Keep Share what i can find for you all netizen

Advertisement

Wednesday 29 August 2012

Kewajban dan Tatacara Shalat Jum’at Menurut Al-Qur’an-Hadist dan Para Imam Mazhab


Sering kali kita menganggap meninggalkan shalat Jum'at itu hal yang biasa, aaaaah kan belum tiga kali, jadi belum di anggap kafir.... sobat sekalina mari kita simak/membaca artikel dibawah ini tentang kewajiban shalat jum'at. semoga menjadi renungan bagi kita semua...

Shalat Jumat disyariatkan di dalam Al-Quran Al-Kariem, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga oleh Ijma` (kesepaktan) seluruh ulama. Sehingga siapa yang mengingkari kewajiban shalat jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah.

ü  Al-Quran

Di dalam Al-Quran, pensyariatan shalat jumat disebutkan di dakam sebuah surat khusus yang dinamakan dengan surat Al-Jumu`ah. Disana Allah telah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan shalat jumat sebagai bagian dari kewajiban / fardhu `ain atas tiap-tiap muslim yang memenuhi syarat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu`ah : 9)

ü  Sunnah

Ada banyak hadits nabawi yang menegaskan kewajiban shalat jumat. Diantaranya adalah hadits berikut ini :
وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  قَالَ مَمْلُوكٌ وَامْرَأَةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيضٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit." (HR. Abu Daud)
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri radhiyallahu `anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)
لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتَمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu `anhu berkata bahwa mereka mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar,"Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa".(HR. Muslim, An-Nasai dan Ahmad)
Berdasarkan riwayat di atas, meninggalkan shalat jum`at termasuk dosa-dosa besar. Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh dalam kitabnya Ikmalul Mu`lim Bifawaidi Muslim berkata:
“Ini menjadi hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan shalat Jum`at dan merupakan ibadah Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian hati itu ditujukan bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang dimaksud dengan menutupi di sini adalah menghalangi orang tersebut untuk mendapatkan hidayah sehingga tidak bisa mengetahu mana yang baik dan mana yang munkar”.

Ø Yang Diwajibkan
Kewajiban shalat jumat berlaku untuk semua umat Islam, dengan kriteria sebagai berikut : 
  1. Laki-laki, sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat namun bila dia mengerjakan, maka kewajiban shalat zuhurnya telah gugur (tidak perlu shalat zhuhur lagi).
  2. Dalam keadaan sehat, sedangkan orang sakit tidak wajib shalat jumat. 
  3. Dewasa yaitu baligh, sedang anak-anak tidak wajib shalat jumat. 
  4. Muqimin yaitu orang yang menetap bukan musafir atau yang sedang dalam perjalanan. 
  5. Merdeka bukan hamba sahaya. Namun ulama berbeda pendapat tentang dua nomor terakhir itu, apakah termasuk atau tidak.
Ø Yang Tidak Diwajibkan 
Orang-orang berikut ini tidak diwajibkan shalat jumat berdasarkan dalil-dali yang shahih, yaitu : 
  1. Para budak 
  2. Wanita 
  3. Anak-anak 
  4. Orang Sakit 
  5. Musafir
Dalilnya adalah hadits nabi yang telah disebutkan di atas, yaitu :
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit." (HR. Abu Daud)

Ø Tempat Shalat Jumat
Pada dasarnya shalat jumat itu dilakukan di dalam masjid atau di dalam pusat pemukiman manusia. Bukan di hutan, padang pasir, pedalaman atau tempat-tempat yang sepi dari manusia.
Di masa Rasulullah SAW dulu, orang-orang yang tinggal di badiyah (luar kota) harus berjalan jauh untuk masuk ke Madinah untuk bisa ikut shalat Jumat. Sebab shalat jumat tidak wajib dilaksanakan di luar wilayah pemukiman yang dihuni masyarakat.
Disebutkan bahwa Umar bin al-Khattab pernah mengirim surat kepada penduduk Bahrain untuk melakukan shalat Jumat dimanapun .
Pada zaman kita sekarang ini bila mesjid penuh sedangkan jumlah orang yang akan melaksanakan shalat jumat tidak tertampung lagi, boleh membuat shalat jumat di tempat selain masjid. Dan memang secara statistik, jumlah masjid yang ada tidak mencukupi untuk menampung shalat seluruh kaum muslimin. Bila ada masjid nampak lengang, kemungkinan besar adalah kurangnya kesadaran masyarakat sekitar untuk melakukan shalat berjamaah. Jadi memang jumlah masjid itu kurang cukup dibandingkan dengan jumlah umat Islam.
Boleh memanfaatkan suatu ruangan sebagai tempat shalat jumat, asalkan tempat itu bersih dan suci. Boleh menggunakan aula, ruang pertemuan, gedung parkir dan ruangan-ruangan lain yang layak `disulap` menjadi masjid untuk shalat jumat.
Bahkan dalam kasus seperti itu, menurut sebagian pendapat, tempat itu untuk sementara waktu berubah hukumnya menjadi mesjid. Karena itu berlaku pula shalat sunnah dua rakaat tahiyatul masjid. Namun bila ada pendapat yang menolak hal ini, mungkin saja. Karena pendapat ini tidak mutlak kebenarannya, tetapi merupakan ijtihad para ulama berdasarkan mashlahat dan kepentingan umat.

