Keep Share what i can find for you all netizen

Advertisement

Showing posts with label Renungan. Show all posts
Showing posts with label Renungan. Show all posts

Friday 10 August 2012

Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar dan Orang Yang Mendapakannya


Hampir seluruh ummat Muslim di dunia mengetahui bahwa pada 10 malam terakhir dari pada bulan suci Ramadhan akan ada 1 malam yang lebih baik, mulya dari seribu malam, yaitu malam Lailatul Qadar. Dahulu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh untuk menghidupkan sepuluh hari terakhir tersebut dengan amalan-amalan melebihi waktu lainnya. Sebagaimana yang istri beliau Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah katakan :
 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim)
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata :
 كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’,pen), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Rasulullah SAW adalah jaminan Allah masuk Syurga, masih mau dengan sungguh-sungguh melaksanakan ibadah, Nah kita...... Siapa yang menjamin kita masuk surga..? maka dari itu... perbanyaklah ibandah pada 10 malam terakhir dari bulan ramadhan....

Berikut adalah ciri-ciri orang yang mendapatkan malam Lailatul Qadar.

ü  Orang yang mendapatkan Lailatul Qadar, pada malam itu ia akan melihat seluruh benda dan makhluk dimuka bumi ini bersujud kepada Allah SWT.
ü  Orang yang mendapatkan Lailatul Qadar akan melihat semua dengan terang benderang dalam kegelapan malam.
ü  Orang yang mendapatkan Lailatul Qadar akan mendengar salam malaikat dan semua tutur katanya.
ü  Orang yang mendapatkan Lailatul Qadar akan dikabulkan doa-doanya.
ü  Orang yang mendapatkan Lailatul Qadar tidak disyaratkan melihat tanda apa-apa.
Semoga Ada manfaatnya..


Keistimewaan 10 Malam Terakhir Ramadhan


Banyak orang yang tau keistimewaan 10 malam terakhir Ramadhan, tetapi banyak juga orang yang mengabaikannya...
berikut sedikit penjelasan tentang keistimewaan 10 malam terakhir ramadhan..

Nabi Muhammad (saw) menggunakan masing-masing hari untuk memperkuat ibadah beliau. Dia mengerahkan segala yang ada dalam dirinya untuk ibadah selama sepuluh malam itu melebihi malam-malam yang lain.
Aisyah memberitahu kita: "Selama sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, Nabi (saw) akan memperketat ikat pinggang dan menghabiskan malam dalam ibadah. Dia juga membangunkan keluarganya.." (Al Bukhari)

Ketika kita mengatakan bahwa Nabi Muhammad menghabiskan sepanjang malam dalam ibadah, kita harus memenuhi syarat. Hal ini karena ia akan menghabiskan waktu makan malam, mengambil pra-fajar makanannya, dan kegiatan lainnya. Namun, ia akan menghabiskan sebagian malam dalam ibadah.

Timbul pertanyaan mengapa demikian? Mengapa Nabi SAW mendorong umatnya untuk melipatgandakan ibadah dalam waktu tersebut? Jawabnya singkat, karena pada malam-malam bulan Ramadhan tersebut, terutama pada malam-malam yang ganjil terdapat malam Lailatul qadar, malam kemuliaan yang sangat istimewa yang semua orang berlomba memburunya, yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan, sebagai bonus hadiah Tuhan bagi orang yang ikhlas mengabdi kepada-Nya.

Lailatul qadar ibarat benda elok yang sangat indah namun langka, tak heran jika tak mudah meraihnya, karena mahal harga belinya. Malam kemuliaan tersebut hanya dapat dibeli dengan pengorbanan jiwa raga, dengan amalan-amalan ibadah yang telah dituntun oleh Agama sepertimelakukan qiyamullail, berpuasa sesuai tuntunan, tilawah dan tadarus Al-Quran dengan tadabbur, berdoa, zikir, memperbanyak istighfar, muhasabah diri, perbanyak sedekah serta amalan ma’ruf lainnya untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat pada umumnya.

Lailatul qadar dirahasiakan, jelas sesuatu yang mahal dan langka tentu dirahasiakan dan tidak diobral, agar umat semangat berlomba memburunya, dan agar ibadat tidak hanya dilakukan pada waktu tertentu saja, namun pengabdian haruslah langgeng terus dilakukan semasih hayat masih kandung badan.

I’TIKAF

Hakikatnya, I’tikaf adalah memisahkan diri untuk sementara waktu dari hiru biru kemelut kehidupan beragam di tengah masyarakat dan membenamkan diri dalam kehidupan beragama yang focus, dan dilakukan dengan berdiam diri di Masjid. Intinya adalah konsentrasi meningkatkan ketaqwaan.

Makna I’tikaf secara syariat adalah :
mendiami Masjid dan menetap di dalamnya dengan niat bertaqorrub kepada Alloh Ta’ala.

