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم يتعبد بها بشرائط مخصوصة
Definisi diatas  ini baik secara bahasa maupun syara’ adalah gambaran yang merupakan tentang rupa salat secara lahir, demikian yang dipahami Hasbi. (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat: 63).  Penamaan salat Jumat dengan salat Jumat, adalah karena kita mengerjakannya pada hari Jumat, sebagaimana juga salat I’ed yang dikerjakan pada hari I’ed, yaitu hari raya dan pula nama Jumu’ah adalah nama yang yang diberikan Islam, dimasa jahiliah dinamai ‘urubah demikian menurut penjelasan Hasbi.( Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat:  393) Apa yang dikatakan oleh Hasbi jelas ada relevansinya dengan yang tersurat sebagaimana dalam surat al Jumu’ah, sehingga gambaran salat Jumat adalah khusus salat Jumat bukan salat Zuhur.
Adapun salat Jumat menurut Hasbi, adalah salah satu diantara seteguh- teguh fardhu Islam dan suatu pertemuan muslimin yang besar. Pertemuan salat Jumat lebih besar kefardhuannya, selain dari pertemuan ‘Arafah. (Hasbi:  Tuntunan Shalat Nabi Saw,  2005:165)
Karena salat Jumat merupakan salah satu salat yang ditegaskan dalam Alqur’an secara gamblang. Kata setengah ulama: “ salat ini dinamai dengan Jumat ialah karena pada hari itu para penduduk berkumpul dan mengerjakan salat secara berjama’ah. ( Hasbi: Tuntunan Shalat Nabi Saw  : 2005:167)
 Dalam pelaksanaan salat Jumat disini terjadi perbedaan  pendapat antara Hasbi yang sependapat dengan Muqabil Jumhur ulama dengan Jumhur ulama. Ada beberapa pelaksanaan salat Jumat, menurut Hasbi itu lebih relevan dan sesuai dengan dalil- dalil, baik dalil Alqur’an maupun dalil Hadis. Antara lain, adalah sebagaimana tersebut dalam Alqur’an surat al Jumu’ah ayat 9 sebagaimana telah disebutkan terdahulu.
Kemudian dalam menafsirkan kalimat ذكرالله   dalam ayat diatas, Hasbi sudah memasukkan dua jenis pekerjaan yang berbeda, yaitu : Khutbah dan Salat Jumat diketika imam diatas mimbar. Dalam ayat tersebut tersirat perintah azan dan salat serta pengharaman jual- beli. Pada masa Nabi ada sebahagian orang yang tetap duduk berjualan di Baqi’ Az Zubair sesudah azan, maka diturunkanlah ayat ini (Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Al Bayan Tafsif Penjelas Alqura’nul Karim  : 2002: 1339).  Ayat diatas juga dapat dipahami tentang kewajiban atas tiap- tiap golongan manusia mendirikan salat Jumat, dimana saja ia berada. Dalam ayat diatas kalimat alladhina amanu mengandung  umum, artinya semua orang yang beriman.  Ayat tersebut juga dipertegas dengan  Hadis Nabi, riwayat an- Nasai (An- Nasai, Kitab Sunan Kubra, juz II : 2001 M/ 1421 H: 260), dibawah ini:
أخبرني محمود بن غيلان قال حدثنا الوليد بن مسلم قال حدثني المفضل ابن فضاله عن عياش بن عباس عن بكاير ابن عشج عن نفيع عن ابن عمر عن حفصة زوج النّبيّ صلّيى الله عليه وسلم قال: رواح الجمعة واجب على كلّ محتلم.

            Apa yang tersurat dalam hadis diatas, sudah sangat jelas mengatakan bahwa sesungguhnya salat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang beriman  yang sudah bermimpi (balig). Sehingga perintah untuk segera ke Jumat merupakan suatu yang tidak diganti dengan yang lain, selain Jumat.
