Keep Share what i can find for you all netizen

Advertisement

Showing posts with label Renungan. Show all posts
Showing posts with label Renungan. Show all posts

Monday 1 June 2015

Kalau Suami yang Cuci Pakaian, Ini Kata Rasulullah


Kalau Suami yang Cuci Pakaian, Ini Kata Rasulullah

Kalau Suami yang Cuci Pakaian, Ini Kata Rasulullah
Kalau Suami yang Cuci Pakaian, Ini Kata Rasulullah
Syaikh Fuad Shalih dalam bukunya Liman Yuriidu Az-Ziwaaj wa Tazawuj menyampaikan empat nasihat Rasulullah SAW untuk para suami. Termasuk mengenai tugas cuci pakaian.
Syaikh Fuad merasa perlu mencantumkan hadits ini agar para suami berbenah diri; tidak hanya menuntut istri mempersembahkan yang terbaik bagi dirinya, tetapi juga ia mempersembahkan yang terbaik untuk istrinya. Empat nasihat ini secara khusus mengajarkan suami untuk berpenampilan menarik di rumah.
Berikut ini, empat nasihat itu: 

Cucilah Bajumu
Nasehat pertama ini memiliki dua dimensi. Dimensi pertama ada pada proses. Dimensi kedua terletak pada hasilnya. Sebagai sebuah proses, “cucilah bajumu” berarti berbagi dengan istri dalam menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan domestik, khususnya bagi keluarga yang tidak memiliki khadimat.
Mencuci baju tidak dibebankan kepada istri saja, melainkan suami juga melakukannya. Baik mencuci dengan tangan maupun dengan mesin cuci.
Konsep berbagi peran inilah yang diteladankan oleh Rasulullah. Kendati beliau adalah Nabi, pemimpin negara, qiyadah dakwah dan panglima perang, beliau menyempatkan diri untuk membantu istri-istrinya menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga.
Ditinjau dari dimensi hasil, “cucilah bajumu” membuat suami tampil dengan pakaian i di depan istrinya. Tidak kusut. Tidak menyebalkan.
Mungkin sebagian suami tidak merasa perlu tampil rapi di hadapan suaminya, terlebih ketika malam tiba. Namun, jika ia menuntut istrinya tampil prima di depannya, mengapa ia tidak menuntut dirinya melakukan hal yang sama?
Bukankah Islam menjunjung keadilan? Kita para suami kadang belum juga mengerti bahwa wanita itu tidak selalu mencurahkan perasaannya kepada suami.
Ia kadang menyimpannya di hati dan berusaha menyabarkan diri. Saat kita para suami dengan mudah mengatakan “Pakaialah baju yang indah”, para istri hanya menahan sabar melihat kita menghampirinya dengan baju berbau.
Mari kita berusaha berubah. Menjadi suami yang lebih rapi di depan istri.

Rapikan rambutmu

Ketika berangkat kerja, ketika pergi ke kantor, ketika hendak syuro, ketika mau mengisi pengajian, kita para lelaki yang katanya tidak suka dandan, minimal merapikan rambut.
Lalu saat hanya berdua dengan istri, mengapa kita tidak melakukan hal serupa? Bukankah jika begitu kita lebih mengutamakan orang lain daripada istri kita sendiri? Padahal rekan-rekan kerjanya tidak memasakkannya.
Teman-temannya juga tak bisa merawatnya ketika ia sakit. Yang setia menemani, yang setia merawat adalah istri. Dan tidak ada orang lain yang bisa menghangatkannya di kala kedinginan kecuali istrinya sendiri. Lalu mengapa kita sebagai suami justru tak bisa tampil rapi saat bersamanya?

Gosoklah gigimu
Bau mulut adalah satu hal yang mengganggu komunikasi dan menjadi pembatas kedekatan. Ketika seorang suami tak suka istrinya mengeluarkan bau saat ia berbicara, demikian pula istri sebenarnya tak suka jika suaminya menghampirinya dengan bau yang tak sedap.
Adalah junjungan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, setiap akan masuk rumah, beliau bersiwak terlebih dahulu. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Bunda Aisyah menjadi saksi kebiasaan Rasulullah ini. Ketika ditanya, “Apa yang dilakukan pertama kali oleh Rasulullah jika dia memasuki rumahnya?” Beliau menjawab: ”Bersiwak”.
Maka sungguh nasehat ini harus dikerjakan oleh para suami. Hendaklah ia rajin bersiwak atau menggosok giginya.
Jika berduaan dengan istri, pastikan sudah gosok gigi. Pastikan tak ada bau yang mengganggu. Hingga curhat pun menjadi mengasyikkan. Hingga berduaan pun jadi penuh kemesraan.
Dan lebih dari itu, menggosok gigi atau bersiwak mendatangkan dua kebaikan. Kebersihan dan kesehatan mulut, serta mendatangkan keridhaan Tuhan. “Bersiwak itu membersihkan mulut dan membuat Tuhan ridha” (HR. Al Baihaqi dan An Nasa’i).
 