Disyariatkannya I'tikaf :
Para ulama bersepakat akan pensyariatannya. ”Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dulu pernah beri’tikaf pada sepuluh akhir bulan Ramadhan sampai Alloh Azza wa Jalla mewafatkan beliau. Kemudian isteri-isteri beliau beri’tikaf setelah wafatnya beliau.”

Fadhilah ( keutamaan ) I'tikaf :
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukan anda hadits yang menunjukkan keutamaan I'tikaf? Ahmad menjawab : tidak kecuali hadits lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I'tikaf itu sendiri sebagai taqorrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keuatamaanya bahwa Rasulullah SAW, para shahabat, para istri Rasulullah SAW dan para ulama' salafus sholeh senantiasa melakukan ibadah ini.

Macam-macam i’tikaf :
a. I’tikaf yang wajib : yaitu apabila seseorang mewajibkan atas dirinya untuk melakukannya dengan sebab nadzar.
b. I’tikaf yang sunnah : yaitu apabila seorang muslim melaksanakannya dengan maksud mendekatkan diri kepada Alloh dan meneladani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam. Ditekankan pelaksanannya pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan.

Waktu i’tikaf :
”Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam apabila bermaksud untuk melaksanakan i’tikaf, beliau sholat fajar lalu memasuki tempat i’tikaf beliau.” (muttafaq ’alaihi) [Yaitu pada pagi hari kesepuluh bulan Ramadhan]. ”Nabi pernah beri’tikaf pada sepuluh hari dibulan Syawwal.” (muttafaq ’alayhi).

Syarat mu’takif (orang yang beri’tikaf) :
Dia haruslah seorang yang mumayyiz (berakal sehat dan baligh) dan suci dari janabat, haidh dan nifas.

Rukun I’tikaf :
Menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Alloh Ta’ala. Disini ada dua pendapat ulama tentang masjid tempat i'tikaf . Sebagian ulama membolehkan i'tikaf disetiap masjid yang dipakai shalat berjama'ah lima waktu. Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan shalat jama'ah setiap waktu. Ulama lain mensyaratkan agar i'tikaf itu dilaksanakan di masjid yang dipakai buat shalat jum'at, sehingga orang yang i'tikaf tidak perlu meninggalkan tempat i'tikafnya menuju masjid lain untuk shalat jum'at. Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa yang afdhol yaitu i'tikaf di masjid jami', karena Rasulullah SAW i'tikaf di masjid jami'. Lebih afdhol di tiga masjid; masjid al-Haram, masjij Nabawi, dan masjid Aqsho.

Awal dan akhir I'tikaf :
Khusus i'tikaf Ramadhan waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke 21. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa yang ingin i'tikaf dengan ku, hendaklah ia beri'tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan (HR. Bukhori). 10 (sepuluh) disini adalah jumlah malam, sedangkan malam pertama dari sepuluh itu adalah malam ke 21 atau 20. Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, kalau i'tikaf dilakukan 10 malam terakhir, yaitu setelah terbenam matahari, hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai shalat ied.

Yang dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf :
Ø  Keluar dari tempat i’tikaf-nya untuk mengantarkan keluarganya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah ra. (HR. Riwayat Bukhori Muslim)
Ø  Menyisir rambut, mencukur rambut, menggunting kuku, membersihkan badan (mandi), berparfum dan menggunakan pakaian yang bagus.
Ø  Keluar dari masjid untuk menunaikan hajat yang mendesak, seperti buang air besar dan kecil, makan dan minum apabila tidak ada yang mengantarkan makanannya.
Ø  Bagi seorang yang beri’tikaf, ia haruslah makan, minum dan tidur di Masjid dengan tetap harus menjaga kebersihannya.

Etika di dalam I’tikaf :
Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha beliau berkata : ”Tuntunan di dalam i’tikaf yaitu tidak keluar kecuali untuk menunaikan hajat yang mendesak, tidak mengunjungi orang sakit, tidak menyentuh dan berkumpul (jima’) dengan isterinya, dan tidak ada i’tikaf kecuali di Masjid Jama’ah. Juga merupakan tuntunan adalah bagi orang yang beri’tikaf tetap harus berpuasa.” (Shahih, HR al-Baihaqi).

Yang membatalkan i’tikaf :
ü  Jima’ (bersetubuh dengan istri) (QS. 2: 187). Akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri-istrinya
ü  Keluar dari masjid tanpa ada keperluan secara sengaja.
ü  Hilangnya ingatan karena gila atau mabuk
ü  Mengalami haidh dan nifas
ü  Pergi shalat jum'at ( bagi mereka yang membolehkan i'tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat jum'at)

Yang disunnahkah bagi mu’takif :
Memperbanyak ibadah-ibadah nafilah seperti sholat, membaca Al-Qur`an, berdzikir dan membaca buku-buku agama. Termasuk juga didalamnya pengajian, ceramah, ta'lim, diskusi ilmiah, tela'ah buku tafsir, hadits, siroh dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah-ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama meninggalkan segala aktifitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah-ibadah mahdhah.

Yang dibenci bagi mu’takif :
Menyibukkan dirinya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan maupun perbuatan, dan menahan diri dari berbicara dengan anggapan hal ini sebagai pendekatan diri kepada Alloh. [Lihat Fiqhus Sunnah].