Ø Jumlah Minimal Jama`ah
As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunah menyebutkan paling tidak ada 15 pendapat yang berbeda dalam menetukan batas minimal jumlah jamaah dalam shalat Jumat .
Meski boleh tidak mencapai 40 orang, bukan berati setiap beberapa orang boleh menyelenggarakan sendiri-sendiri dengan 2 atau 3 orang. Bukan demikian pengertianya, tetapi bila memang tidak ada lagi orang muslim lainnya di suatu tempat.
Syeikh Ibnu Taimiyyah berpendapa bahwa shalat Jum`at boleh dilakukan oleh tiga orang; satu orang berkhutbah dan dua orang mendengarkan khutbah tersebut. Dan ini merupakan salah satu riwayat dari Ahmad dan merupakan pendapat sebagian ulama .

ü  Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang.
Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam atau khatib.
Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama`. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama` adalah tiga orang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu`ah : 9)
Kata kalian menurut mereka tidak menunjukkan 12 atau 40 orang, tetapi tiga orang pun sudah mencukupi makna jama`.

ü  Al-Malikiyah
Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.
Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu`ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja.
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri . Katakanlah: `Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan`, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(QS. Al-Jumu`ah : 11)
Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum`at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.

ü  Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.
Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW :
وَعَنْ جَابِرٍ  قَالَ: مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف
Dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum`at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. Ad-Daruquthuny) .
Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi`iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja. Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jamaah meneruskan shalat itu dengan shalat jumat.
Dengan hujjah itu, kalangan Asy-Syafi`iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat jumat adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.
Bahkan mereka menambahkan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat dalam pandangan mereka.
Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat sah shalat jumat.
Selain itu ada syarat lainnya seperti :
  • Muqim
Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat jumat.
  • Laki
Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal.
  • Merdeka
Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat jumat.
  • Mukallaf
Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan.

Ø Tertinggal Shalat Jumat
Para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah shalat jumat, maka harus shalat empat rakaat yaitu shalat zhuhur. Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut shalat jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam shalat jumat.
Misal, pada shalat jumat ada seorang yang terlambat. Lalu dia ikut shalat bersama imam, sedangkan saat itu imam sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari ruku`. Maka bila makmum itu masih sempat ruku` bersama imam, berarti dia telah mendapat satu rakaat bersama imam. Dalam hal ini, dia mendapatkan shalat jumat karena minimal ikut satu rakaat. Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat lagi.
Tapi bila dia tidak sempat bersama imam pada saat ruku` di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat bersama imam. Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi berniat untuk shalat zhuhur.
Bila seseorang masuk masjid untuk shalat jumat, tetapi imam sudah i`tidal (bangun dari ruku`) pada rakaat kedua, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut shalat berjamaah bersama imam tapi niatnya adalah shalat zhuhur. Bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak 4 rakaat. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  مَرْفُوعًا مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلاةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
Dari Abi Hurairah radhiyallahu `anhu“Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (Hadits Muttafaq Alaihi) .
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنِْ صَلاَةِ الجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى وَقَدْ تَمَّتْ صَلاَتُهُ - رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada shalat Jumat atau shalat lainnya, maka tambahkanlah rakaat lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (HR. An-Nasai, Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni)
Selain kedua dalil ini adalah beberapa hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquhtuni dan lainnya.