            Kemudian dalam masalah jama’ah salat Jumat, Hasbi berpendapat bahwa tidak boleh seseorang mengundurkan diri dari Jumat, dan tidak boleh menegakkan Zuhur karena tidak mempunyai bilangan orang yang banyak (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat : 389).  Bilangan yang banyak disini adalah jumlah bilangan yang musti ada 40 orang jama’ah minimal, dengan demikian sah Jumat dengan dua atau tiga orang. sebagaimana pendapat As Sayuti dalam Nurul Lam’ah yang dikutip oleh Hasbi (Ash- Shiddieqy: Pedoman Shalat: 390), yaitu;
لم يثبت فى شيء من الأحا د يث تعيين عددة مخصوص
            Dalam hal jumlah Jama’ah Jumat, juga Hasbi tidak sependapat dengan Jumhur ulama. Dan tidak boleh lagi menurut Hasbi untuk  menegakkan duhur sesudah ber Jumat yang dikerjakan dengan bilangan yang tidak cukup banyak itu (40 orang) (Ash Shiddieqy, Tuntunan Shalat : 167-168).  Adapun bila seseorang melakukan salat duhur kembali mengatas namakan ihtiyat, adalah bid’ah muhdatsah. Dan orang yang mengerjakannya berdosa, karena berarti menambah- nambah agama, demikian kesimpulan Hasbi(Ash Shiddieqy, Tuntunan Shalat: 167-168)
            Adapun orang- orang yang tidak hadir kemesjid untuk melaksanakan salat jama’ah Jumat, dengan alasan apapun baik dalam keadaan berhalangan (idthirar) maupun tidak (ikhtiyar), maka diwajibkan melaksanakan salat Jumat dua raka’at juga (Hasbi, Pedoman Shalat : 394). Hal ini adalah sejalan dengan yang tersurat dalam hadis dibawah ini  dalam Hadis Umar, riwayat  Ahmad Ibn Hanbal (Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbali, Musnad lil Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal, juz II, Cet I: 1416 M/ 1995 H: 274-275).
حدثنا وكيع حدثنا سفيان, و عبد الرّحمن,عن سفيان,عن زبيد الايام, عن عبدالرّحمن بن أبي ليلى,عن عمر قال: صلاة السفر ركعتان, صلاةالاضحى ركعتان, وصلاة الفطر ركعتان, وصلاةالجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان محمد صلّى الله عليه وسلّم.

Dengan demikian pelaksanaan salat Jumat merupakan suatu kewajiban yang mutlak harus dilaksanakan oleh setiap kaum muslimin dan merupakan asal bukan sebagai pengganti salat Zuhur, lelaki dan wanita yang sudah baligh dan berakal  dimana saja ia berada, dalam kondisi apa pun.
Kemudian juga dalam pelaksanaan salat Jumat adalah  berjumlah dua rakaat dan tidak terikat dengan ketentuan bilangan 40 orang ahli Jumat yang melakukan salat Jumat, karena dalam pendapat Hasbi bilangan jama’ah salat Jumat shah dilakukan dengan sudah memenuhi syarat shah jama’ah saja. Untuk itu dalam pendapat Hasbi tidak ada lagi pelaksanaan salat duhur walaupun dengan alasan sebagai suatu jalan yang ihtiyat. Salat Jumat dengan berjama’ah, Hasbi sendiri melakukannya  secara jama’ah. Dalam pelaksanaan salat Jum’at secara jama’ah, bahkan sering Hasbi menjadi imam salat Jum’at, bahkan Hasbi menjadi khatib pada Mesjid- mesjid di daerah Yogyakarta dan sekitarnya (Tgk. H. Fuad Hasbi, Wawancara : 19 April 2012).
Adapun jama’ah sebagai syarat sah Jumat, menurut Hasbi, menghadiri jama’ah Jumat ke mesjid suatu tugas yang berdiri sendiri. Dan berdosa orang yang tidak melaksanakannya dengan tak ada uzur yang menggugurkan tugasnya (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat: 401). Memang benar kata- kata muhtalim, adalah laki- laki yang sudah bermimpi dan nyata pula bahwa diwajibkan bagi laki- laki yang sudah berumur melaksanakan salat Jum’at dengan berjama’ah. Namun demikian tidak dapat dipahami, bahwa pergi ke Jumat adalah untuk mengerjakannya beserta jama’ah, syarat sahnya, demikian menurut Hasbi.