I'tikaf bagi Muslimah :
I'tkaf disunnahkan bagi wanita sebagaimana disunnahkan bagi pria. Selain syarat-syarat yang disebutkan tadi, i'tikaf bagi kaum wanita harus memenuhi syarat-syarat antara lain Mendapat izin (ridlo) suami atau orang tua. Hal itu disebabkan karena ketinggian hak suami bagi istri yang wajib ditaati, dan juga dalam rangka menghindari fitnah yang mungkin terjadi.

Tempat i'tikaf wanita agar memenuhi kriteria syari'at : Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun atau syarat i'tikaf adalah masjid. Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang masjid yang dapat dipakai wanita beri'tikaf. Tetapi yang lebih afdhol  "wallahu 'alam" ialah tempat shalat di rumahnya. Oleh karena bagi wanita tempat shalat dirumahnya lebih afdhol dari masjid wilayahnya. Dan masjid di wilayahnya lebih afdhol dari masjid raya. Selain itu lebih seiring dengan tujuan umum syari'at Islamiyah, untuk menghindarkan wanita semaksimal mungkin dari tempat keramaian kaum pria, seperti tempat ibadah di masjid. Itulah sebabnya wanita tidak diwajibkan shalat jum'at dan shalat jama'ah di masjid. Dan seandainya ke masjid ia harus berada di belakang. Kalau demikian, maka i'tikaf yang justru membutuhkan waktu lama di masjid , seperti tidur, makan, minum, dan sebagainya lebih dipertimbangkan. Ini tidak berarti i'tikaf bagi wanita tidak diperboleh di masjid. Wanita bisa saja i'tikaf di masjid dan bahkan lebih afdhol apabila masjid tersebut menempel dengan rumahnya, jama'ahnya hanya wanita, terdapat tempat buang air dan kamar mandi khusus dan sebagainya.

Pada bulan Ramadhan yang penuh berkah mari kita kunjungi Masjid untuk beri’tikaf. Meluangkan sedikit waktu dalam hidup kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Khaliq. Memuji kebesaran-Nya dan merenungi ke mahakuasaan-Nya. Memohon ampunan atas segala aktivitas kita yang telah banyak melalaikan sebagian seruan-seruan-Nya. Berdo’a agar umat Islam di manapun berada diberi kesabaran, ketabahan, serta kekuatan dalam memecahkan segala permasalahan hidupnya yang sangat kompleks.

I’tikaf pada dasarnya dapat dilakukan kapan saja dan dalam waktu berapa lama yang disediakan. Imam Syafi’i menyebutkan bahwa i’tikaf sudah tercapai dengan cara berdiam di Masjid beberapa saat dengan niat yang suci dan tulus ikhlas karena Allah SWT.

Di dalam peri hidup Rasulullah SAW. diceritakan bahwa baginda Rasulullah SAW selalu melakukan i’tikaf pada sepuluh hari dan malam terakhir bulan Ramadhan. Ketika itu baginda Rasulullah SAW memperbanyak membaca Alquran, serta berdo'a kepada Allah SWT.

Anjuran i’tikaf di malam-malam akhir Ramadhan ini berkaitan erat dengan datangnya Lailatul Qadar yaitu malam kemuliaan, karena beribadah pada malam itu dinilai lebih baik dari seribu bulan. Rasulullah SAW bersabda: “Carilah (malam qadar) itu pada sepuluh akhir dari bulan Ramadhan” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Malam Qadar itu wajar saja di tunggu-tunggu oleh setiap muslim yang mendambakan kebaikan dan kebahagiaan dalam hidup di dunia dan akhirat. Namun perlu diingat bahwa Lailatul qadar hanya akan datang mengunjungi seseorang pada tingkat kesucian akhlak dan spritualitas yang terjaga baik.

Hikmah dibalik dianjurkannya ummat Islam ber-i’tikaf di bulan Ramadhan. Luar biasa ! I’tikaf adalah saat dimana ummat Islam benar-benar merasakan nilai persaudaraan. Melihat saudara-saudaranya datang dari segala penjuru (biasanya terjadi di Masjid-masjid Besar), dengan berbagai macam karakteristiknya. Perbedaan khilafiyah tidak menjadikan alasan mereka untuk tidak bersatu. Semua merasakan larut dalam nuansa taqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tentu keutamaan yang paling utama adalah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menurunkan malam Laylatul Qadr pada salah satu di antara sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya :

“Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44]: 3-4)

Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar [97]: 1)

Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya, “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar [97] : 3-5)

Di lihat dari waktu datangnya lailatul qadar itu bukan di awal, melainkan di akhir Ramadhan. Didapat pelajaran besar bagi umat Islam bahwa menjelang berakhirnya puasa Ramadhan, tentu umat akan mencapai tingkat kematangan dan kesempurnaan jiwa, melalui ibadah puasa yang telah dilakukan. Umat muslim memiliki kesiapan mental untuk menerima kehadiran malam kemuliaan yang agung itu.

