Ketentuan dan Srarat-Syarat Sah Serta Macam-macam Jual-Beli dalam Islam
Islam adalah agama yang
sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dan makhluk, dalam ibadah untuk membersihkan jiwa dan
mensucikan hati. Dan (Islam) datang dengan mengatur hubungan di
antara sesama makhluk, sebagian mereka bersama sebagian yang lain, seperti jual
beli, nikah, warisan, had dan yang
lainnya agar manusia hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih
sayang.
v Aqad (transaksi) terbagi tiga:
- Aqad pertukaran secara murni, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan syarikat (perseroan) dan semisalnya.
- Aqad pemberian secara murni, seperti hibah (pemberian), sedekah, pinjaman, jaminan, dan semisalnya.
- Aqad pemberian dan pertukaran secara bersama-sama, seperti qardh (hutang), maka ia termasuk pemberian karena ia dalam makna sedekah, dan pertukaran di mana ia dikembalikan dengan semisalnya.
v
Bai'
(jual-beli): yaitu pertukaran harta dengan harta untuk
dimiliki.
Seorang muslim bekerja dalam bidang apapun
jenis usahanya adalah untuk menegakkan perintah Allah SWT dalam pekerjaan itu,
dan untuk mendapatkan ridha Rabb SWT dengan menjunjung perintah-perintah-Nya
dan menghidupkan sunnah Rasul SAW dalam amal ibadah tersebut, dan melaksanakan
sebab-sebab yang diperintahkan dengannya. Kemudian Allah SWT memberikan rizqi
yang baik kepadanya dan memberi taufik kepadanya untuk menggunakannya dalam
penyaluran yang baik.
v Hikmah disyareatkannya jual beli:
Manakala uang, komoditi, dan harta benda tersebar
di antara manusia seluruhnya, dan kebutuhan manusia bergantung dengan apa yang
ada di tangan temannya, dan ia tidak memberikannya tanpa ada
imbalan/pertukaran.
Dan dibolehkannya jual beli, dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk mencapai
tujuan hidupnya. Dan jika tidak demikian, niscaya manusia akan saling
merampas, mencuri, melakukan tipu daya, dan saling membunuh.
Karena alasan inilah, Allah SWT menghalalkan
jual beli untuk merealisasikan kemashlahatan dan memadamkan kejahatan tersebut.
Jual beli itu hukumnya boleh dengan ijma' (konsensus) semua ulama. Firman Allah
SWT:
﴿ .........
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ ........ ﴾ [البقرة: ٢٧٥]
"Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" (QS. Al-Baqarah: 275).
v Syarat sah jual-beli:
- Sama-sama ridha baik penjual maupun pembeli, kecuali orang yang dipaksa dengan kebenaran.
- Bahwa boleh melakukan transaksi, yaitu dengan syarat keduanya orang yang merdeka, mukallaf, lagi cerdas.
- Yang dijual adalah yang boleh diambil manfaatnya secara mutlak (absolut). Maka tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya, seperti nyamuk dan jangkerik. Dan tidak boleh pula yang manfaatnya diharamkan seperti arak dan babi. Dan tidak boleh pula sesuatu yang mengandung manfaat yang tidak dibolehkan kecuali saat terpaksa, seperti anjing dan bangkai kecuali belalang dan ikan.
- Bahwa yang dijual adalah milik sang penjual, atau diijinkan baginya menjualnya saat transaksi.
- Bahwa yang dijual sudah diketahui bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan melihat atau dengan sifat.
- Bahwa harganya sudah diketahui.
- Bahwa yang dijual itu sesuatu yang bisa diserahkan, maka tidak boleh menjual ikan yang ada di laut, atau burung yang ada di udara, dan semisal keduanya, karena adanya unsur penipuan. Dan syarat-syarat ini untuk menampik kedzaliman, penipuan, dan riba dari kedua belah pihak.
v Terjadi transaksi jual beli dengan salah satu
dari dua sifat:
- Ucapan: seperti penjual berkata, 'Aku menjual kepadamu.' Atau 'Aku memilikkannya kepadamu,' atau semisal keduanya. Dan pembeli berkata, 'Aku membeli' atau 'aku menerima' dan semisal keduanya yang sudah dikenal masyarakat secara umum.