Adapun Kemudian bagi kaum wanita, boleh melakukan salat Jumat berjama’ah boleh tidak berjama’ah, dan boleh dimesjid atau dirumah, demikian kesimpulan Hasbi (Muhammad Hasbi ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis- Hadis Hukum, 2011: 290). Jika dalam pelaksanaan salat Jumat yang dilakukan secara jama’ah hendaklah melakukan dengan memenuhi segala adab Jumat: ber-adzan, berkhutbah dan lain- lainya. Jika melakukan sendirian, hendaklah dilakukan dengan adab- adab salat sendirian, demikian menurut pentahqiqan Muhammad Syaqir yang disimpulkan Hasbi (Muhammad Hasbi ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis- Hadis Hukum, jil II : 2011: 290).  Masalah kaum wanita tiadak berkewajiban untuk salat Jumat berjama’ah dapat juga dipahami dalam hadis Abu Daud,  dibawah ini, kalaupun hadis ini dijadikan hujjah.
حدثنا عباس بن عبدالعظيم,حدثني إسحاق بن منصور ناهريم, عن إبراهيم بن محمد بن المنتشر,عن قيس بن مسلم ,عن طارق بن شهاب, عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الجمعة حق واجب على كلّ مسلم فى جماعة إلاّ أربعة: عبد مملوك أو امرأة  أو صبيّ أو مريض
Hasbi berpendapat bahwa hadis diatas, memberi pengertian bahwa, mereka tidak wajib menghadiri jama’ah Jumat, bukan tidak wajib mengerjakan Jumat (Ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis: 291). Sebagaimana Hasbi mengatakan dalam buku Hukum-hukum Fiqh Islam (TM. Hasbi Ash- Shiddieqy, Hukum- hukum Fiqh Islam , 1970: 108), yaitu;
Sembahyang Jumat fardhu ‘ain, demikian pendapat Jumhur, setengah ulama mengatakan fardhu kifayah. Menurut pentahkikan kami yang dapat dipandang fardhu kifayah itu ialah menghadiri jamaah Jumat. Tidak wajib sembahyah Jumat atas anak kecil, hamba, musafir, dan wanita, demikian pendapat jumhur. Dalam pada itu, ada diriwayatkan dari Ahmad bahwa Jum’at itu wajib atas budak, Daud mewajibkan Jumat atas budak. Menurut pentahkikan kami yang tidak diwajibkan atas budak, musafir, dan perempuan ialah menghadiri Jumat, bukan mengerjakan Jumat. Boleh  mengerjakan sesama wanita, dan boleh juga berjama’ah bersama-sama orang laki-laki di mesjid.

Dengan demikian salat Jumat tetap wajib dilaksanakan tidak secara berjama’ah oleh kaum wanita tetapi dengan sendiri- sendiri. Salah satu dalil yang dipegang untuk mewajibkan Jumat bagi perempuan, ialah gugurnya duhur dari mereka dengan mengerjakan Jumat sebagaimana yang dilakukan oleh isteri para sahabat di masa Rasulullah, demikian yang disimpulkan Hasbi (Ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis: 290). Ibnu Munzir, menukilkan bahwa berdasarkan Ijma’ ulama jika mereka hadir ke mesjid dan mengerjakan salat Jumat, maka tidak diharuskan lagi salat Zuhur (Ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis: 290).    
Dari beberapa pendapat Hasbi tentang salat Jumat, ada 3 masalah yang menjadi focus penulis dalam melakukan pengkajian sesuai dengan dalil- dalil diatas, menurut Hasbi dapat dipahami beberapa hal, yaitu;
a.       Bahwa salat Jumat, dua raka’at, baik dikerjakan sendiri maupun dikerjakan berjama’ah. Artinya salat Jumat ini dilakukan hanya dua raka’at asal, baik dalam kondisi rukhsah maupun a’zimah.
b.      Jama’ah bukan syarat sah Jumat
c.       Bahwa salat Jumat diwajibkan atas tiap- tiap mukallaf, laki, perempuan, seperti keadaan salat’ied dan salat dalam safar (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat: 401- 402).