Berhiaslah untuk istrimu
Para sahabat Nabi adalah suami-suami yang terdepan dalam mengamalkan nasehat ini. Ibnu Abbas mengatakan, “Aku suka berhias untuk istriku sebagaimana aku suka istriku berhias untukku.”
Mengapa demikian, karena Ibnu Abbas yakin, “Sesungguhnya berhiasnya suami di hadapan istrinya akan membantu istri menundukkan pandangannya dari melihat laki-laki selain suaminya. Berhiasnya suami di hadapan istrinya juga makin mendekatkan hati keduanya.”

Sumber : keluargacinta

Tuesday 14 April 2015

INILAH CARA MENGENAKAN CINCIN AKIK SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW


INILAH CARA MENGENAKAN CINCIN AKIK SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW

Agama Islam telah mengatur tentang pemakaian perhiasan, termasuk untuk kaum Adam. Para lelaki tidak diharamkan memakai perhiasan, sepanjang perhiasan itu tidak terbuat dari emas. Rasulullah Muhammad SAW juga mengenakan perhiasan, yakni sebentuk cincin bermata batu mulia.

Cincin batu mulia, atau disebut juga akik, sekarang sedang mendapatkan kembali kepopulerannya. Banyak laki-laki yang demikian "tergila-gila" pada cincin akik, sehingga banyak mengoleksinya. Tidak sedikit pula yang kemudian "memaksimalkan" penggunaannya, yakni dengan memasangnya di setiap jari, persis apa yang pernah menjadi trade mark pelawak Srimulat, Kabul Basuki alias Tessi.
Tapi tahukah Anda jika mengenakan perhiasan khususnya cincin akik juga ada aturannya? Meski pada dasarnya bukan aturan yang berkaitpaut dengan hukum halal-haram, sebaiknya diikuti karena demikianlah cara Rasul memakainya.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu seperti diriwayatkan Muslim, Rasul mengatakan bahwa janganlah mengenakan cincin di dua jari, yakni jari tengah dan jari setelahnya ke arah jempol.
INILAH CARA MENGENAKAN CINCIN AKIK SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW

Jika mengacu pada hadist ini, maka selain jari tengah, yang dimaksud dengan jari setelahnya ke arah jempol tentunya jari telunjuk.
Bagaimana dengan jari manis? Tidak ada larangan yang sahih. Artinya, ia diperbolehkan. Namun dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu sebagaimana diriwayatkan Muslim pula, jari terbaik untuk memasang cincin sesuai apa yang dilakukan Rasullah, adalah jari kelingking di tangan kiri.

INILAH CARA MENGENAKAN CINCIN AKIK SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW

"Cincin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di jari ini. Lalu Anas memegang kelingking tangan kirinya."

Hal ini dipertegas pula dengan hadist riwayat Syarh Shahih Muslim. "Kaum muslimin sepakat bahwa yang sesuai sunah, lelaki memasang cincinnya di kelingking. Sementara wanita boleh memakai cincinnya jari manapun."
Bagaimana apabila cincin akik tetap dipasang di jari tengah dan telunjuk? Seperti disebutkan di atas, aturan ini tidak menyangkut halal dan haram.Tapi karena Rasullah tidak menganjurkannya, dan bahkan tidak menyukainya, maka hukumnya adalah makruh. Sebaiknya tidak dilakukan
Sumber : TRIBUN-MEDAN.com

Thursday 9 April 2015

INILAH KEJAIBAN DALAM GERAKAN SHALAT


INILAH KEJAIBAN DALAM GERAKAN SHALAT

INILAH KEJAIBAN DALAM GERAKAN SHALAT

Tubuh kita merupakan system yang sempurna, ada rangka dari tulang, ada sendi yang menjadi engsel, ada darah yang memberikan energi dan ada juga syaraf yang menjadi listrik pengatur. Jika tubuh kita kurang bergerak hasilnya tidak baik, sama seperti mobil yang tidak pernah dipanaskan/dihidupkan mesinnya.

Perlunya olah raga.

Ahli kesehatan menyarankan agar berolah raga atau bergerak setiap hari, agar system tubuh berjalan baik dan kesimbangan tubuh tetap terjaga. Olahraga yang seimbang adalah yang menhasilkan warna kulit memerah dan terasa memanas, serta kondisi badan yang lembab. Olah sampai menyebabkan pegal/sakit pada otot dan keringat yang berlebih adalah kurang baik, karena melebih batas.