Ø Shalat Dzhur Setelah Shalat Jumat
Ada kasus pada masjid tertentu, setelah selesai shalat Jumat, langsung diadakan shalat Dzhuhur berjamaah. Alasannya, karena syak atau keraguan yang muncul takut shalat Jumat itu tidak sah, lantaran beberapa alasan :
Pertama, tidak jauh dari masjid itu terdapat masjid lain yang jaraknya cukup dekat. Padahal konon ada aturan bahwa bila ada dua masjid berdekatan yang sama-sama melaksanakan shalat Jumat, maka salah satunya tidak sah. Yang tidak sah adalah yang shalatnya belakangan.
Kedua, ragu kalau-kalau di antara jamaah yang ikut shalat itu bukan termasuk orang yang muqim. Sebagaimana di perkotaan dimana umumnya masjid-masjid dipenuhi jamaah saat shalat Jumat. Namun belum tentu orang-orang yang memenuhi masjid itu termasuk orang yang muqim di sekitar masjid.
Sementara dalam beberapa kitab fiqih di mazhab As-Syafi`i, ada disebutkan bahwa di antara syarat shalat Jumat itu harus dilakukan oleh minimal 40 orang yang muqim. Bila jumlah jamaahnya kurang dari 40 orang, maka tidak sah shalat Jumat itu.
Demikian juga bila jumlah jamaahnya lebih dari 40 orang, tetapi banyak di antaranya bukan orang yang muqim, melainkan musafir, sehingga jumlah mereka yang muqim kurang dari 40 orang, maka shalat Jum`at seperti ini juga dianggap tidak sah.
Sehingga dengan demikian muncul kemudian ide untuk melaksanakan shalat Dzhuhur setelah shalat Jumat.
Ini merupakan beberapa masalah yang sering diajukan kepada penulis. Bahkan ada seorang ketua takmir masjid yang berterus terang kepada penulis, bahwa dirinya pada setiap pulang dari shalat Jumat di masjid, selalu melakukan shalat Dzhuhur lagi di rumahnya. Hal itu dilakukan karena alasan yang pertama di atas.
Untuk itu penulis perlu memberikan jawaban agar tidak menimbulkan masalah.
Pertama : Memang benar ada ketentuan bahwa di dalam satu wilayah tidak boleh diadakan beberapa shalat Jumat yang berbeda. Hal itu mengingat tujuan shalat Jumat adalah menyatukan seluruh kaum muslimin di satu tempat, sesuai dengan istilah jumat yang bersalah dari berkumpul atau berhimpun.
Namun ketentuan ini tidak lantas menjadi sebuah syarat atau ketentuan yang bersifat kaku. Hal itu karena alasan yang sangat teknis di masa sekarang, apalagi di tengah perkotaan, dimana kebanyakan masjid-masjid yang ada tidak menampung jumlah jamaah yang membeludak. Sehingga dirasa perlu dibangun masjid lainnya agar dapat menampung jamaah.
Tentu saja akan lebih baik bila jamaah dapat tertampung di dalam masjid, dari pada shalat di jalan sehingga mengganggu lalu lintas jalan. Untuk tidak mengapa kalau dalam jarak yang tidak terlalu jauh juga didirikan masjid yang juga mengadakan shalat Jumat.
Bahkan ketika di padang Arafah pun, tiap tenda boleh melakukan khutbah Arafah sendiri-sendiri, padahal ada khutbah yang diselenggarakan oleh pemerintah Saudi Arabia.
Kedua, masalah kekhawatiran bahwa diantara jamaah shalat Jumat terdiri dari orang yang bukan muqim.
Kita bisa menjawab bahwa istilah muqim itu adalah lawan kata dari musafir. Orang yang muqim adalah orang tidak dalam status musafir. Sehingga dalam hal ini, meski jamaah di masjid perkotaan itu memang tidak berumah di dekat masjid, bukan berarti statusnya adalah musafir. Mereka tetap dianggap orang yang muqim, meski rumahnya jauh dari masjid.
Sebagai bukti bahwa mereka bukan musafir tapi orang yang statusnya muqim adalah bahwa mereka belum atau tidak boleh melakukan shalat jama` dan qashr. Seandainya mereka bukan muqimin tapi termasuk musafir, seharusnya mereka boleh menjama` dan mengqashar shalat, dan tidak perlu ikut shalat Jumat.

Ø Tidak Boleh Ada 2 Jumatan pada Tempat yang Sama
Di dalam mazhab As-Syafi`i memang ada ketentuan bahwa tidak boleh ada 2 shalat Jumat di satu tempat yang sama atau berdekatan. Dalam beberapa literatur fiqih mazhab ini, memang ada ketentuan demikian.
Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tetap ada pengecualiannya. Pengecualinnya adalah bila di satu masjid sudah penuh dan tidak lagi menampung jamaah, maka dibolehkan dibuat lagi jamaah shalat Jumat di dekatnya. Dengan demikian, adanya dua masjid yang berdekatan yang keduanya sama-sama menyeleng-garakan shalat Jumat sangat dimungkinkan, selama masjid-masjid itu tidak mampu lagi menampung jamaah.
Maka tindakan seorang jamaah yang shalat Zhuhur setelah shalat Jumat dengan alasan berjaga-jaga kalau-kalau shalat Jumat itu tidak syah adalah sikap yang mengada-ada serta berlebihan dalam agama.
Padahal ketentuan-ketentuan seperti itu hanya ada dalam satu mazhab, sedangkan di mazhab lain tidak ada peraturan yang seketat itu. Seperti batasan minimal harus 40 orang jamaah atau tidak boleh ada dua Jumat berdekatan. Bukankah agama Islam ini adalah agama yang mudah? Maka memang mudah, mengapa harus dibuat susah?