C.                Metode Penalaran Hukum Salat Jumat
Hukum salat Jumat dalam pandangan Hasbi sebagaimana telah diketahui dalam penjelasan konsep pelaksanaan salat Jumat diatas, tidak dapat dipisahkan dari, bagaimana Hasbi melihat dan  metode apa yang dipakai oleh Hasbi, sehingga melahirkan hukum salat Jumat yang berbeda dengan Jumhur ulama dan ma’ruf masyarakat Islam. Salat Jumat merupakan salah satu rangkaian ibadah yang khassah dilakukan oleh segenap ummat Islam dibelahan bumi manapun.
Adapun bagaimana Hasbi melakukan penalaran hukum atau dengan kata lain ijtihad, sehingga melahirkan kesimpulan hukum yang berbeda dengan Jumhur pada masalah salat Jumat. Menurut Dr. Syahrizal,  Hasbi, terhadap masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya baik dari eksplisit nash maupun yang dihasilkan oleh ulama mazhab melalui ijtihad, Hasbi menggunakan metode komparatif (perbandingan) terutama antara pendapat yang satu dengan pendapat yang lain dari berbagai  aliran mazhab, sehingga dapat dipilih mana yang lebih dekat kepada kebenaran dan didukung oleh dalil yang kuat (rajih) (Nourouzzaman Shiddiqi: Fiqh Indonesia: 69). Dalam melakukan perbandingan hukum Hasbi tidak memilih hanya pada satu mazhab saja, tetapi Hasbi lebih terbuka lagi terhadap mazhab selain sunni seperti Syi’I  bahkan pada hukum adat sekalipun (Syahrial, Metode Ijtihad T.M Hasbi ash-  Shiddieqy: 99).
Meskipun dikatakan bahwa Hasbi menganut metode komparatif dalam mengijtihadkan hukum, termasuk juga bila dilihat dalam masalah salat Jumat. Namumn disini nampaknya lebih tepatnya kalau dikatakan, bahwa Hasbi memakai metode Bayani. Metode Bayani adalah: Pola penalaran yang pada dasarnya bertumpu pada kaidah-  kaidah kebahasaan (semantic). Dalam ushul fikih, kaidah- kaidah ini telah dikembangkan sedemikian rupa, dibawah judul al- qawa’id al- lugawiyyah atau al- qawa’id al- istinbatiyyah yang mungkin dapat diterjemahkan secara bebas dengan “ semantic untuk penalaran fikih”( Alyasa’ Abubakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab  : 1998: 7). Hal senada juga  Metode bayani ini menguraikan tata bahasa yang dikandung dalam bahasa Alqur’an dan hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam melakukan penalaran hukum oleh Hasbi. Alqur’an adalah ‘ kitabun ‘arabiyyun mubin”, yang tidak mungkin  dialihkan kedalam bahasa lain tanpa mengalami penyimpangan. Seperti dikemukakan oleh para pakar ushul fiqh” bahasa arab adalah  bagian dari esensi Al-Quran”( Muhammad Abed al- jabiri, Takwin al Aql al-‘ Arabi, Formasi Nalar Arab, terj Imam Khoiri: 2003: 122). Tata bahasa Arab yang dapat dipahami dalam metode Bayani ini seperti masalah umum, khusus, mutlak, muqayyad, perintah, larangan dan lainnya. Tata bahasa Arab memiliki banyak pengertian makna dan struktur bahasa, sehingga memerlukan pemahaman yang lebih jelas dan kongkrit.
 Ada beberapa alasan yang dijadikan Hasbi dalam menguatkan pendiriannya bahwa, shalat Jum’at wajib atas semua yang mukallaf laki- laki dan perempuan, jama’ah tidaklah dikatakan syarat sah  dalam pelaksanaan Jumat dan salat Jumat hanya dua raka’at saja, adapun dalil yang dijadikan Hasbi dapat dilihat dalam buku pedoman salat dan sebagaimana yang disimpulkan oleh Nouruozzaman Shiddiqi dalam Fiqh Indonesia,  antara lain:
Pertama, Alqur’an surat 9: al- Jumuah, 62:
يأيّهاالذين امنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فا سعوا إلى ذكرالله وذرواالبيع ذلكم خير لكم إن كنتم تعلمون.