Sholat mempunyai gerakan yang baik.

Dalam islam, gerakan oleh raga minimal yang diperlukan dirangkum dalam bentuk sholat, dengan waktu dan lama/banyak rakaat yang ditentukan, sesuai dengan tinggi rendahnya aktivitas secara umum.
INILAH KEJAIBAN DALAM GERAKAN SHALATMenurut Dr As-Sayyid : “ Tubuh manusia terbentuk dari tulang, persendia, otot, nadi darah, urat dan urat syaraf. Semuanya membutuhkan pelumasan setiap hari dengan cara digerakkan. Dalam hal ini sholat merupakan oleh raga fisik istimewa yang menggerakkan persendian otot dan memperlancara peredaran darah”.
Ahli olah raga Mesir Prof AM Marzuq menjelaskan : “Sholat merupakan olah raga yang cocok untuk otot-otot dan persendian tubuh, gerakannya menyerupai gerakan Long Swedia, namun sholat lebih cocok di lakukan karena sesuai untuk semua umur” 
Sedang menurut Dr Mahmud AN : “Dalam gerakan-gerakan sholat yang dilakukan orang muslim secara teratur dan terus menerus, menjadikan persendian lentur dan otot mengeras. Sehingga tidak akan terjadi pembengkokan pada tulang punggung dan kerusakan pada persendian”.

Kehebatan gerakan sholat :
Gerakan sholat mempunyai manfaat yang sangat banyak, apalagi jika dilakukan secara teratur dan terus menerus. Beberapa manfaat tersebut antara lain :
TAKBIRATUL IHRAM : Berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah. Manfaat Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan menambah kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah yang kaya oksigen menjadi lebih lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.
INILAH KEJAIBAN DALAM GERAKAN SHALAT
RUKU’ : Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air 
di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang. Manfaat Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf, pada saat ini juga akan terjadi reposisi otot-otot dan syaraf ke tempat yang seharusnya. 
Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.
I’TIDAL : Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah mengangkat kedua tangan setinggi telinga. Manfaat i’tidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ-organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar, terhindar dari gangguan penyakit disekitar perut.
SUJUD : Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Manfaat; aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir dan kecerdasan seseorang, bisa memberikan ketenangan. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma’ninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

DUDUK : Duduk ada dua macam, yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir) : Perbedaan
INILAH KEJAIBAN DALAM GERAKAN SHALAT
terletak pada posisi telapak kaki. Manfaatnya, saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan dengan benar, postur irfi mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iffirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.
SALAM : Gerakan memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal. Manfaatnya untuk relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah.
Semakin banyak sholat (wajib + sunah) akan semakin baik, karena pada dasarnya, seluruh gerakan sholat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar dan awet muda.
Namun terlepas dari segala manfaatnya, sholat adalah kewajiban yang harus kita laksanakan, semoga kita mampu melaksanakannya demi kebaikan kita di dunia dan di akhirat….…amiiin