Dari sisi tempat penyambutannya adalah di Masjid dengan melakukan i’tikaf sebagai kegiatan ibadah menyambut datangnya lailatul qadar itu. Masjid adalah tempat suci yang diungkap dengan sebutan Bait Allah (rumah Allah) sebagai tempat dilakukan berbagai kebajikan. Masjid adalah tempat melepaskan diri dari berbagai hiruk-pikuk kehidupan dunia yang menyesakkan, dan meraih pencerahan iman dan rohani umat muslimin.

Sesungguhnya ibadah puasa dengan i’tikaf yang intensif pada sepuluh hari terakhir Ramadhan akan dapat mengantar umat Islam meraih lailatul qadar itu. Makna terkandung dalam lailatul qadar adalah perubahan hidup dari kegelapan menuju kehidupan yang terang-benderang di bawah petunjuk hidayah Allah SWT.

Melaksanakan i’tikaf adalah suatu ibadah sangat terpuji. Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa yang beri’tikaf sehari demi mengharapkan keridhaan Allah Ta’ala semata, maka Allah benkenan membuat antara dia dan api (neraka) tiga buah parit, tiap parit lebih jauh dari masyriq dan maghrib” (HR. Thabrani).

Melihat kesungguhan Rasulullah Shalallahu  ‘Alayhi Wa Sallam, jelas sangat kontradiktif dengan kondisi ummat muslim saat ini. Menjelang hari Raya ‘Idul Fitri, sungguh keramaian malah terjadi di Departement Store, pusat-pusat perbelanjaan. Para ibu sibuk memikirkan ‘suguhan‘ di hari Raya. Padahal dari kedua buah hadits testimoni ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, sangat jelas: Rasulullah Shalallahu  ‘Alayhi Wa Sallam semakin sibuk dengan aktifitas ibadahnya. Tilawatil (membaca) Qur’an, Shalat, Dzikr, Sedekah, Taqarrub dan bermunajat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Larut dalam nuansa ketenangan dan kesungguhan.

Merugilah kita yang luput dari peningkatan ibadah pada hari-hari sepuluh terakhir ini. Kebahagiaan mukmin sebenarnya bukan hanya karena akan mendapatkan bonus pahala lailatul qadar dan sejenisnya, namun kebahagiaan mukmin adalah saat dirinya mengabdi, mohon ampun, berserah dan tunduk kepada pencipta-Nya, karena itulah nikmat besar yang tiada taranya!
Semoga Bermanfaat....... 