Ayat diatas menunjukkan bahwa salat tengah hari pada hari Jumat adalah salat Jumat, bukan salat yang namanya Zuhur, lagi pula perintahnya bersifat umum yaitu kepada laki- laki dan perempuan, baik dalam safar atau tidak, sakit atau juga tidak , yaitu pada kalimat يأيّهاالذين امنوا. Dari keumuman ayat ini, sejauh belum ada yang mengkhususkan, maka berlaku umum. Maka kewajiban salat Jumat berlaku untuk seluruh mukallaf. Dan hukum wajib disini di pahami Hasbi dari lafadh amar dalam ayat diatas, yaitu pada kalimat فاسعوا.  Kemudian Hasbi dalam mendukung pendapatnya, salat Jumat diwajibkan atas tiap- tiap orang mukallaf yang telah diwajibkan salat maktubah, adalah hadis dibawah ini, sebagaimana dikatakan Hasbi, dalam buku pedoman shalat (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat: 390).
أخبرني محمود بن غيلان قال حدثنا الوليد بن مسلم قال حدثني المفضل ابن فضاله عن عياش بن عباس عن بكاير ابن عشج عن نفيع عن ابن عمر عن حفصة زوج النّبيّ صلّيى الله عليه وسلم قال: رواح الجمعة واجب على كلّ محتلم.

Dalam Hadis di atas, Hasbi memperjelas ke umuman yang ada dalam ayat Alqur’an di atas yaitu pada kalimat allazhi na amanu  dengan  kekhususan yang terdapat dalam Hadis tersebut yaitu kalimat kulli muhtalim, yaitu setiap orang yang sudah bermimpi, artinya semua orang yang beriman yang sudah balig baik laki- laki maupun perempuan, safar atau tidak dan sakit atau sehat. Dari ayat dan hadis di atas Hasbi berkesimpulan,  semua orang yang beriman yang sudah balig, baik laki- maupun perempuan wajib melaksanakan Jumat dimanapun ia berada. Kemudian juga Hasbi sebagai pendukung pendapatnya mengutip Hadis Abu Daud , andai hadis ini disepakati sebagai hadis sahih, yaitu.
حدثنا عباس بن عبدالعظيم,حدثني إسحاق بن منصور ناهريم, عن إبراهيم بن محمد بن المنتشر,عن قيس بن مسلم ,عن طارق بن شهاب, عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الجمعة حق واجب على كلّ مسلم فى جماعة إلاّ أربعة: عبد مملوك أو امرأة  أو صبيّ أو مريض.

Dalam Hadis diatas, Hasbi memahami bahwa kewajiban salat Jumat kepada semua orang Islam, baik dilakukan sendiri- sendiri maupun secara berjama’ah. Dalam hadis diatas pula terdapat umum yaitu pada kalimat  كلّ مسلم , yang mengandung pengertian bahwa wajib bagi semua orang islam salat Jumat berjama’ah, karena salat Jumat yang muthlaq disini ada dikaidkan dengan lafadh فى جماعة, sehingga jelas dapat dipahami, bahwa sesungguhnya salat Jumat wajib dalam keadaan Jam’ah juga kepada semua pihak.
Keumuman kalimat tersebut ditakhsis oleh kalimat إلاّ , sehingga kewajiban salat Jumat berjama’ah tidak wajib lagi kepada empat orang tersebut. Juga dalam Hadis diatas, menurut Hasbi adalah pengecualian disini merupakan  pengecualian (istisna) kewajiban salat Jumat dalam bentuk yang jama’ah, bukan pengecualian pada  kewajiban salat Jumat tanpa melihat kaitannya dengan jama’ah. Maka kepada hamba, perempuan dan lainya adalah masih diwajibkan salat Jumat tanpa berjama’ah, sebagaimana  berkata sebahagian ulama bahwa bagi hamba wajib Jum’at, seperti Hasan, Qatadah, Auza’i dan juga Daud (Abi Zakaria Mahyiddin ibn Syaraf an- Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab lil Syairazy, juz I, ttp: 351). Sebagaimana Hasbi katakan dalam pedoman shalat;
Memberi pengertian, bahwa mereka yang empat ini, tidak wajib menghadiri jama’ah Jumat, bukan tidak wajib Jumat. Budak yang dimiliki berbimbang dengan melayani kebutuhan- kebutuhan  tuannya, wanita berbimbang dengan melayani rumah tangganya, anak kecil belum lagi ditaklifkan  dan orang sakit karena kesukaran menghadirinya. Masih menurut Hasbi, tidak ada Hadis yang tegas menyatakan bahwa yang diwajibkan atas, budak, atas wanita, atas orang sakit, pada hari Jumat adalah salat Zuhur. Secara ringkas, menghadiri jama’ah Jumat di mesjid suatu tugas yang berdiri sendiri (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat: 401).