Sunday 25 August 2013

Sejarah Singkat Imam Muslim


Imam Muslim dilahirkan di Naisabur pada tahun 202 H atau 817 M. Imam Muslim bernama lengkap Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi an Naisaburi. Naisabur, yang sekarang ini termasuk wilayah Rusia, dalam sejarah Islam kala itu termasuk dalam sebutan Maa Wara’a an Nahr, artinya daerah-daerah yang terletak di sekitar Sungai Jihun di Uzbekistan, Asia Tengah. Pada masa Dinasti Samanid, Naisabur menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan selama lebih kurang 150 tahun. Seperti halnya Baghdad di abad pertengahan, Naisabur, juga Bukhara (kota kelahiran Imam Bukhari) sebagai salah satu kota ilmu dan pusat peradaban di kawasan Asia Tengah. Di sini pula bermukim banyak ulama besar.
Perhatian dan minat Imam Muslim terhadap ilmu hadits memang luar biasa. Sejak usia dini, beliau telah berkonsentrasi mempelajari hadits. Pada tahun 218 H, beliau mulai belajar hadits, ketika usianya kurang dari lima belas tahun. Beruntung, beliau dianugerahi kelebihan berupa ketajaman berfikir dan ingatan hafalan. Ketika berusia sepuluh tahun, Imam Muslim sering datang dan berguru pada seorang ahli hadits, yaitu Imam Ad Dakhili. Setahun kemudian, beliau mulai menghafal hadits Nabi SAW, dan mulai berani mengoreksi kesalahan dari gurunya yang salah menyebutkan periwayatan hadits.
Selain kepada Ad Dakhili, Imam Muslim pun tak segan-segan bertanya kepada banyak ulama di berbagai tempat dan negara. Berpetualang menjadi aktivitas rutin bagi dirinya untuk mencari silsilah dan urutan yang benar sebuah hadits. Beliau, misalnya pergi ke Hijaz, Irak, Syam, Mesir dan negara-negara lainnya. Dalam lawatannya itu, Imam Muslim banyak bertemu dan mengunjungi ulama-ulama kenamaan untuk berguru hadits kepada mereka. Di Khurasan, beliau berguru kepada Yahya bin Yahya dan Ishak bin Rahawaih; di Ray beliau berguru kepada Muhammad bin Mahran dan Abu ‘Ansan. Di Irak beliau belajar hadits kepada Ahmad bin Hanbal dan Abdullah bin Maslamah; di Hijaz beliau belajar kepada Sa’id bin Mansur dan Abu Mas ‘Abuzar; di Mesir beliau berguru kepada ‘Amr bin Sawad dan Harmalah bin Yahya, dan ulama ahli hadits lainnya.
Bagi Imam Muslim, Baghdad memiliki arti tersendiri. Di kota inilah beliau berkali-kali berkunjung untuk belajar kepada ulama-ulama ahli hadits. Kunjungannya yang terakhir beliau lakukan pada tahun 259 H. Ketika Imam Bukhari datang ke Naisabur, Imam Muslim sering mendatanginya untuk bertukar pikiran sekaligus berguru padanya. Saat itu, Imam Bukhari yang memang lebih senior, lebih menguasai ilmu hadits ketimbang dirinya.
Ketika terjadi fitnah atau kesenjangan antara Bukhari dan Az Zihli, beliau bergabung kepada Bukhari. Sayang, hal ini kemudian menjadi sebab terputusnya hubungan dirinya dengan Imam Az Zihli. Yang lebih menyedihkan, hubungan tak baik itu merembet ke masalah ilmu, yakni dalam hal penghimpunan dan periwayatan hadits-hadits Nabi SAW.
Imam Muslim dalam kitab shahihnya maupun kitab-kitab lainnya tidak memasukkan hadits-hadits yang diterima dari Az Zihli, padahal beliau adalah gurunya. Hal serupa juga beliau lakukan terhadap Bukhari. Tampaknya bagi Imam Muslim tak ada pilihan lain kecuali tidak memasukkan ke dalam Kitab Shahihnya hadits-hadits yang diterima dari kedua gurunya itu. Kendatipun demikian, dirinya tetap mengakui mereka sebagai gurunya.
Imam Muslim yang dikenal sangat tawadhu’ dan wara’ dalam ilmu itu telah meriwayatkan puluhan ribu hadits. Menurut Muhammad Ajaj Al Khatib, guru besar hadits pada Universitas Damaskus, Syria, hadits yang tercantum dalam karya besar Imam Muslim, Shahih Muslim, berjumlah 3.030 hadits tanpa pengulangan. Bila dihitung dengan pengulangan, katanya, berjumlah sekitar 10.000 hadits. Sementara menurut Imam Al Khuli, ulama besar asal Mesir, hadits yang terdapat dalam karya Muslim tersebut berjumlah 4.000 hadits tanpa pengulangan, dan 7.275 dengan pengulangan. Jumlah hadits yang beliau tulis dalam Shahih Muslim itu diambil dan disaring dari sekitar 300.000 hadits yang beliau ketahui. Untuk menyaring hadits-hadits tersebut, Imam Muslim membutuhkan waktu 15 tahun.