Sunday 1 July 2012

Para Ilmuwan Muslim Yang Mengubah Peradaban Dunia


Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa beberapa penemuan yang mengubah peradaban dunia berasal dari para ilmuwan muslim. Para ilmuwan ini mempunyai kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan  merupakan temuan awal sebelum dikembangkan oleh ilmuwan Barat lainnya.Penemuan-penemuan ilmuwan muslim ini sempat terlupakan oleh masyarakat dunia.Untuk itu sebuah Yayasan Sains, Teknologi dan Peradaban (The Foundation for Science Technology and Civilisation (FSTC) yang berpusat di London Mengadakan pameran untuk memperlihatkan dan menegaskan kepada publik tentang kontribusi peradaban non-barat yang sudah ada 1000 tahun yang lampau.
Mari kilta simak Apa saja disiplin Ilmu yang mereka temukan untuk mengubah peradaban dunia?
1. Operasi Bedah
Para Ilmuwan Muslim Yang Mengubah Peradaban Dunia
Sekitar tahun 1000, seorang dokter Al Zahrawi mempublikasikan 1500 halaman ensiklopedia berilustrasi tentang operasi bedah yang digunakan di Eropa sebagai referensi medis selama lebih dari 500 tahun.  Diantara banyak penemu, Zahrawi yang menggunakan larutan usus kucing menjadi benang jahitan, sebelum menangani operasi kedua untuk memindahkan jahitan pada luka. Dia juga yang dilaporkan melakukan operasi caesar dan menciptakan sepasang alat jepit pembedahan.
2. Kopi
Saat ini warga dunia meminum sajian khas tersebut tetapi, kopi pertama kali dibuat di Yaman pada sekitar abad ke-9. Pada awalnya kopi membantu kaum sufi tetap terjaga ibadah larut malam. Kemudian dibawa ke Kairo oleh sekelompok pelajat yang kemudian kopi disukai oleh seluruh kerajaan. Pada abad ke-13 kopi menyeberang ke Turki, tetapi baru pada abad ke-16 ketika kacang mulai direbus di Eropa, kopi dibawa ke Italia oleh pedagang Venesia.
3. Mesin Terbang
Para Ilmuwan Muslim Yang Mengubah Peradaban Dunia
Abbas ibn Firnas adalah orang pertama yang mencoba membuat konstruksi sebuah pesawat terbang dan menerbangkannya. Di abad ke-9 dia mendesain sebuah perangkat sayap dan secara khusus membentuk layaknya kostum burung. Dalam percobaannya yang terkenal di Cordoba Spanyol, Firnas terbang tinggi untuk beberapa saat sebelum kemudian jatuh ke tanah dan mematahkan tulang belakangnya. Desain yang dibuatnya secara tidak terduga menjadi inspirasi bagi seniman Italia Leonardo da Vinci ratusan tahun kemudian.
4. Universitas
Para Ilmuwan Muslim Yang Mengubah Peradaban Dunia
Pada tahun 859 seorang putri muda bernama Fatima al-Firhi mendirikan sebuah universitas tingkat pertama di Fez Maroko. Saudara perempuannya Miriam mendirikan masjid indah secara bersamaan menjadi masjid dan universitas al-Qarawiyyin dan terus beroperasi selama 1.200 tahun kemudian. Hassani mengatakan dia berharap orang akan ingat bahwa belajar adalah inti utama tradisi Islam dan cerita tentang al-Firhi bersaudara akan menginspirasi wanita muslim di mana pun di dunia.
5. Aljabar
Para Ilmuwan Muslim Yang Mengubah Peradaban Dunia
Kata aljabar berasal dari judul kitab matematikawan terkenal Persia abad ke-9 ‘Kitab al-Jabr Wal-Mugabala’, yang diterjemahkan ke dalam buku ‘The Book of Reasoning and Balancing’.  Membangun akar sistem Yunani dan Hindu, aljabar adalah sistem pemersatu untuk nomor rasional, nomor tidak rasional dan gelombang magnitudo. Matematikawan lainnya Al-Khwarizmi juga yang pertama kali memperkenalkan konsep angka menjadi bilangan yang bisa menjadi kekuatan.
6. Optik
“Banyak kemajuan penting dalam studi optik datang dari dunia muslm,” ujar Hassani. Diantara tahun 1.000 Ibn al-Haitham membuktikan bahwa manusia melihat obyek dari refleksi cahaya dan masuk ke mata, mengacuhkan teori Euclid dan Ptolemy bahwa cahaya dihasilkan dari dalam mata sendiri. Fisikawan hebat muslim lainnya juga menemukan fenomena pengukuran kamera di mana dijelaskan bagaimana mata gambar dapat terlihat dengan koneksi antara optik dan otak.
7. Musik
Musisi muslim memiliki dampak signifikan di Eropa. Di antara banyak instrumen yang hadir ke Eropa melalui timur tengah adalah lute dan rahab, nenek moyang biola. Skala notasi musik modern juga dikatakan berasal dari alfabet Arab.
8. Sikat Gigi
Menurut Hassani, Nabi Muhammad SAW mempopulerkan penggunaan sikat gigi pertama kali pada tahun 600. Menggunakan ranting pohon Miswak, untuk membersihkan gigi dan menyegarkan napas.  Substansi kandungan di dalam Miswak juga digunakan dalam pasta gigi modern.
9. Engkol
Banyak dasar sistem otomatis modern pertama kali berasal dari dunia muslim, termasuk pemutar yang menghubungkan sistem. Dengan mengkonversi gerakan memutar dengan gerakan lurus, pemutar memungkinankan obyek berat terangkat relatif lebih mudah.  Teknologi tersebut ditemukan oleh Al-jazari pada abad ke-12, kemudian digunakan dalam penggunaan sepeda hingga kini


Saturday 30 June 2012

Pandangan al-Qur’an terkait dengan perilaku damai kaum Muslimin terhadap para pengikut agama lainnya