Karena ayat dan hadis diatas tidak membicarakan tentang jumlah rakaatnya, maka juga mengandung pengertian umum dari segi jumlah raka’atnya. Maka kemudian lebih lanjut Hasbi  mengatakan, bahwa salat Jumat adalah dua raka’at,  sebagaimana dipahami dalam hadis dibawah ini, yaitu  hadis Umar yang diriwayatkan oleh Ahmad, an Nasai, Ibn Majah, Ibn Hibban dan Baihaqi:
حدثنا وكيع حدثنا سفيان, و عبد الرّحمن,عن سفيان,عن زبيد الايام, عن عبدالرّحمن بن أبي ليلى,عن عمر قال: صلاة السفر ركعتان, صلاةالاضحى ركعتان, وصلاة الفطر ركعتان, وصلاةالجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان محمد صلّى الله عليه وسلّم.

Hadis ini secara tegas mentakhsiskan (menjelaskan) keumuman ayat diatas bahwa sesungguhnya salat Jumat adalah utuh dua raka’at, bukan lantaran dipendekkan. Ini memberi pengertian bahwa bahwa salat Jumat merupakan salat asal bukan mubaddil, sebagaimana telah disinggung.
D.           Kesimpulan
Dari hasil penelusuran yang telah penulis lakukan selama ini dan telah dipaparkan dibelakang, dapat disimpulkan bahwa:
1.      Hakikat salat Jumat Hasbi yang sepakat dengan Muqabil Jumhur berbeda dengan Jumhur Ulama. Menurut Hasbi salat Jumat dua raka’at adalah salat asal, bukan sebagai salat pengganti salat Zuhur.  Bahwa salat Jumat merupakan kewajiban semua mukallaf yang sudah balig dan berakal, laki- laki dan perempuan serta berjama’ah bukan syarat sahnya Jumat, akan tetapi kewajiban jama’ah merupakan yang diwajibkan tersendiri.
2.      Dasar Hasbi melakukan penalaran hukum Khususnya pada masalah Salat Jumat adalah memakai Metode Bayani, artinya telaah teks, seperti pemahaman lafadh Am, Khas, Muthlaq dan Muqayyad.
3.      Faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara Hasbi dan Jumhur Ulama, adalah :
a.       Berbeda pemahaman ayat  dan hadis sebagai dasar hukum wajib asal ( menurut Hasbi) dengan wajib mubaddil ( menurut Jumhur Ulama).
b.      Berbeda pemahaman umum dalil dengan Jumhur, seperti pemakaian Hadis Bukhari, salah satu yang menjadi dalil wajib jama’ah versi Jumhur artinya” Salatlah kamu sebagaimana kamu lihat aku salat”.
c.       Berbeda pemahaman tentang istisna sebagai alat takhsis pada Hadis riwayat Abu Daud sebagai dalil wajib Jumat menurut Jumhur, dalil tidak wajib Jama’ah bagi perempuan beserta hamba dan lainnya.




DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Usul al-Fiqh . Kuwait: Dar al-Qalam, 1972.
___________________, Ilmu Ushul Fiqh: Kaidah Hukum Islam, terj Faiz el Muttaqin . Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
Abi Daud Sulaiman Ibn Asy ‘asy as- Sajastany, Sunan Abi Daud. Riayadh: Pustaka Ma’arif , ttp.