Mengenai metode penyusunan hadits, Imam Muslim menerapkan prinsip-prinsip ilmu jarh, dan ta’dil, yakni suatu ilmu yang digunakan untuk menilai cacat tidaknya suatu hadits. Beliau juga menggunakan sighat at tahammul (metode-metode penerimaan riwayat), seperti haddasani (menyampaikan kepada saya), haddasana (menyampaikan kepada kami), akhbarana (mengabarkan kepada saya), akhabarana (mengabarkan kepada kami), dan qaalaa (ia berkata).
Imam Muslim menjadi orang kedua terbaik dalam masalah ilmu hadits (sanad, matan, kritik, dan seleksinya) setelah Imam Bukhari. “Di dunia ini orang yang benar-benar ahli di bidang hadits hanya empat orang; salah satu di antaranya adalah Imam Muslim,” komentar ulama besar Abu Quraisy Al Hafizh. Maksud ungkapan itu tak lain adalah ahli-ahli hadits terkemuka yang hidup di masa Abu Quraisy.
Reputasinya mengikuti gurunya Imam Bukhari
Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, khususnya dalam bidang ilmu hadits, nama Imam Muslim begitu monumental, setara dengan gurunya, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhary al-Ju’fy atau lebih dikenal dengan nama Imam Bukhari. Sejarah Islam sangat berhutang jasa kepadanya, karena prestasinya di bidang ilmu hadits, serta karya ilmiahnya yang luar biasa sebagai rujukan ajaran Islam, setelah al-Qur’an. Dua kitab hadits shahih karya Bukhari dan Muslim sangat berperan dalam standarisasi bagi akurasi akidah, syariah dan tasawwuf dalam dunia Islam.
Melalui karyanya yang sangat berharga, al-Musnad ash-Shahih, atau al-Jami’ ash-Shahih, selain menempati urutan kedua setelah Shahih Bukhari, kitab tersebut memenuhi khazanah pustaka dunia Islam, dan di Indonesia, khususnya di pesantren-pesantren menjadi kurikulum wajib bagi para santri dan mahasiswa.
Pengembaraan (rihlah) dalam pencarian hadits merupakan kekuatan tersendiri, dan amat penting bagi perkembangan intelektualnya. Dalam pengembaraan ini (tahun 220 H), Imam Muslim bertemu dengan guru-gurunya, dimana pertama kali bertemu dengan Qa’nabi dan yang lainnya, ketika menuju kota Makkah dalam rangka perjalanan haji. Perjalanan intelektual lebih serius, barangkali dilakukan tahun 230 H. Dari satu wilayah ke wilayah lainnya, misalnya menuju ke Irak, Syria, Hijaz dan Mesir.
Waktu yang cukup lama dihabiskan bersama gurunya al-Bukhari. Kepada guru besarnya ini, Imam Muslim menaruh hormat yang luar biasa. “Biarkan aku mencium kakimu, hai Imam Muhadditsin dan dokter hadits,” pintanya, ketika di sebuah pertemuan antara Bukhari dan Muslim.
Disamping itu, Imam Muslim memang dikenal sebagai tokoh yang sangat ramah, sebagaimana al-Bukhari yang memiliki kehalusan budi bahasa, Imam Muslim juga memiliki reputasi, yang kemudian populer namanya — sebagaimana disebut oleh Adz-Dzahabi — dengan sebutan muhsin dari Naisabur.
Maslamah bin Qasim menegaskan, “Muslim adalah tsaqqat, agung derajatnya dan merupakan salah seorang pemuka (Imam).” Senada pula, ungkapan ahli hadits dan fuqaha’ besar, Imam An-Nawawi, “Para ulama sepakat atas kebesarannya, keimanan, ketinggian martabat, kecerdasan dan kepeloporannya dalam dunia hadits.”
Kitab Shahih Muslim
Imam Muslim memiliki jumlah karya yang cukup penting dan banyak. Namun yang paling utama adalah karyanya, Shahih Muslim. Dibanding kitab-kitab hadits shahih lainnya, kitab Shahih Muslim memiliki karakteristik tersendiri, dimana Imam Muslim banyak memberikan perhatian pada ekstraksi yang resmi. Beliau bahkan tidak mencantumkan judul-judul setiap akhir dari satu pokok bahasan. Disamping itu, perhatiannya lebih diarahkan pada mutaba’at dan syawahid.
Walaupun dia memiliki nilai beda dalam metode penyusunan kitab hadits, Imam Muslim sekali-kali tidak bermaksud mengungkap fiqih hadits, namun mengemukakan ilmu-ilmu yang bersanad. Karena beliau meriwayatkan setiap hadits di tempat yang paling layak dengan menghimpun jalur-jalur sanadnya di tempat tersebut. Sementara al-Bukhari memotong-motong suatu hadits di beberapa tempat dan pada setiap tempat beliau sebutkan lagi sanadnya. Sebagai murid yang shalih, beliau sangat menghormati gurunya itu, sehingga beliau menghindari orang-orang yang berselisih pendapat dengan al-Bukhari.
Kitab Shahih Muslim memang dinilai kalangan muhaditsun berada setingkat di bawah al-Bukhari. Namun ada sejumlah ulama yang menilai bahwa kitab Imam Muslim lebih unggul ketimbang kitabnya al-Bukhari.