- Perbuatan: yaitu pemberian, seperti ia (seseorang) berkata, 'Berikanlah kepadaku daging seharga sepuluh ribu rupiah', lalu ia memberikannya tanpa ucapan dan semisal yang demikian itu yang sudah berlaku umum, apabila terjadi saling senang (dengan transaksi itu).
v Keutamaan toleransi (bermurah hati) dalam jual
beli:
Seharusnya manusia bersifat toleransi lagi
mudah, sehingga ia mendapat rahmat Allah SWT. Dari
Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
رَحِمَ اللهُ رَجُلاً
سَمْحًا اِذَا بَاعَ وَاِذَا اشْتَرَى وَاِذَا اقْتَضَى.
"Semoga Allah SWT memberi rahmat kepada seseorang yang toleransi (bermurah
hati), apabila menjual, membeli, dan apabila membayar." (HR. Bukhari). 1
v Bahaya banyak bersumpah dalam jual beli:
Bersumpah dalam jual beli ada kalanya
menjadikan laris komoditi (barang dagangan), akan tetapi menghapuskan
keberkahan. Dan Nabi SAW telah melarang darinya dengan sabdanya:
اِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحِلْفِ فِى الْبَيْعِ فَاِنَّهُ
يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ.
"Jauhilah banyak bersumpah
dalam jual beli, sesungguhnya ia menjadikan laris, kemudian menghapus
(keberkahan)." (HR.
Muslim). 2
Kejujuran dalam jual beli merupakan penyebab
keberkahan, dan bohong penyebab hilangnya berkah.
v Gambaran-gambaran jual beli yang diharamkan:
Islam membolehkan segala sesuatu yang membawa
kebaikan, berkah, dan manfaat yang dibolehkan, dan mengharamkan sebagian jual
beli dan golongan, karena pada sebagiannya terdapat jahalah (ketidak-tahuan)
dan penipuan, atau merusak pasar, atau menyesakkan dada, atau kepalsuan dan
kebohongan, atau bahaya terhadap badan, akal dan semisalnya yang menyebabkan
sifat dendam, pertikaian, pertengkaran, dan bahaya.
Maka diharamkan jual beli tersebut dan hukumnya
tidak sah, di antaranya adalah:
- Jual beli mulamasah (sentuhan): seperti penjual berkata kepada pembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
- Jual beli munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual: pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.
- Jual beli hashah (lemparan batu): seperti penjual berkata, 'Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
- Jual beli najsy: yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.
- Penjualan oleh orang kota kepada orang desa: yaitu simsar (perantara, broker), yang menjual komoditi lebih mahal daripada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.
- Menjual komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan perbatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat keuntungan padanya.
- Jual beli 'inah: yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.
- Penjualan seseorang atas penjualan saudaranya: seperti seseorang membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu barang yang sama dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,' dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),' agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan kemarahan kepada yang lain.
- Jual beli setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum'at, hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.
- Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.
v
Dan
termasuk jual beli yang diharamkan: jual beli hablul-habalah,
jual beli malaqiih, yaitu sesuatu
yang ada di perut induknya (ibunya), jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta
dan 'asab pejantan.
Dan diharamkan jual beli anjing, kucing, uang
hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual beli yang
mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya seperti burung
yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan semisal yang
demikian itu.
Apabila membeli secara bersama-sama (komunal)
di antara dia dan orang lain, niscaya sah pada bagiannya, dan bagi pembeli
boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.
v Hukum jual beli yang mengandung penipuan dan
judi:
Penipuan dan judi termasuk transaksi berbahaya
serta menghancurkan sendi-sendi perekonomian, penyebab kebangkrutan perusahan
besar, menyebabkan kayanya suatu kaum tanpa bersusah payah, dan kefakiran yang
lain dengan cara yang batil. Maka ia adalah perbuatan haram, permusuhan, dan
kebencian. Semua ini termasuk pekerjaan syetan. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّمَا
يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ
وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم
مُّنتَهُونَ ٩١ ﴾ [المائدة: ٩١]
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu pada minuman keras
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Ma`idah: 91).
v Jual beli gharar
(penipuan) menyeret kepada dua kerusakan besar:
- Memakan harta manusia dengan cara batil, salah satunya boleh jadi berhutang tanpa keuntungan, atau beruntung tanpa berhutang, karena ia adalah gadaian dan judi.
- Permusuhan dan kebencian di antara dua pihak yang bertransaksi, akan menimbulkan dendam dan pertengkaran.
Referensi
:
1. HR. Bukhari No. 2076.
2.
HR. Muslim
No. 1607
Diterjemahkan : Team Indonesia
islamhouse.com
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad & Mohammad Latif. Lc
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad & Mohammad Latif. Lc
0 comments:
Post a Comment