Hidup berdampingan secara damai di antara pemeluk agama merupakan satu pemikiran orisinil Islam. Banyak ayat al-Qur’an, dalam ragam bentuk, dengan lugas menganjurkan kepada kaum Muslimin untuk memperhatikan masalah penting ini. Dalam pandangan al-Qur’an, perang agama dan pertikaian lantaran perbedaan-perbedaan keyakinan yang dapat disaksikan pada sebagian agama – seperti perang Salib kaum Kristian, tidak dibenarkan. Memendam dendam dan permusuhan kepada para pengikut agama dilarang demikian juga menggunakan metode-metode yang menghina agama lainnya juga tidak dibenarkan dalam Islam.
Al-Qur’an menganjurkan beberapa jalan untuk menyediakan ruang hidup damai secara berdampingan dengan pemeluk agama lain, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Memberikan ruang kebebasan untuk berkeyakinan dan berpikir
2. Memberikan perhatian terhadap prinsip-prinsip bersama
3. Menafikan rasialisme
4. Dialog seara damai
5. Menyambut tawaran damai
6. Menerima hak-hak kaum minoritas
7. Menerima secara resmi para nabi dan kitab-kitab samawi
8. Mendorong perdamaian internasional
9. Memerangi segala ilusi superior atas agama lain
10. Korporasi dan kerjasama dalam masalah-masalah internasional
Hidup berdampingan secara damai di antara pemeluk agama merupakan satu pemikiran orisinil Islam. Banyak ayat al-Qur’an, dalam ragam bentuk, dengan lugas menganjurkan kepada kaum Muslimin untuk memperhatikan masalah penting ini. Sementara pada empat belas abad sebelumnya, konsep koeksitensi (co-existence) di antara agama dan pemeluk agama sama sekali belum dikenal oleh umat manusia.
Dalam pandangan al-Qur’an, perang agama dan pertikaian lantaran perbedaan-perbedaan keyakinan yang dapat disaksikan pada sebagian agama – seperti perang Salib kaum Kristian, tidak dibenarkan. Memendam dendam dan permusuhan kepada para pengikut agama dilarang demikian juga menggunakan metode-metode yang menghina agama lainnya juga tidak dibenarkan dalam Islam.
Al-Qur’an menyebutkan sekelompok orang dari Kristen dan Yahudi yang saling mencemooh satu dengan yang lain, saling menghina, menginjak-injak hak-hak manusia, senantiasa menyulut api peperangan dan pertikaian di antara sesama mereka, “Dan orang-orang Yahudi berkata, “Orang-orang Nasrani itu tidak memiliki suatu pegangan”, dan orang-orang Nasrani juga berkata, “Orang-orang Yahudi tidak mempunyai suatu pegangan”, padahal mereka (sama-sama) membaca al-Kitab. Demikian pula orang-orang yang tidak mengetahui, mengatakan seperti ucapan mereka itu. Maka Allah akan mengadili di antara mereka pada hari kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan itu.” (Qs. Al-Baqarah [2]:113)
Al-Qur’an menganjurkan beberapa jalan untuk menyediakan ruang hidup damai secara berdampingan dengan pemeluk agama lain, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Memberikan ruang kebebasan untuk berkeyakinan dan berpikir
Pada sebagian ayat al-Qur’an dijelaskan prinsip kebebasan berakidah. Artinya secara asasi mengikuti keyakinan-keyakinan hati dan masalah-masalah nurani hanya bermakna tatkala tidak terdapat desakan dan paksaan di dalamnya. “Tiada paksaan untuk (memeluk) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. “ (Qs. Al-Baqarah [2]:256) “Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang yang di muka bumi ini beriman. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya seluruh mereka menjadi orang-orang yang beriman?” (Qs. Yunus [10]:99) “Dan katakanlah, “Kebenaran itu datang dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman), hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir), biarlah ia kafir.” (Qs. Al-Kahf [18]:29) “Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan-(Nya). “(Qs. Al-An’am [6]:107)
Iman kepada Tuhan dan prinsip-prinsip Islam sekali tidak dapat dipaksakan, melainkan hanya dapat dilakukan dengan logika dan penalaran. Pikiran dan ruh hanya dapat dimasuki dengan logika dan penalaran. Penting kiranya hakikat-hakikat dan perintah-perintah Ilahi dijelaskan sehingga orang-orang memahami dan menerimanya dengan kehendak dan ikhtiar yang mereka miliki.
Dimensi lain kebebasan adalah kebebasan berpikir dan beride. Pada kebanyakan ayat al-Qur'an manusia diseru untuk berpikir, berinteleksi dan berkontemplasi di alam semesta. Manusia dituntut dengan energi akalnya, untuk mengenal segala yang menguntungkan dan merugikan bagi dirinya. Ia diminta untuk bebas dari segala pasungan, tawanan, kesesatan dan penyimpangan, sehingga ia dengan mudah melenggang melaju ke depan untuk meraup kesempurnaan. "Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap penjuru dunia dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar. Dan apakah Tuhan-mu tidak cukup (bagimu) bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu?" (Qs. Fusshilat [41]:53)  "Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin. dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?" (Qs. Al-Dzariyat [51]:20-21).[1]
2.  Memberikan perhatian terhadap prinsip-prinsip bersama