Sebenarnya kitab Shahih Muslim dipublikasikan untuk Abu Zur’ah, salah seorang kritikus hadits terbesar, yang biasanya memberikan sejumlah catatan mengenai cacatnya hadits. Lantas, Imam Muslim kemudian mengoreksi cacat tersebut dengan membuangnya tanpa argumentasi. Karena Imam Muslim tidak pernah mau membukukan hadits-hadits yang hanya berdasarkan kriteria pribadi semata, dan hanya meriwayatkan hadits yang diterima oleh kalangan ulama. Sehingga hadits-hadits Muslim terasa sangat populis.
Berdasarkan hitungan Muhammad Fuad Abdul Baqi, kitab Shahih Muslim memuat 3.033 hadits. Metode penghitungan ini tidak didasarkan pada sistem isnad sebagaimana dilakukan ahli hadits, namun beliau mendasarkannya pada subyek-subyek. Artinya jika didasarkan isnad, jumlahnya bisa berlipat ganda.
Antara al-Bukhari dan Muslim
Imam Muslim, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Mustafa ‘Adzami dalam bukunya Studies in Hadith Methodology and Literature, mengambil keuntungan dari Shahih Bukhari, kemudian menyusun karyanya sendiri, yang tentu saja secara metodologis dipengaruhi karya al-Bukhari.
Antara al-Bukhari dan Muslim, dalam dunia hadits memiliki kesetaraan dalam keshahihan hadits, walaupun hadits al-Bukhari dinilai memiliki keunggulan setingkat. Namun, kedua kitab hadits tersebut mendapatkan gelar sebagai as-Shahihain.
Sebenarnya para ulama berbeda pendapat mana yang lebih unggul antara Shahih Muslim dengan Shahih Bukhari. Jumhur Muhadditsun berpendapat, Shahihul Bukhari lebih unggul, sedangkan sejumlah ulama Marokko dan yang lain lebih mengunggulkan Shahih Muslim. Hal ini menunjukkan, sebenarnya perbedaannya sangatlah sedikit, dan walaupun itu terjadi, hanyalah pada sistematika penulisannya saja, serta perbandingan antara tema dan isinya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengulas kelebihan Shahih Bukhari atas Shahih Muslim, antara lain, karena Al-Bukhari mensyaratkan kepastian bertemunya dua perawi yang secara struktural sebagai guru dan murid dalam hadits Mu’an’an; agar dapat dihukumi bahwa sanadnya bersambung. Sementara Muslim menganggap cukup dengan “kemungkinan” bertemunya kedua rawi tersebut dengan tidak adanya tadlis.
Al-Bukhari mentakhrij hadits yang diterima para perawi tsaqqat derajat utama dari segi hafalan dan keteguhannya. Walaupun juga mengeluarkan hadits dari rawi derajat berikutnya dengan sangat selektif. Sementara Muslim, lebih banyak pada rawi derajat kedua dibanding Bukhari. Disamping itu kritik yang ditujukan kepada perawi jalur Muslim lebih banyak dibanding kepada al-Bukhari.
Sementara pendapat yang berpihak pada keunggulan Shahih Muslim beralasan — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar —, bahwa Muslim lebih berhati-hati dalam menyusun kata-kata dan redaksinya, karena menyusunnya di negeri sendiri dengan berbagai sumber di masa kehidupan guru-gurunya. Beliau juga tidak membuat kesimpulan dengan memberi judul bab sebagaimana Bukhari lakukan. Dan sejumlah alasan lainnya.
Namun prinsipnya, tidak semua hadits Bukhari lebih shahih ketimbang hadits Muslim dan sebaliknya. Hanya pada umumnya keshahihan hadits riwayat Bukhari itu lebih tinggi derajatnya daripada keshahihan hadits dalam Shahih Muslim.
Karya-karya Imam Muslim
Imam Muslim berhasil menghimpun karya-karyanya, antara lain seperti: 1) Al-Asma’ wal-Kuna, 2) Irfadus Syamiyyin, 3) Al-Arqaam, 4) Al-Intifa bi Juludis Siba’, 5) Auhamul Muhadditsin, 7)At-Tarikh, 8.) At-Tamyiz, 9) Al-Jami’, 10) Hadits Amr bin Syu’aib, 11) Rijalul ‘Urwah, 12)Sawalatuh Ahmad bin Hanbal, 13) Thabaqat, 14) Al-I’lal, 15) Al-Mukhadhramin, 16) Al-Musnad al-Kabir, 17) Masyayikh ats-Tsawri, 18) Masyayikh Syu’bah, 19) Masyayikh Malik, 20) Al-Wuhdan, 21) As-Shahih al-Masnad.
Kitab-kitab nomor 6, 20, dan 21 telah dicetak, sementara nomor 1, 11, dan 13 masih dalam bentuk manuskrip. Sedangkan karyanya yang monumental adalah Shahih dari judul singkatnya, yang sebenarnya berjudul, Al-Musnad as-Shahih, al-Mukhtashar minas Sunan, bin-Naqli al-’Adl ‘anil ‘Adl ‘an Rasulillah.
Wafatnya Imam Muslim
Imam Muslim wafat pada Ahad sore, pada tanggal 24 Rajab 261 H. Semoga Allah SWT merahmatinya, mengampuni segala kesalahannya, serta menggolongkannya ke dalam golongan orang-orang yang sholeh. Amiin.





