KEWAJIBAN MELAKSANAKAN SHALAT BERJAMAAH
Banyak orang yang meremehkan shalat berjamaah. Yang
dijadikan alasan mereka adalah sikap tak acuh sebagian ulama terhadap masalah
ini. Oleh karenanya, dalam tulisan ini saya merasa berkewajiban menjelaskannya
karena sebenarnya masalah ini teramat penting.
Setiap muslim tidak dibenarkan meremehkan masalah yang
dianggap penting oleh Allah Y
(dalam Kitab suciNya) dan RasulNya.
Allah Y
telah banyak menyebut kata “shalat”
dalam Al Qur’anul Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah Y
telah memerintahkan kita untuk memelihara dan melaksanakan shalat dengan
berjamaah.
Allah Y
juga mengatakan bahwa meremehkan dan malas mengerjakan shalat berjamaah termasuk
sifat orang munafik.dalam salah satu firmanNya:
] حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين [
Artinya : “ Peliharalah segala shalat(mu), dan
(peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah(dalam shalatmu) dengan
khusyu’.” ( Al Baqarah : 238)
Bagaimana seorang muslim dapat dikatakan orang yang
memelihara dan mengagungkan shalat, bila ia tidak melakukan ( bahkan
meremehkan) shalat berjamaah bersama rekan-rekannya.
Allah Y
berfirman:
] وأقيموا الصلاة وأتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين [
Artinya : “ Dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah
beserta orang-orang yang ruku’( Al Baqarah : 43)
Ayat yang mulia ini merupakan nash tentang kewajiban
shalat berjamaah. Pada awal ayat tersebut Allah Y
sudah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, ini berarti kita
diperintahkan Allah untuk memelihara shalat berjamaah, bukan sekedar
mengerjakan saja.
Dalam surat An Nisaa’, Allah berfirman yang artinya :
“ Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka(
shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka
hendaklah segolongan dari mereka berdiri ( shalat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apabila mereka ( yang shalat besertamu ) sujud ( telah
menyempurnakan serakaat ), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu ( untuk
menghadapi musuh ) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat ,
lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan
menyandang senjata …” ( An Nisaa’ : 102)
Pada ayat di atas Allah Y
mewajibkan kaum muslimin untuk mengerjakan shalat berjamaah dalam keadaan perang.
Bagaimana bila dalam keadaan damai?!
Jika seorang muslim diperbolehkan meninggalkan shalat
berjamaah ( oleh Allah ), tentu kaum muslimin lain yang tengah berbaris
menghadapi serangan musuh dan yang paling terancam dibolehkan meninggalkan
shalat berjamaah. Tetapi di dalam ayat di atas perintah Allah tidaklah
demikian. Dari sini kita dapat mengetahui bahwa shalat berjamaah merupakan
kewajiban utama. Oleh karenanya tidak dibenarkan seorang muslim meninggalkan
kewajiban tersebut.
Abu Hurairah t
meriwayatkan bahwa Nabi r
telah bersabda :
" لقد هممت أن آمر بالصلاة, فتقام ثم آمر رجلا أن يصلي
بالناس، ثم أنطلق برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة، فأحرق عليهم
بيوتهم "
Artinya : “ Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk
mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam dan shalat
bersama manusia. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa
seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan
aku bakar rumah-rumah mereka.(HR. Bukhari Muslim)
Abdullah bin Mas’ud Ra berkata : “ Engkau telah melihat
kami, tidaklah seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia
seorang munafik yang diketahui nifaknya, atau seseorang yang sakit, bahkan
seorang yang sakitpun berjalan ( dengan dipapah ) antara dua orang untuk
mendatangi shalat ( shalat berjamaah di masjid ).” Abdullah bin Mas’ud lalu
menegaskan, “ Rasulullah mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu
jalan hidayah itu adalah shalat di masjid ( shalat yang dikerjakan di masjid ).”(
shahih muslim)
Abdullah bin Mas’ud Ra berkata : “ Barang siapa ingin
bertemu Allah di hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka hendaklah
memelihara semua shalat yang diserukanNya. Allah telah menetapkan kepada Nabi
kalian jalan-jalan hidayah dan shalat itu termasuk jalan hidayah. Kalau kalian
shalat di rumah berarti kalian telah meninggalkan jalan nabi kalian. Jika
kalian meninggalkan jalan nabi kalian, maka pasti kalian akan sesat. Seorang
lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju ke masjid, maka Allah Y
menulis setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajad, dan
menghapus satu kejahatannya. Engkau telah melihat di kalangan kami, tidak
pernah ada yang meninggalkan shalat ( berjamaah ). kecuali orang munafik yang
sudah nyata dan jelas nifaknya. Perlu diketahui pernah ada seorang lelaki hadir
dengan dituntun antara dua orang untuk didirikan di shaf.”