Abi Daud Sulaiman Ibn Asy ‘asy As- sajastany, Sunan Abi Daud. Riayadh: Pustaka Ma’arif , ttp.
Abi Zakaria Mahyiddin ibn Syaraf an- Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab lil Syairazy, juz I,  Jeddah: Maktabah al- Irsyad, ttp.
Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbali, Musnad lil Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal, juz II, Cet I.  Kairo: Darul Hadis, 1416 M/ 1995 H.
Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbali, Musnad lil Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal, juz II, Cet I . Kairo: Darul Hadis, 1416 M/ 1995 H.
Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbali, Musnad lil Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal, juz II, Cet I. Kairo: Dar al- Hadis, 1416 M/ 1995 H.
Alyasa’ Abubakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab . Jakarta: INIS, 1998.
Alyasa’ Abubakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab . Jakarta: INIS, 1998.
 Departemen Agama Republik Indonesia, Alqur’an dan terjemahannya, edisi baru         .Semarang : CV. Toha Putra, 1989.
Departemen AgamaRepublik Indonesia , Alqur’an dan Terjemahannya  (Semarang: CV. Toha Putra, 1989),  h. 298.
Hujjatul Islam,Hukum Salat Zuhur dihari Jumat, Koran Republika, Ahad tanggal 22 Nov 2009.
Imam Abi Abdurrahman Ahmad ibn Syu’aib an- Nasai, Kitab Sunan Kubra, juz II . Beirut: Muasisah Ar- Risalah, 2001 M/ 1421 H.
Imam Abi Abdurrahman Ahmad ibn Syu’aib an- Nasai, Kitab Sunan Kubra, juz II . Beirut: Muasisah Ar- Risalah, 2001 M/ 1421 H.
Imam Abu Qadhi Abu Walid Muhammad ibn Ahmad Ibn Rusydi Al Qurthuby al Andalusy, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid . Beirut: Darul Kutub al-Islamiyah, t.tp.
Muhammad Abed al- jabiri, Takwin al Aql al-‘ Arabi, Formasi Nalar Arab, terj Imam Khoiri  .Yogyakarta: IRCisSoD, 2003.
Muhammad Hasbi ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis- Hadis Hukum, jil II . Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2011.
Nourouzzaman Shiddiqi, Fiqh Indonesia, penggagas dan gagasannya biografi, perjuangan dan pemikiran Teungku Muhammad Hasbi ash-  Shiddieqy, cet I . Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Nouruzzaman Ash-Shiddieqy, Fikih Indonesia . Yogyakarka: Pustaka Pelajar, 2001.
Satria Effendi M Zein, Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2008.
Sibaiwi, Hermeneutika Al Quran Fazlur Rahman, cet I . Bandung: jalasutra, 2007.
Syahrial, Metode Ijtihad T.M Hasbi Ash Shiddieqy dalam Iskandar Usman, et. al., T.M Hasbi ash- Shiddieqy dan Pembaharuan Pemikiran Islam Indonesia. Banda Aceh: Ar Raniry Press Banda Aceh, 2004.
T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Shalat .Jakarta: Bulan Bintang, 1982.
Teungku  Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Tuntunan Shalat Nabi saw. Sebuah Panduan Praktis. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2005.
 Teungku Hasbi Ash- Shiddieqy, Kuliah Ibadah, Ibadah di Tinjau dari Segi Hukum dan Hikmah . Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Al Bayan Tafsif Penjelas Alqura’nul Karim  . Semarang: Pustaka Rizki putra, 2002. 
Tgk. H. Fuad Hasbi,   salah satu anak laki Hasbi yang keempat (bungsu), sekarang sudah berumur 74 tahun,  Wawancara di gedung Yayasan Tgk. Hasbi ash- shiddieqy di Moun Geudong Kota Lhoekseumawe, tanggal 19 April 2012.
TM. Hasbi Ash- Shiddieqy, Hukum- hukum Fiqh Islam . Yogyakarta: Bulan Bintang, 1970.

Oleh:  Kafrawi, MA Dosen STAIN Malikussaleh Lhokseumawe
Biografi Tgk. Kafrawi, MA

0 comments:

Post a Comment