startMiner - free and simple next generation Bitcoin mining software

Saturday 10 November 2012

Ketentuan dan Srarat-Syarat Sah Serta Macam-macam Jual-Beli dalam Islam



Islam adalah agama yang sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dan makhluk, dalam ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan (Islam) datang dengan mengatur hubungan di antara sesama makhluk, sebagian mereka bersama sebagian yang lain, seperti jual beli, nikah, warisan, had dan yang lainnya agar manusia hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih sayang.
v  Aqad (transaksi) terbagi tiga:
  1. Aqad pertukaran secara murni, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan syarikat (perseroan) dan semisalnya.
  2.  Aqad pemberian secara murni, seperti hibah (pemberian), sedekah, pinjaman, jaminan, dan semisalnya.
  3.  Aqad pemberian dan pertukaran secara bersama-sama, seperti qardh (hutang), maka ia termasuk pemberian karena ia dalam makna sedekah, dan pertukaran di mana ia dikembalikan dengan  semisalnya.
v  Bai' (jual-beli): yaitu pertukaran harta dengan harta untuk dimiliki.
Seorang muslim bekerja dalam bidang apapun jenis usahanya adalah untuk menegakkan perintah Allah SWT dalam pekerjaan itu, dan untuk mendapatkan ridha Rabb SWT dengan menjunjung perintah-perintah-Nya dan menghidupkan sunnah Rasul SAW dalam amal ibadah tersebut, dan melaksanakan sebab-sebab yang diperintahkan dengannya. Kemudian Allah SWT memberikan rizqi yang baik kepadanya dan memberi taufik kepadanya untuk menggunakannya dalam penyaluran yang baik.
v  Hikmah disyareatkannya jual beli:
Manakala uang, komoditi, dan harta benda tersebar di antara manusia seluruhnya, dan kebutuhan manusia bergantung dengan apa yang ada di tangan temannya, dan ia tidak memberikannya tanpa ada imbalan/pertukaran.
Dan dibolehkannya jual beli, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk mencapai  tujuan hidupnya. Dan jika tidak demikian, niscaya manusia akan saling merampas, mencuri, melakukan tipu daya, dan saling membunuh.
Karena alasan inilah, Allah SWT menghalalkan jual beli untuk merealisasikan kemashlahatan dan memadamkan kejahatan tersebut. Jual beli itu hukumnya boleh dengan ijma' (konsensus) semua ulama. Firman Allah SWT:
﴿ ......... وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ ........ ﴾ [البقرة: ٢٧٥] 
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…"   (QS. Al-Baqarah: 275).