Islam adalah sebuah ajaran yang semenjak kemunculannya telah mempresentasikan slogan koeksistensi kepada seluruh penduduk dunia. Ajaran ini menyeru kepada Ahlulkitab, “Katakanlah, “Hai ahli kitab, marilah (berpegang teguh) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.” Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka, “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (Qs. Ali Imran [3]:64)
Ayat ini merupakan salah satu ayat penting yang menyeru Ahlulkitab kepada persatuan. Argumentasi ayat mulia ini berbeda dengan model argumentasi ayat-ayat sebelumnya. Ayat-ayat sebelumnya, secara langsung menyeru kepada Islam, namun ayat ini menaruh perhatian pada poin-poin common antara Islam dan Ahlulkitab.
Al-Qur’an mengajarkan kepada kaum Muslimin bahwa apabila orang-orang tidak bersedia untuk bekerja sama denganmu untuk mencapai tujuan-tujuan sucimu, janganlah berlipat tangan dan berusahalah minimal pada tujuan-tujuan common, kalian dapat bekerja sama dengan mereka dan menjadikannya sebagai asas untuk merealisasikan tujuan-tujuan mulia kalian.[2]
3. Menafikan rasialisme
Al-Qur’an, mencela segala jenis pemikiran rasialisme dan memandang bahwa seluruh manusia adalah anak dari satu ibu dan ayah dan tentu saja hampa keunggulan ras, kaum dan agama.
Al-Qur’an dalam pesan universalnya menolak rasialisme, berseru, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. Al-Hujurat [49]:13)
Salah satu prinsip penting koeksistensi secara damai adalah persamaan dan kesetaraan umat manusia. Karena rasialisme adalah ajaran yang memandang dirinya lebih superior dan mendorong penganutnya untuk menghina bangsa-bangsa lainnya yang akan menyebabkan munculnya pelbagai problematika bagi umat manusia. Perang Dunia Pertama dan Kedua merupakan contoh nyata dari pelbagai problematika ini.
Perbedaan warna kulit, ras, bangsa tidak akan menyebabkan keutamaan seseorang atas orang lainnya. Dalam pandangan al-Qur’an, perbedaan bahasa dan warna kulit merupakan salah satu ayat-ayat dam tanda-tanda kebesaran Tuhan. Perbedaan ini merupakan media untuk mengenal satu dengan yang lainnya. Apabila seluruh manusia satu bentuk, satu warna dan memiliki satu corak, tinggi dan berat maka kehidupan manusia ini akan berujung pada chaos dan anarki.
Menurut al-Qur’an, manusia tidak memiliki keutamaan dan kemuliaan atas manusia lainnya kecuali dengan ketakwaan dan penghambaan kepada Tuhan. Seluruh manusia adalah entitas yang membentuk “keluarga manusia” dan “umat yang satu”, “Sebelumnya, manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan akibat meluasnya kehidupan sosial), Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan kitab (samawi) bersama mereka dengan benar untuk memberikan keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” (Qs. Al-Baqarah [2]:213)
Kebanyakan ayat-ayat al-Qur’an menyeru manusia dengan seruan seluruh manusia, seperti “Ya Bani Adam”[3] atau “Ya ayyuha al-insan”[4] Seruan-seruan dan ekspresi-ekspresi ini menandaskan bahwa kemanusiaan merupakan satu makna common di antara para penghuni jagad raya. Orang-orang dari pelbagai daerah tidak memiliki perbedaan dengan yang lainnya dari sisi kemanusiaan. Manusia sepanjang perjalanan sejarah dari sisi bahasa, warna kulit, ras, bangsa dan sebagainya adalah berbeda satu dengan yang lainnya. Namun dalam perspektif Islam, seluruh umat manusia merupakan putra-putri satu ayah dan ibu (Adam dan Hawa) dan segala perbedaan yang ada tidak akan menciderai kemanusiaan manusia ini.[5]
4. Dialog seara damai
Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk mengedepankan “jidal ahsan” dan “berdialog secara damai” dengan Ahlulkitab dan hubungannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip bersama.
Al-Qur’an menyatakan, “Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, “Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhan-mu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya-lah berserah diri.” (Qs. Al-Ankabut [29]:46)
Pada ayat-ayat sebelumnya yang mengemuka adalah model konfrontasi dengan para penyembah berhala yang keras kepala dan jahil, yang sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi yang ada, namun pada ayat ini yang mengedepan adalah mujâdalah dan dialog dengan cara lebih lembut dengan Ahlulkitab. Karena mereka paling tidak, telah mendengar sebagian dari instruksi-instruksi para nabi dan kitab-kitab samawi dan lebih memiliki persiapan untuk mendengarkan ayat-ayat Ilahi.
Al-Qur’an menitahkan kepada kaum Muslimin untuk tidak mencela orang-orang kafir dan para penyembah berhala; karena sebagai tandingannya mereka juga akan menggunakan cara yang sama, “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami hiasi bagi setiap umat pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah tempat kembali mereka, lalu Dia memberitahukan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (Qs. Al-An’am [6]:108)
