Keep Share what i can find for you all netizen

Advertisement

Tuesday 14 April 2015

INILAH CARA MENGENAKAN CINCIN AKIK SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW


INILAH CARA MENGENAKAN CINCIN AKIK SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW

Agama Islam telah mengatur tentang pemakaian perhiasan, termasuk untuk kaum Adam. Para lelaki tidak diharamkan memakai perhiasan, sepanjang perhiasan itu tidak terbuat dari emas. Rasulullah Muhammad SAW juga mengenakan perhiasan, yakni sebentuk cincin bermata batu mulia.

Cincin batu mulia, atau disebut juga akik, sekarang sedang mendapatkan kembali kepopulerannya. Banyak laki-laki yang demikian "tergila-gila" pada cincin akik, sehingga banyak mengoleksinya. Tidak sedikit pula yang kemudian "memaksimalkan" penggunaannya, yakni dengan memasangnya di setiap jari, persis apa yang pernah menjadi trade mark pelawak Srimulat, Kabul Basuki alias Tessi.
Tapi tahukah Anda jika mengenakan perhiasan khususnya cincin akik juga ada aturannya? Meski pada dasarnya bukan aturan yang berkaitpaut dengan hukum halal-haram, sebaiknya diikuti karena demikianlah cara Rasul memakainya.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu seperti diriwayatkan Muslim, Rasul mengatakan bahwa janganlah mengenakan cincin di dua jari, yakni jari tengah dan jari setelahnya ke arah jempol.
INILAH CARA MENGENAKAN CINCIN AKIK SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW

Jika mengacu pada hadist ini, maka selain jari tengah, yang dimaksud dengan jari setelahnya ke arah jempol tentunya jari telunjuk.
Bagaimana dengan jari manis? Tidak ada larangan yang sahih. Artinya, ia diperbolehkan. Namun dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu sebagaimana diriwayatkan Muslim pula, jari terbaik untuk memasang cincin sesuai apa yang dilakukan Rasullah, adalah jari kelingking di tangan kiri.

INILAH CARA MENGENAKAN CINCIN AKIK SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW

"Cincin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di jari ini. Lalu Anas memegang kelingking tangan kirinya."

Hal ini dipertegas pula dengan hadist riwayat Syarh Shahih Muslim. "Kaum muslimin sepakat bahwa yang sesuai sunah, lelaki memasang cincinnya di kelingking. Sementara wanita boleh memakai cincinnya jari manapun."
Bagaimana apabila cincin akik tetap dipasang di jari tengah dan telunjuk? Seperti disebutkan di atas, aturan ini tidak menyangkut halal dan haram.Tapi karena Rasullah tidak menganjurkannya, dan bahkan tidak menyukainya, maka hukumnya adalah makruh. Sebaiknya tidak dilakukan
Sumber : TRIBUN-MEDAN.com

0 comments:

Post a Comment