Hukum dasar harta ada tiga: adil,
utama, dan zalim. Maka adil adalah jual beli, utama adalah sedekah, dan zalim
adalah riba dan semisalnya.
Riba adalah
tambahan dalam penjualan dua barang yang berlaku riba pada keduanya.
v
Hukum
riba:
- Riba
termasuk dosa besar, dan diharamkan dalam semua agama samawi, karena mengandung
bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di antara menusia dan membawa kepada
membesarnya harta atas hitungan penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan
kezaliman bagi yang membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir,
menutup pintu sedekah dan perbuatan baik, dan membunuh syi'ar kasih sayang pada
manusia.
- Riba
adalah memakan harta manusia dengan cara yang batil, menghilangkan segala
usaha, perdagangan dan perindustrian yang dibutuhkan manusia. Orang yang
melakukan riba menambah hartanya tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan
perdagangan yang dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yang banyak melakukan
riba melainkan pada akhirnya adalah sedikit.
v
Hukuman
riba:
Riba termasuk dosa besar, dan Allah SWT telah
mengumumkan peperangan kepada pemakan riba dan yang mewakilkannya di antara
semua dosa yang lain.
1.
Firman
Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ
٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن
تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩ ﴾
[البقرة: ٢٧٨، ٢٧٩]
"Hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. * Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
(QS.
Al-Baqarah: 278-279).
2.
Dari
Jabir r.a, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهُ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا
وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
"Rasulullah SAW
mengutuk orang yang memakan riba, yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua orang
saksinya, dan Beliau bersabda, 'Mereka itu sama (dalam dosa)." (HR.
Muslim).1
3. Dari Abu Hurairah r.a, Nabi SAW bersabda:
اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ
اللهِ, وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ
الَّتِي حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ
الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَات
ِالْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ.
"Jauhilah tujuh (7)
perkara yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, perkara apakah
itu?' Beliau bersabda: 'Menyekutukan Allah SWT, sihir, membunuh jiwa yang
diharamkan Allah SWT kecuali dengan benar, memakan riba, memakan harta anak
yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukmin yang menjaga diri.' (Muttafaqun
'alaih). 2
v
Pembagian
riba:
1.
Riba nasi'ah: yaitu
tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan pemberian tempo.
Seperti ia memberikannya seribu secara kontan dengan syarat ia membayarnya
setelah satu tahun sebanyak seribu seratus, umpamanya. Termasuk di antaranya
adalah membalik hutang kepada orang yang susah. Yaitu seseorang mempunyai
tagihan harta secara bertempo kepada seorang laki-laki. Maka apabila telah
jatuh tempo, ia (yang meminjamkan uang) berkata kepadanya (yang meminjam uang),
'Apakah engkau membayar atau menambah? Maka jika ia membayarnya (maka urusannya
selesai), dan jika ia tidak membayarnya, yang ini (yang meminjamkan uang)
menambah temponya dan yang ini (yang berhutang) menambah harta. Maka
berlipatgandalah harta dalam tanggungan yang berhutang. Inilah asal mula riba
pada masa jahiliyah. Maka Allah SWT mengharamkannya dan mewajibkan menunggu
orang yang susah. Ia adalah jenis riba yang paling berbahaya, karena begitu
besar bahayanya. Dan sungguh telah tergabung riba padanya dengan berbagai
jenisnya: riba nasi'ah, riba fadhl, dan riba hutang.
v
Firman
Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٣٠ ﴾ [ال عمران: ١٣٠]
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan."
(QS. Ali Imran:
130).
v
Firman
Allah SWT:
﴿ وَإِن كَانَ
ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن
كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠ ﴾ [البقرة: ٢٨٠]
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan
(sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 280).
Dan termasuk di antaranya adalah sesuatu yang
terdapat pada jual beli dua jenis yang sama-sama mengandung 'ilat riba radhl,
di sertai ditunda penyerahan keduanya, atau penyerahan salah satu dari
keduanya. Seperti jual beli emas dengan emas, gandum dengan gandum, dan semisal
keduanya. Dan seperti penjualan satu jenis dengan jenis lain dari semua jenis
ini secara bertempo.
2. Riba fadhl: yaitu
jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan disertai tambahan. Hukumnya
haram. Syari'at menjelaskan atas haramnya pada enam perkara, sebagaimana sabda
Rasulullah SAW:
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ
بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ. مِثْلاً بِمِثْلٍ, يَدًا
بِيَدٍ. فَاِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ
اِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. أخرجه مسلم.
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan
gandum halus, gandum kasar dengan gandum kasar, kurma dengan kurma, garam
dengan garam, seumpama dengan seumpamanya, tangan dengan tangan (kontan).
Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sebagaimana kamu kehendaki,
apabila kontan." (HR. Muslim). 3
Diqiyaskan (analogikan) atas enam jenis ini
segala yang sesuai dengannya pada 'illat (sebab): pada emas dan perak (barang
berharga), dan pada empat yang tersisa (takaran dan makanan) (atau timbangan
dan makanan).
Takaran adalah takaran Madinah dan timbangan
adalah timbangan ahli Makkah, dan sesuatu yang tidak ditemukan pada keduanya,
kembali padanya kepada urf (kebiasaan
orang banyak). Dan segala sesuatu yang haram padanya riba fadhl, haram padanya
riba nasi`ah.
3.