v  Syarat sah jual-beli:
  1. Sama-sama ridha baik penjual maupun pembeli, kecuali orang yang dipaksa dengan kebenaran.
  2. Bahwa boleh melakukan transaksi, yaitu dengan syarat keduanya orang yang merdeka, mukallaf, lagi cerdas.
  3.  Yang dijual adalah yang boleh diambil manfaatnya secara mutlak (absolut). Maka tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya, seperti nyamuk dan jangkerik. Dan tidak boleh pula yang manfaatnya diharamkan seperti arak dan babi. Dan tidak boleh pula sesuatu yang mengandung manfaat yang tidak dibolehkan kecuali saat terpaksa, seperti anjing dan bangkai kecuali belalang dan ikan.
  4. Bahwa yang dijual adalah milik sang penjual, atau diijinkan baginya menjualnya saat transaksi.
  5. Bahwa yang dijual sudah diketahui bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan melihat atau dengan sifat.
  6. Bahwa harganya sudah diketahui.
  7. Bahwa yang dijual itu sesuatu yang bisa diserahkan, maka tidak boleh menjual ikan yang ada di laut, atau burung yang ada di udara, dan semisal keduanya, karena adanya unsur penipuan. Dan syarat-syarat ini untuk menampik kedzaliman, penipuan, dan riba dari kedua belah pihak.
v  Terjadi transaksi jual beli dengan salah satu dari dua sifat:
  1. Ucapan: seperti penjual berkata, 'Aku menjual kepadamu.' Atau 'Aku memilikkannya kepadamu,' atau semisal keduanya. Dan pembeli berkata, 'Aku membeli' atau 'aku menerima' dan semisal keduanya yang sudah dikenal masyarakat secara umum.
  2. Perbuatan: yaitu pemberian, seperti ia (seseorang) berkata, 'Berikanlah kepadaku daging seharga sepuluh ribu rupiah', lalu ia memberikannya tanpa ucapan dan semisal yang demikian itu yang sudah berlaku umum, apabila terjadi saling senang (dengan transaksi itu).
v  Keutamaan toleransi (bermurah hati) dalam jual beli:
Seharusnya manusia bersifat toleransi lagi mudah, sehingga ia mendapat rahmat Allah SWT. Dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
رَحِمَ اللهُ  رَجُلاً سَمْحًا اِذَا بَاعَ وَاِذَا اشْتَرَى وَاِذَا اقْتَضَى.
"Semoga Allah SWT memberi rahmat kepada seseorang yang toleransi (bermurah hati), apabila menjual, membeli, dan apabila membayar." (HR. Bukhari). 1
v  Bahaya banyak bersumpah dalam jual beli:
Bersumpah dalam jual beli ada kalanya menjadikan laris komoditi (barang dagangan), akan tetapi menghapuskan keberkahan. Dan Nabi SAW telah melarang darinya dengan sabdanya:
اِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحِلْفِ فِى الْبَيْعِ فَاِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ.
"Jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli, sesungguhnya ia menjadikan laris, kemudian menghapus (keberkahan)." (HR. Muslim). 2
Kejujuran dalam jual beli merupakan penyebab keberkahan, dan bohong penyebab hilangnya berkah.
v  Gambaran-gambaran jual beli yang diharamkan:
Islam membolehkan segala sesuatu yang membawa kebaikan, berkah, dan manfaat yang dibolehkan, dan mengharamkan sebagian jual beli dan golongan, karena pada sebagiannya terdapat jahalah (ketidak-tahuan) dan penipuan, atau merusak pasar, atau menyesakkan dada, atau kepalsuan dan kebohongan, atau bahaya terhadap badan, akal dan semisalnya yang menyebabkan sifat dendam, pertikaian, pertengkaran, dan bahaya.
Maka diharamkan jual beli tersebut dan hukumnya tidak sah, di antaranya adalah:
  1. Jual beli mulamasah (sentuhan): seperti penjual berkata kepada pembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
  2.  Jual beli munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual: pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.
  3. Jual beli hashah (lemparan batu): seperti penjual berkata, 'Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
  4.  Jual beli najsy: yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.
  5. Penjualan oleh orang kota kepada orang desa: yaitu simsar (perantara, broker), yang menjual komoditi lebih mahal daripada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.
  6. Menjual komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan perbatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat keuntungan padanya.
  7.  Jual beli 'inah: yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.
  8. Penjualan seseorang atas penjualan saudaranya: seperti seseorang membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu barang yang sama dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,' dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),' agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan kemarahan kepada yang lain.
  9. Jual beli setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum'at, hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.
  10. Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.
v  Dan termasuk jual beli yang diharamkan: jual beli hablul-habalah, jual beli malaqiih, yaitu sesuatu yang ada di perut induknya (ibunya), jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta dan 'asab pejantan.
Dan diharamkan jual beli anjing, kucing, uang hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual beli yang mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya seperti burung yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan semisal yang demikian itu.
Apabila membeli secara bersama-sama (komunal) di antara dia dan orang lain, niscaya sah pada bagiannya, dan bagi pembeli boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.
v  Hukum jual beli yang mengandung penipuan dan judi:
Penipuan dan judi termasuk transaksi berbahaya serta menghancurkan sendi-sendi perekonomian, penyebab kebangkrutan perusahan besar, menyebabkan kayanya suatu kaum tanpa bersusah payah, dan kefakiran yang lain dengan cara yang batil. Maka ia adalah perbuatan haram, permusuhan, dan kebencian. Semua ini termasuk pekerjaan syetan. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١ ﴾ [المائ‍دة: ٩١] 
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu pada minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."    (QS. Al-Ma`idah: 91).

v  Jual beli gharar (penipuan) menyeret kepada dua kerusakan besar:
  1. Memakan harta manusia dengan cara batil, salah satunya boleh jadi berhutang tanpa keuntungan, atau beruntung tanpa berhutang, karena ia adalah gadaian dan judi.
  2. Permusuhan dan kebencian di antara dua pihak yang bertransaksi, akan menimbulkan dendam dan pertengkaran.

Referensi :
1.       HR. Bukhari No. 2076.
2.      HR. Muslim No. 1607

Sumber : Islam House
Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri
Diterjemahkan : Team Indonesia islamhouse.com
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad & Mohammad Latif. Lc