Tuesday 28 August 2012

Fir'aun Juga Orang Tua


Kata-kata "orang tua" memiliki tiga arti, Pertama orang yang dengan mereka kita ada di muka bumi, yaitu ayah dan ibu. Ini pengertian orang tua secara khusus. Kedua, orang yang berumur lebih tua dari kita, mereka adalah orang yang secara pengalaman lebih memiliki banyak pengetahuan daripada kita, namum tidak selamanya bisa dijadikan teladan. Ketiga, orang yang dituakan, baik karena posisi atau Ilmunya. Seorang pimpinan adalah orang tua bagi pegawainya, meskipun umurnya lebih kecil, seorang suami adalah orang yang dituakan dalam keluarga, meskipun umur istri lebih tua dari sang suami.
Orang disebut orang tua menurut pembagian pertama adalah karena "Jasa" mereka, kedua karena "Dahulu" nya mereka hadir di dunia, dan ketiga karena "Kelebihan" mereka diatas yang lain. Singkatnya, seorang itu bisa mendapat tempat lebih tinggi dalam kehidupan sosial itu oleh tiga sebab; Jasa, Senioritas dan Kualitas diri.
                Mari kita lihat sekilas pembagian pertama, orang tua yang dengan mereka kita ada di dunia ini, yaitu Ayah dan Ibu. Agama Islam mewajibkan seorang anak untuk selalu berbakti pada kedua orang tua, bahkan dalam sebuah riwayat Rasulullah pernah membatalkan keberangkatan seorang pemuda ke medan perang dikarenakan kedua orang tuanya masih hidup, agar dia bisa merawat dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Allah menyandingkan "syukur" kepada kedua orang tua setelah"syukur" kepadaNya (Luqman:14). Agama Islam mengajak kita masuk surga lewat berbakti pada orang tua, menjadikan orang tua sebagai lahan pahala bagi anak-anaknya. Setiap "senyuman" orang tua yang berasal dari perbuatan kita, di sanalah deposito pahala masuk ke dalam tabungan kita. Sungguh benarlah orang yang mengatakan,"Orang paling rugi di dunia dan akhirat adalah orang yang tidak bisa meraih surga sedangkan dia memiliki orang tua". Ini menunjukkan betapa orang tua sumber berkah bagi anak-anaknya.
                Semua orang tua ingin anaknya menjadi lebih baik darinya. Kalaupun ada seorang yang sangat "pendengki", artinya tidak mau ada orang yang lebih baik dari dia, maka dia tidak akan pernah dengki pada anaknya, dia pasti ingin memiliki anak yang lebih baik dari dia. Ternyata itu adalah fitrah orang tua, baik orang tua manusia maupun "orang tua" hewan. Seekor induk singa yang maha ganas tidak akan pernah mau memakan anaknya!
                Sejak manusia ada orang tua selalu ingin yang terbaik bagi anak-anaknya. Marilah kita simak pesan seorang salah seorang Fir'aun kepada anaknya yang akan menjadi pengantin: Nasehat pertama bagi anak gadisnya;
                " Wahai putriku, jagalah kehormatanmu. Janganlah sekali-kali kamu menyakiti ayah atau ibumu. Apabila suatu ketika nanti kamu menikah, hormatilah suamimu dan hargailah setiap perkataannya. Pergunakanlah kesempatan ketika dia lelah setelah datang dari pekerjaanya, jadikanlah senyuman dan kelembutanmu sebagai pelepas lelahnya. Jangan pernah kamu melanggar larangan suamimu, apalagi larangan yang dilarangnya dengan keras. Ketahuilah bahwa pertengkaran antara kalian biasanya akan berakhir dengan perpisahan. Dengan itu akan menjadi awal kerusakan bagi suamimu dan awal kerusakan dan "ketidak lakuan" bagi kamu!(akan susah bagi kamu mendapatkan suami baru, karena sejelek-jelek wanita adalah wanita yang dicerai oleh suaminya, apapun sebabnya-red). Sebutlah selalu tentang kebaikan keluarganya dan pujilah selalu kebaikan mereka. Hormatilah ibunya, ketahuilah bahwa dia telah lebih dahulu menjadi ibunya sebelum engkau menjadi istrinya, dan Allah telah mewajibkan baginya untuk berbakti dan cinta pada ibunya. Hormatilah ayahnya, dan jadikan ayahnya sebagai ayahmu.
                Sedangkan anak-anakmu, mereka adalah bagian dari darah dagingmu, maka jadikan perhatianmu atas mereka di atas segalanya, supaya engkau bisa menciptakan bagi bangsa Mesir generasi yang baik, mencintai keluarga, dan Tanah Airnya. Engkau wahai putriku di rumahmu adalah Ratu bagi kerajaan kecilmu, dan aku yakin engkau mampu menjadi Ratu itu, semoga Tuhan selalu menjaga dan meridhaimu."              
Selanjutnya nasehat Fir'aun bagi anak laki-lakinya:
" Wahai anakku, jadilah engkau Tuan di rumah mu sendiri, cintailah istrimu dengan tulus, berilah dia semua kebutuhan yang mencukupinya, berilah istrimu pakaian yang bermacam-macam( karena pakaian bagi wanita tidak seperti pakaian bagi laki-laki-red). Belilah dia parfum yang wangi, karena wanita menyukai itu. Bahagiakanlah dia dalam kehidupanmu, karena istri adalah cerminan suami, darinya akan kelihatan apa yang dilakukan suami baginya. Janganlah kamu berbuat kasar di rumahmu, karena kelembutanmu akan menggerakkan, melembutkan dan menambah cinta di hati wanita, sedangkan kekasaran akan menakutkan wanita. Berikan istrimu apa yang dia inginkan, dan penuhilah semua permintaannya, selama itu dalam kemampuanmu. Ridhoilah dia dan carilah keridhoannya, karena kalau tidak demikian, maka rumah tanggamu di depan pintu kehancuran. Dekatlah selalu dengannya dan panggillah dia dengan panggilan yang mesra dan penuh cinta, muliakanlah dia, hormatilah perasaannya, dan perlihatkanlah selalu rasa sayang dan cintamu padanya. Jangan sekali-kali kamu memarahinya, karena bila dia bersujud dan memohon pada Allah maka Allah akan selalu mendengar pengaduannya dan engkau akan dihukum olehNya.". 
Sekarang mari kita simak pesan seorang Ibu Arab yaitu Umamah Taghlibiyah kepada putrinya Ummu Iyam binti Auf sebelum malam pengantinnya.
"Wahai putriku, kalau seandainya nasehat itu ditinggalkan karena seorang yang dinasehati itu berpendidikan atau karena kemuliaannya, maka aku tidak akan menasehatimu wahai putriku, tetapi nasehat itu adalah peringatan bagi yang lupa dan pelajaran bagi orang yang berakal. Wahai putriku, kalau seandainya seorang wanita bisa hidup tanpa laki-laki dengan kekayaan yang dimiliki orang tuanya, maka engkaulah wanita yang paling bisa hidup tanpa laki-laki. Tetapi wahai putriku, kita diciptakan untuk laki-laki seperti mereka diciptakan untuk kita.
Wahai putriku, sebentar lagi engkau akan keluar dari rumahmu, di mana engkau dibesarkan dan di mana engkau belajar berjalan, menuju tempat yang asing bagimu dengan teman yang engkau belum terbiasa hidup bersamanya. Jadilah engkau budak baginya, maka dia akan menjadi budak bagimu. Sekarang dengarlah sepuluh hal dari Ibu dan ingatlah itu selalu; Pertama: Jagalah kemesraan hubungan kalian dan selalu Qona'ah (menerima apa adanya, dan tidak menuntut banyak-red), karena dalam Qona'ah itu ada ketenangan hati dan ketentraman jiwa. Kedua: Pergaulilah suamimu dengan selalu mentaatinya, karena dalam ketaatan istri terhadap suami ada keridhoan Ilahi. Ketiga dan Keempat: Jagalah selalu tempat di mana matanya selalu memandang pada dirimu dan di mana hidungnya selalu mencium pada dirimu, jangan sampai matanya melihat sesuatu yang tidak pantas pada dirimu, dan jangan sampai hidungnya mencium sesuatu dari dirimu kecuali wangi. Ketahuilah wahai putriku bahwa sebaik-baik parfum adalah air( maksudnya selalu menjaga kebersihan dengan mandi dan bersuci-red). Kelima dan Keenam: Jagalah selalu makanannya dan waktu istirahatnya. Ketahuilah bahwa panasnya kelaparan itu membakar dan perasaan terganggu ketika sangat lelah bisa menyulut kemarahan. Ketujuh dan Kedelapan: Jagalah selalu rumahnya dan keluarganya. Kesembilan : Jagalah selalu rahasianya, jangan sampai aib kalian keluar pintu rumah. Karena bila rahasianya keluar rumah karenamu, maka tunggulah balas dendamnya. Kesepuluh: Jangan pernah sekalipun melanggar perintah dan larangannya, karena pelanggaranmu akan menumbuhkan kebencian dalam hatinya.
Janganlah kamu bergembira sedikitpun katika dia bersedih, dan janganlah kamu perlihatkan kesedihanmu ketika dia sedang senang. Karena yang pertama adalah kelemahan, dan yang kedua adalah pengkeruhan suasana (mengganggu kegembiraannya-red). Semakin kamu memuliakan dia, maka dia juga akan semakin menghormati kamu. Semakin kamu mematuhi dia, maka dia juga akan semakin setia padamu. Ketahuilah wahai putriku, bahwa engkau tidak akan mampu melakukan itu semua kecuali dengan membuang rasa egoismu, selalu mendahulukan kepentingan suamimu di atas segala kepentinganmu, selalu mencintai apa yang dicintainya dan membenci apa yang dibencinya. Demi Allah dia akan selalu menjagamu. Itulah pesan Ibu wahai buah hatiku. Sekarang Pergilah wahai putriku, doaku selalu bersamamu."