Riba
hutang: gambarannya adalah bahwa seseorang
meminjamkan sesuatu kepada orang lain, dan disyaratkan atasnya bahwa ia
mengembalikan yang lebih baik darinya, atau mensyaratkan atasnya manfaat apapun
jua. Seperti menempati rumahnya selama satu bulan misalnya. Hukumnya haram.
Maka jika tidak mensyaratkan dan yang meminjam memberikan manfaat atau tambahan
dengan dirinya (karena kerelaannya), niscaya boleh dan diberi pahala.
v Hukum-hukum riba fadhl:
1. Apabila
jual beli pada satu jenis riba, haram padanya berlebihan dan bertempo, seperti
seseorang menjual emas dengan emas, atau gandum dengan gandum dan semisal
keduanya. Maka disyaratkan untuk sahnya penjualan ini samanya pada jumlah dan
serah terima pada saat itu, karena samanya dua benda yang ditukar pada jenis
dan ilat (sebab).
2.
Apabila
jual beli pada dua jenis yang sama pada ilat riba fadhl, dan keduanya
berbeda pada jenis, haram bertempo dan boleh berlebihan, seperti seseorang
menjual emas dengan perak, atau gandum halus dengan gandum kasar, dan semisal
keduanya. Maka boleh jual beli disertai berlebihan, apabila serah terima pada
saat itu, secara kontan, karena keduanya berbeda pada jenis, dan sama pada
ilat.
3.
Apabila
jual beli di antara dua jenis riba yang tidak sama pada ilat, boleh
berlebihan dan bertempo seperti ia menjual makanan dengan perak, atau makanan
dengan emas dan semisalnya. Maka boleh berlebihan dan bertempo, karena
perbedaan dua benda yang ditukar pada jenis dan sebab.
4. Apabila
jual beli di antara dua jenis yang bukan riba, boleh berlebihan dan bertempo,
seperti ia menjual unta dengan dua ekor unta, atau pakaian dengan dua pakaian
dan semisal keduanya, maka boleh berlebihan dan bertempo.
Tidak boleh menjual salah satu di antara dua
jenis dengan yang lain kecuali keduanya berada pada satu tingkatan pada sifat,
maka ruthab tidak dijual dengan kurma kering, karena ruthab berkurang apabila
sudah kering, maka terjadilah berlebihan yang diharamkan.
Tidak boleh menjual yang dibuat perhiasan dari
emas atau perak dengan jenisnya secara berlebihan, karena bikinan/ produksi
pada salah satu yang ditukar. Akan tetapi ia menjual yang ada bersamanya dengan
dirham, kemudian ia membeli yang sudah dibuat perhiasan.
Bunga-bunga yang diambil oleh bank-bank pada
masa sekarang atas hutang-hutang termasuk riba yang diharamkan, dan bunga-bunga
yang diberikan bank-bank sebagai imbalan menyimpan uang adalah riba yang tidak
boleh bagi seseorang mengambil manfaatnya, tetapi ia harus berlepas diri
darinya.
Apabila kaum muslimin membutuhkan
menyimpan atau transfer (uang), harus
lewat bank-bank Islam. Jika tidak ditemukan, karena terpaksa, boleh menyimpan
di bank lainnya, akan tetapi tanpa mengambil bunga, dan transfer dari selainnya
selama tidak menyalahi syari'at.
Haram hukumnya bekerja di bank atau perusahaan
apapun yang mengambil atau memberikan riba, dan harta (gaji) yang diambil
pekerja padanya adalah haram yang diancam siksaan atasnya.
v Bagaimana melepaskan diri dari harta-harta
riba:
Riba termasuk dosa besar, dan apabila Allah SWT
telah memberi karunia kepada orang yang menjalankan riba dan ia bertaubat
kepada Allah SWT, dan ia mempunyai harta yang terkumpul dari riba, dan ia ingin
melepaskan diri darinya, maka ia tidak lepas dari dua perkara:
1.
Bahwa
riba itu untuknya yang berada dalam jaminan manusia yang ia belum mengambilnya,
maka di sini ia mengambil modal hartanya dan meninggalkan riba yang lebih
atasnya.
2. Bahwa
harta-harta riba itu diambil di sisinya, maka janganlah ia mengembalikannya
kepada pemiliknya dan jangan pula memakannya, karena ia adalah usaha yang
kotor. Akan tetapi ia berlepas diri darinya dengan berbuat baik dengannya, atau
menjadikannya pada proyek-proyek bermanfaat, karena berlepas diri darinya,
seperti menerangi jalanan dan melayaninya, membangun W.C-W.C. dan semisalnya.
Tidak ada riba pada hewan selama ia masih
hidup, dan seperti ini pula setiap yang dihitung. Maka boleh menjual satu ekor
unta dengan dua ekor dan tiga ekor unta. Apabila ia menjadi ditimbang atau
ditakar, berlakulah riba padanya. Maka tidak boleh menjual satu kilogram daging
kambing dengan dua kilogram daging kambing. Dan boleh menjual satu kilogram
daging kambing dengan dua kilogram daging sapi, karena perbedaan jenis, apabila
terjadi serah terima pada saat itu.
Boleh membeli emas untuk dimiliki, atau untuk
tujuan keuntungan, seperti membelinya saat turun harganya dan menjualnya saat
harganya naik.
Referensi
- HR. Muslim no.1598
- HR. Bukhari No. 2766, ini adalah lafazhnya, dan
Muslim No. 89.
- HR. Muslim No. 1587.
Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri
Diterjemahkan : Team Indonesia islamhouse.com
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad & Mohammad Latif. Lc