Dari Abu Hurairah Ra dikisahkan bahwa pernah ada seorang
lelaki buta bertanya kepada Rasulullah r,
“ Wahai Rasul Allah, aku tidak punya penuntun yang menggandengku ke masjid.
Apakah aku mendapatkan kemurahan( dispensasi ) untuk shalat di rumah saja?”
Rasulullah bertanya kepadanya : “ Apakah kamu mendengarkan adzan (seruan )
untuk shalat?” “ ya” jawab lelaki buta itu. Rasulullah lalu berkata dengan
tegas, “ kalau begitu datangilah masjid untuk shalat berjamaah !”
Hadits yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah dan
kewajiban melaksanakannya di rumah Allah sangat banyak.oleh karena itu setiap
muslim wajib memperhatikan dan bersegera melaksanakannya. Juga wajib untuk
memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan seluruh
teman-teman seaqidah agar mereka mengerjakan perintah Allah r
dan perintah Rasul Nya agar mereka takut terhadap larangan Allah Y
dan Rasul-Nya, dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik
yang tercela, di antaranya sifat malas mengerjakan shalat. Allah Y
telah berfirman yang artinya :
“ sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah , dan
Allah akan membalas tipuan mereka. Apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka
berdiri dengan malas, mereka bermaksud untuk riya’( dengan shalat ) di hadapan
manusia, dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali . mereka
dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian ( iman atau kafir ). Tidak masuk
dalam galongan ini ( orang-orang yang beriman ) dan tidak ( pula ) kepada
golongan itu ( orang-orang kafir ). Barang siapa yang disesatkan Allah, maka
kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan ( untuk memberi petunjuk) baginya.”
( An Nisaa’ : 142-143)
meninggalkan shalat berjamaah merupakan salah satu
penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa
meninggalkan shalat adalah kekafiran dan keluar dari Islam. Ini berdasarkan
sabda Nabi r
:
" بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة "
Artinya : “ batas antara seseorang dengan kekafiran dan
kemusyrikan adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim)
Rasulullah r
bersabda :
قال رسول الله r : العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر.
Artinya : “ janji yang membatasi antara kita dan
orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya maka ia kafir.”
Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya,
mengerjakan shalat sesuai dengan yang disyariatkan Allah, dan mengerjakannya
secara berjamaah di rumah-rumah Allah. Seorang muslim wajib taat kepada Allah
dan Rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksa-Nya.
Apabila kebenaran telah tampak dan dalil-dalilnyapun
jelas, maka siapapun tidak dibenarkan menyeleweng serta mengingkari dengan alasan
menurut perkataan si fulan ini atau si fulan itu, karena Allah Y
telah berfirman :
] فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله
واليوم الآخر, ذلك خير وأحسن تأويلا [
Artinya : “ jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an ) dan Rasul ( sunnahnya ), jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” ( An Nisaa’: 59)
“ … maka hendaklah orang-orang yang menyalahi kehendaknya
(Rasul ) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An- Nuur :
63)
tidak diragukan lagi,shalat berjamaah mempunyai beberapa
hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang paling tampak adalah akan timbul di
antara sesama muslim saling mengenal dan saling membantu untuk kebaikan,
ketaqwaan, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran.
Hikmah lainnya adalah untuk memberi dorongan kepada orang
yang meninggalkannya, dan memberi pengajaran kepada orang yang tidak tahu. Juga
untuk menumbuhkan rasa tidak suka / membenci kemunafikan, untuk memperlihatkan
syiar-syiar Allah di tengah-tengah hamba-hamba-Nya, dan sebagai dakwah lewat
kata-kata serta perbuatan.
Semoga Allah Y
melimpahkan taufiq-Nya kepada saya dan anda sekalian untuk mencapai ridha-nya
serta perbaikan masalah dunia dan akhirat. Kami juga memohon perlindungan dari
kejahatan-kejahatan diri serta amalan-amalan kami dan dari sifat-sifat yang
menyerupai orang-orang kafir dan munafik. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi
Maha Mulia.
PENULIS
SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ
Dan
MUHAMMAD BIN SHALIH AL-‘UTSAIMIN
PENERJEMAH
ALI MAKHTUM ASSALAMY
EDITOR
MUHAMMADUN ABD HAMID ABD WAHAB
MUH.MU’INUDINILLAH BASRI
0 comments:
Post a Comment