Goresan Tangan : Saief Alemdar

Sunday 12 August 2012

Cara Membuat Buku Dengan Microsoft Word 2007


Sebelum anda membuat buku pada Microsoft Word 2007, Sebaiknya kita mengatur margin dulu. Nah pengaturan Margin untuk membuat buku pada Microsoft Word Sebagai berikut :

ü  Pada Menu RIBBON Pilih Page Layout
ü  Kemudian Muncul Dialog Page SetUp
ü  Pada Multiple  Page Pilih Book Fold
ü  Atur margin sesuai keinginan anda (Top, Bottom, rifht,left)
ü  Klik OK, Lihat Gambar dibawah ini
Cara Membuat Buku Dengan Microsoft Word 2007Kemudian Pada Menu Print jangan lupa conteng Manual Duplex, kemudian klik OK Liat Gambar dibawah ini…
Cara Membuat Buku Dengan Microsoft Word 2007















Biarkan printing terus berjalan sampai diminta untuk membalikkan kertas,masukkan kertas secukupnya saja…

Semoga Ada Manfaatnya...

Jangan lupa comen ya....






















Friday 10 August 2012

Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar dan Orang Yang Mendapakannya


Hampir seluruh ummat Muslim di dunia mengetahui bahwa pada 10 malam terakhir dari pada bulan suci Ramadhan akan ada 1 malam yang lebih baik, mulya dari seribu malam, yaitu malam Lailatul Qadar. Dahulu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh untuk menghidupkan sepuluh hari terakhir tersebut dengan amalan-amalan melebihi waktu lainnya. Sebagaimana yang istri beliau Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah katakan :
 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim)
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata :
 كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’,pen), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Rasulullah SAW adalah jaminan Allah masuk Syurga, masih mau dengan sungguh-sungguh melaksanakan ibadah, Nah kita...... Siapa yang menjamin kita masuk surga..? maka dari itu... perbanyaklah ibandah pada 10 malam terakhir dari bulan ramadhan....

Berikut adalah ciri-ciri orang yang mendapatkan malam Lailatul Qadar.

ü  Orang yang mendapatkan Lailatul Qadar, pada malam itu ia akan melihat seluruh benda dan makhluk dimuka bumi ini bersujud kepada Allah SWT.
ü  Orang yang mendapatkan Lailatul Qadar akan melihat semua dengan terang benderang dalam kegelapan malam.
ü  Orang yang mendapatkan Lailatul Qadar akan mendengar salam malaikat dan semua tutur katanya.
ü  Orang yang mendapatkan Lailatul Qadar akan dikabulkan doa-doanya.
ü  Orang yang mendapatkan Lailatul Qadar tidak disyaratkan melihat tanda apa-apa.
Semoga Ada manfaatnya..


Keistimewaan 10 Malam Terakhir Ramadhan


Banyak orang yang tau keistimewaan 10 malam terakhir Ramadhan, tetapi banyak juga orang yang mengabaikannya...
berikut sedikit penjelasan tentang keistimewaan 10 malam terakhir ramadhan..

Nabi Muhammad (saw) menggunakan masing-masing hari untuk memperkuat ibadah beliau. Dia mengerahkan segala yang ada dalam dirinya untuk ibadah selama sepuluh malam itu melebihi malam-malam yang lain.
Aisyah memberitahu kita: "Selama sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, Nabi (saw) akan memperketat ikat pinggang dan menghabiskan malam dalam ibadah. Dia juga membangunkan keluarganya.." (Al Bukhari)

Ketika kita mengatakan bahwa Nabi Muhammad menghabiskan sepanjang malam dalam ibadah, kita harus memenuhi syarat. Hal ini karena ia akan menghabiskan waktu makan malam, mengambil pra-fajar makanannya, dan kegiatan lainnya. Namun, ia akan menghabiskan sebagian malam dalam ibadah.

Timbul pertanyaan mengapa demikian? Mengapa Nabi SAW mendorong umatnya untuk melipatgandakan ibadah dalam waktu tersebut? Jawabnya singkat, karena pada malam-malam bulan Ramadhan tersebut, terutama pada malam-malam yang ganjil terdapat malam Lailatul qadar, malam kemuliaan yang sangat istimewa yang semua orang berlomba memburunya, yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan, sebagai bonus hadiah Tuhan bagi orang yang ikhlas mengabdi kepada-Nya.

Lailatul qadar ibarat benda elok yang sangat indah namun langka, tak heran jika tak mudah meraihnya, karena mahal harga belinya. Malam kemuliaan tersebut hanya dapat dibeli dengan pengorbanan jiwa raga, dengan amalan-amalan ibadah yang telah dituntun oleh Agama sepertimelakukan qiyamullail, berpuasa sesuai tuntunan, tilawah dan tadarus Al-Quran dengan tadabbur, berdoa, zikir, memperbanyak istighfar, muhasabah diri, perbanyak sedekah serta amalan ma’ruf lainnya untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat pada umumnya.

Lailatul qadar dirahasiakan, jelas sesuatu yang mahal dan langka tentu dirahasiakan dan tidak diobral, agar umat semangat berlomba memburunya, dan agar ibadat tidak hanya dilakukan pada waktu tertentu saja, namun pengabdian haruslah langgeng terus dilakukan semasih hayat masih kandung badan.

I’TIKAF

Hakikatnya, I’tikaf adalah memisahkan diri untuk sementara waktu dari hiru biru kemelut kehidupan beragam di tengah masyarakat dan membenamkan diri dalam kehidupan beragama yang focus, dan dilakukan dengan berdiam diri di Masjid. Intinya adalah konsentrasi meningkatkan ketaqwaan.

Makna I’tikaf secara syariat adalah :
mendiami Masjid dan menetap di dalamnya dengan niat bertaqorrub kepada Alloh Ta’ala.

Disyariatkannya I'tikaf :
Para ulama bersepakat akan pensyariatannya. ”Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dulu pernah beri’tikaf pada sepuluh akhir bulan Ramadhan sampai Alloh Azza wa Jalla mewafatkan beliau. Kemudian isteri-isteri beliau beri’tikaf setelah wafatnya beliau.”

Fadhilah ( keutamaan ) I'tikaf :
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukan anda hadits yang menunjukkan keutamaan I'tikaf? Ahmad menjawab : tidak kecuali hadits lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I'tikaf itu sendiri sebagai taqorrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keuatamaanya bahwa Rasulullah SAW, para shahabat, para istri Rasulullah SAW dan para ulama' salafus sholeh senantiasa melakukan ibadah ini.

Macam-macam i’tikaf :
a. I’tikaf yang wajib : yaitu apabila seseorang mewajibkan atas dirinya untuk melakukannya dengan sebab nadzar.
b. I’tikaf yang sunnah : yaitu apabila seorang muslim melaksanakannya dengan maksud mendekatkan diri kepada Alloh dan meneladani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam. Ditekankan pelaksanannya pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan.

Waktu i’tikaf :
”Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam apabila bermaksud untuk melaksanakan i’tikaf, beliau sholat fajar lalu memasuki tempat i’tikaf beliau.” (muttafaq ’alaihi) [Yaitu pada pagi hari kesepuluh bulan Ramadhan]. ”Nabi pernah beri’tikaf pada sepuluh hari dibulan Syawwal.” (muttafaq ’alayhi).

Syarat mu’takif (orang yang beri’tikaf) :
Dia haruslah seorang yang mumayyiz (berakal sehat dan baligh) dan suci dari janabat, haidh dan nifas.

Rukun I’tikaf :
Menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Alloh Ta’ala. Disini ada dua pendapat ulama tentang masjid tempat i'tikaf . Sebagian ulama membolehkan i'tikaf disetiap masjid yang dipakai shalat berjama'ah lima waktu. Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan shalat jama'ah setiap waktu. Ulama lain mensyaratkan agar i'tikaf itu dilaksanakan di masjid yang dipakai buat shalat jum'at, sehingga orang yang i'tikaf tidak perlu meninggalkan tempat i'tikafnya menuju masjid lain untuk shalat jum'at. Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa yang afdhol yaitu i'tikaf di masjid jami', karena Rasulullah SAW i'tikaf di masjid jami'. Lebih afdhol di tiga masjid; masjid al-Haram, masjij Nabawi, dan masjid Aqsho.

Awal dan akhir I'tikaf :
Khusus i'tikaf Ramadhan waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke 21. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa yang ingin i'tikaf dengan ku, hendaklah ia beri'tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan (HR. Bukhori). 10 (sepuluh) disini adalah jumlah malam, sedangkan malam pertama dari sepuluh itu adalah malam ke 21 atau 20. Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, kalau i'tikaf dilakukan 10 malam terakhir, yaitu setelah terbenam matahari, hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai shalat ied.

Yang dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf :
Ø  Keluar dari tempat i’tikaf-nya untuk mengantarkan keluarganya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah ra. (HR. Riwayat Bukhori Muslim)
Ø  Menyisir rambut, mencukur rambut, menggunting kuku, membersihkan badan (mandi), berparfum dan menggunakan pakaian yang bagus.
Ø  Keluar dari masjid untuk menunaikan hajat yang mendesak, seperti buang air besar dan kecil, makan dan minum apabila tidak ada yang mengantarkan makanannya.
Ø  Bagi seorang yang beri’tikaf, ia haruslah makan, minum dan tidur di Masjid dengan tetap harus menjaga kebersihannya.

Etika di dalam I’tikaf :
Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha beliau berkata : ”Tuntunan di dalam i’tikaf yaitu tidak keluar kecuali untuk menunaikan hajat yang mendesak, tidak mengunjungi orang sakit, tidak menyentuh dan berkumpul (jima’) dengan isterinya, dan tidak ada i’tikaf kecuali di Masjid Jama’ah. Juga merupakan tuntunan adalah bagi orang yang beri’tikaf tetap harus berpuasa.” (Shahih, HR al-Baihaqi).

Yang membatalkan i’tikaf :
ü  Jima’ (bersetubuh dengan istri) (QS. 2: 187). Akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri-istrinya
ü  Keluar dari masjid tanpa ada keperluan secara sengaja.
ü  Hilangnya ingatan karena gila atau mabuk
ü  Mengalami haidh dan nifas
ü  Pergi shalat jum'at ( bagi mereka yang membolehkan i'tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat jum'at)

Yang disunnahkah bagi mu’takif :
Memperbanyak ibadah-ibadah nafilah seperti sholat, membaca Al-Qur`an, berdzikir dan membaca buku-buku agama. Termasuk juga didalamnya pengajian, ceramah, ta'lim, diskusi ilmiah, tela'ah buku tafsir, hadits, siroh dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah-ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama meninggalkan segala aktifitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah-ibadah mahdhah.

Yang dibenci bagi mu’takif :
Menyibukkan dirinya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan maupun perbuatan, dan menahan diri dari berbicara dengan anggapan hal ini sebagai pendekatan diri kepada Alloh. [Lihat Fiqhus Sunnah].

I'tikaf bagi Muslimah :
I'tkaf disunnahkan bagi wanita sebagaimana disunnahkan bagi pria. Selain syarat-syarat yang disebutkan tadi, i'tikaf bagi kaum wanita harus memenuhi syarat-syarat antara lain Mendapat izin (ridlo) suami atau orang tua. Hal itu disebabkan karena ketinggian hak suami bagi istri yang wajib ditaati, dan juga dalam rangka menghindari fitnah yang mungkin terjadi.

Tempat i'tikaf wanita agar memenuhi kriteria syari'at : Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun atau syarat i'tikaf adalah masjid. Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang masjid yang dapat dipakai wanita beri'tikaf. Tetapi yang lebih afdhol  "wallahu 'alam" ialah tempat shalat di rumahnya. Oleh karena bagi wanita tempat shalat dirumahnya lebih afdhol dari masjid wilayahnya. Dan masjid di wilayahnya lebih afdhol dari masjid raya. Selain itu lebih seiring dengan tujuan umum syari'at Islamiyah, untuk menghindarkan wanita semaksimal mungkin dari tempat keramaian kaum pria, seperti tempat ibadah di masjid. Itulah sebabnya wanita tidak diwajibkan shalat jum'at dan shalat jama'ah di masjid. Dan seandainya ke masjid ia harus berada di belakang. Kalau demikian, maka i'tikaf yang justru membutuhkan waktu lama di masjid , seperti tidur, makan, minum, dan sebagainya lebih dipertimbangkan. Ini tidak berarti i'tikaf bagi wanita tidak diperboleh di masjid. Wanita bisa saja i'tikaf di masjid dan bahkan lebih afdhol apabila masjid tersebut menempel dengan rumahnya, jama'ahnya hanya wanita, terdapat tempat buang air dan kamar mandi khusus dan sebagainya.

Pada bulan Ramadhan yang penuh berkah mari kita kunjungi Masjid untuk beri’tikaf. Meluangkan sedikit waktu dalam hidup kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Khaliq. Memuji kebesaran-Nya dan merenungi ke mahakuasaan-Nya. Memohon ampunan atas segala aktivitas kita yang telah banyak melalaikan sebagian seruan-seruan-Nya. Berdo’a agar umat Islam di manapun berada diberi kesabaran, ketabahan, serta kekuatan dalam memecahkan segala permasalahan hidupnya yang sangat kompleks.

I’tikaf pada dasarnya dapat dilakukan kapan saja dan dalam waktu berapa lama yang disediakan. Imam Syafi’i menyebutkan bahwa i’tikaf sudah tercapai dengan cara berdiam di Masjid beberapa saat dengan niat yang suci dan tulus ikhlas karena Allah SWT.

Di dalam peri hidup Rasulullah SAW. diceritakan bahwa baginda Rasulullah SAW selalu melakukan i’tikaf pada sepuluh hari dan malam terakhir bulan Ramadhan. Ketika itu baginda Rasulullah SAW memperbanyak membaca Alquran, serta berdo'a kepada Allah SWT.

Anjuran i’tikaf di malam-malam akhir Ramadhan ini berkaitan erat dengan datangnya Lailatul Qadar yaitu malam kemuliaan, karena beribadah pada malam itu dinilai lebih baik dari seribu bulan. Rasulullah SAW bersabda: “Carilah (malam qadar) itu pada sepuluh akhir dari bulan Ramadhan” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Malam Qadar itu wajar saja di tunggu-tunggu oleh setiap muslim yang mendambakan kebaikan dan kebahagiaan dalam hidup di dunia dan akhirat. Namun perlu diingat bahwa Lailatul qadar hanya akan datang mengunjungi seseorang pada tingkat kesucian akhlak dan spritualitas yang terjaga baik.

Hikmah dibalik dianjurkannya ummat Islam ber-i’tikaf di bulan Ramadhan. Luar biasa ! I’tikaf adalah saat dimana ummat Islam benar-benar merasakan nilai persaudaraan. Melihat saudara-saudaranya datang dari segala penjuru (biasanya terjadi di Masjid-masjid Besar), dengan berbagai macam karakteristiknya. Perbedaan khilafiyah tidak menjadikan alasan mereka untuk tidak bersatu. Semua merasakan larut dalam nuansa taqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tentu keutamaan yang paling utama adalah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menurunkan malam Laylatul Qadr pada salah satu di antara sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya :

“Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44]: 3-4)

Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar [97]: 1)

Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya, “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar [97] : 3-5)

Di lihat dari waktu datangnya lailatul qadar itu bukan di awal, melainkan di akhir Ramadhan. Didapat pelajaran besar bagi umat Islam bahwa menjelang berakhirnya puasa Ramadhan, tentu umat akan mencapai tingkat kematangan dan kesempurnaan jiwa, melalui ibadah puasa yang telah dilakukan. Umat muslim memiliki kesiapan mental untuk menerima kehadiran malam kemuliaan yang agung itu.

Dari sisi tempat penyambutannya adalah di Masjid dengan melakukan i’tikaf sebagai kegiatan ibadah menyambut datangnya lailatul qadar itu. Masjid adalah tempat suci yang diungkap dengan sebutan Bait Allah (rumah Allah) sebagai tempat dilakukan berbagai kebajikan. Masjid adalah tempat melepaskan diri dari berbagai hiruk-pikuk kehidupan dunia yang menyesakkan, dan meraih pencerahan iman dan rohani umat muslimin.

Sesungguhnya ibadah puasa dengan i’tikaf yang intensif pada sepuluh hari terakhir Ramadhan akan dapat mengantar umat Islam meraih lailatul qadar itu. Makna terkandung dalam lailatul qadar adalah perubahan hidup dari kegelapan menuju kehidupan yang terang-benderang di bawah petunjuk hidayah Allah SWT.

Melaksanakan i’tikaf adalah suatu ibadah sangat terpuji. Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa yang beri’tikaf sehari demi mengharapkan keridhaan Allah Ta’ala semata, maka Allah benkenan membuat antara dia dan api (neraka) tiga buah parit, tiap parit lebih jauh dari masyriq dan maghrib” (HR. Thabrani).

Melihat kesungguhan Rasulullah Shalallahu  ‘Alayhi Wa Sallam, jelas sangat kontradiktif dengan kondisi ummat muslim saat ini. Menjelang hari Raya ‘Idul Fitri, sungguh keramaian malah terjadi di Departement Store, pusat-pusat perbelanjaan. Para ibu sibuk memikirkan ‘suguhan‘ di hari Raya. Padahal dari kedua buah hadits testimoni ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, sangat jelas: Rasulullah Shalallahu  ‘Alayhi Wa Sallam semakin sibuk dengan aktifitas ibadahnya. Tilawatil (membaca) Qur’an, Shalat, Dzikr, Sedekah, Taqarrub dan bermunajat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Larut dalam nuansa ketenangan dan kesungguhan.

Merugilah kita yang luput dari peningkatan ibadah pada hari-hari sepuluh terakhir ini. Kebahagiaan mukmin sebenarnya bukan hanya karena akan mendapatkan bonus pahala lailatul qadar dan sejenisnya, namun kebahagiaan mukmin adalah saat dirinya mengabdi, mohon ampun, berserah dan tunduk kepada pencipta-Nya, karena itulah nikmat besar yang tiada taranya!
Semoga Bermanfaat.......