Mengingat penjelasan instruksi-instruksi Islam disertai dengan logika, argumentasi dan model-model damai, al-Qur’an menganjurkan dengan sangat kepada sebagian orang beriman, berdasarkan keprihatinan yang mendalam terhadap masalah penyembahan berhala sehingga melontarkan makian kepada para penyembah berhala, untuk tidak menghindari ucapan-ucapan tidak senonoh kepada mereka.  Islam memandang perlu ditunaikannya prinsip-prinsip adab, kehormatan dan sopan santun dalam menjelaskan ajaran-ajarannya, bahkan di hadapan agama yang paling buruk dan khurafat sekali pun. Karena setiap kelompok dan bangsa, bersikap puritan dan fanatik terhadap keyakinan dan amalan-amalannya. Berkata-kata tidak senonoh dan bersikap kasar akan membuat mereka semakin keras membela keyakinan mereka.
5. Menyambut tawaran damai
“...Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepadamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangimu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (Qs. Al-Nisa [4]:90)
Terdapat  dua kabilah di antara kabilah-kabilah Arab bernama “Bani Dhamrah” dan “Asyja’”; Kabilah Bani Dhamrah menandatangani perjanjian damai dengan kaum Muslimin dan kaum Asyja’ juga merupakan mitra Bani Dhamrah.
Setelah beberapa lama kaum Muslimin menerima kabar bahwa kaum Asyja’ berjumlah tujuh ratus orang mendatangi batalyon Mas’ud bin Rujailah dekat Madinah. Rasulullah Saw mengutus beberapa orang wakil kepada mereka untuk mencari tahu tujuan mereka di tempat itu. Mereka menyatakan, “Kami datang untuk mengikat perjanjian damai dengan Muhammad Saw. Tatkala Rasulullah Saw mengetahui hal ini, beliau memerintahkan kaum Muslimin untuk mengantarkan banyak kurma sebagai hadiah kepada mereka. Kemudian menghubungi mereka dan mereka menyatakan bahwa kami tidak memiliki kemampuan untuk berperang melawan musuh-musuh Anda karena jumlah kami sedikit; dan juga tidak memiliki kekuatan dan keinginan untuk berperang melawan Anda karena daerah kami berdekatan dengan daerah Anda; karena itu kami datang untuk menandatangani perjanjian damai. Pada waktu itu, ayat yang disebutkan di atas turun dan memberikan instruksi penting kepada kaum Muslimin dalam masalah ini.[6]
6. Menerima hak-hak kaum minoritas
Tiada satu pun agama sebagaimana agama Islam yang memberikan jaminan kebebasan dan menjaga kemuliaan dan hak-hak kaum minoritas. Islam menyediakan keadilan sosial secara sempurna di negeri Islam, bukan hanya untuk kaum Muslimin, melainkan bagi seluruh warga negerinya, meski dengan adanya perbedaan agama, mazhab, ras, bahasa dan warna kulit. Hal ini merupakan salah satu keunggulan besar alam kemanusiaan yang tidak dimiliki satu agama dan aturan mana pun di dunia selain Islam.
Kaum minoritas mazhab dengan menandatangani perjanjian dzimmah (perlindungan) dan memperoleh kewarganegaraan dapat hidup secara bebas di negeri Islam dan sebagaimana kaum Muslimin memperoleh hak-hak sosial dan keamanan dalam dan luar negeri. Al-Qur’an dengan tegas menyatakan kebijaksanaan umum Islam tentang penjagaan hak-hak bangsa-bangsa dan agama-agama asing lainnya demikian, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. Al-Mumtahanah [60]:8)
Karena itu, Islam memberikan izin kepada kaum minoritas dan yang tidak menerima Islam untuk hidup dalam masyarakat Islam dan memperoleh hak-hak kemanusiaannya; dengan syarat mereka tidak menimbulkan gangguan bagi Islam dan kaum Muslimin. Demikian juga tidak melakukan penentangan terhadapnya.
Pada ayat lainnya, al-Qur’an menyatakan, “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama, mengusirmu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Qs. Al-Mumtahanah [60]:9)
Dengan memperhatikan dua ayat ini, kebijakan umum Islam terkait dengan kaum minoritas dan orang-orang yang tidak menerima Islam adalah sebagai berikut bahwa sepanjang kaum minoritas tidak melanggar hak-hak kaum Muslimin dan tidak melakukan konspirasi melawan Islam dan kaum Muslimin, maka mereka dapat hidup secara bebas di negeri Islam dan kaum Muslimin memiliki tugas untuk bersikap adil dan berlaku baik terhadap mereka; namun apabila mereka melakukan kerjasama untuk merongrong Islam dan kaum Muslimin, melakukan konspirasi dengan pihak musuh untuk memerangi Islam dan kaum Muslimin maka kaum Muslimin bertugas untuk menghalangi aktifitas mereka dan tidak menjadikan mereka sebagai kawan.
Dalam Islam, kebebasan dan penghormatan kepada kaum minoritas sedemikian toleran sehingga apabila seseorang dari “ahlu dzimmah’ melakukan sebuah perbuatan yang dipandang boleh dalam agama mereka namun dipandang haram dalam Islam – seperti meminum khamar – maka tiada seorang pun yang dapat menghalanginya; tentu saja sepanjang perbuatan itu tidak dinampakkan secara lahir di hadapan khalayak. Apabila ia melakukannya secara lahir di hadapan khalayak maka ia akan dituntut karena melakukan pelanggaran “qânun tahta al-himâyah” dan apabila ia ingin melakukan sebuah pekerjaan yang dalam agama mereka juga dipandang haram seperti zina, sodomi dan sebagainya  maka dari sisi hukum, mereka tidak ada bedanya dengan kaum Muslimin, akan dikenakan pidana (had).  Meski mereka dapat dikembalikan kepada kaumnya untuk ditindak berdasarkan aturan-aturan agama mereka sendiri.[7]
Sesuai dengan hukum jurisprudensi Islam (fikih) apabila dua orang ahli dzimmah ingin menyelesaikan perkara di antara mereka di hadapan seorang hakim Muslim maka hakim tersebut boleh memilih (mukhayyar) untuk mengadili mereka berdasarkan hukum Islam  atau mengabaikan mereka. Al-Qur’an dalam hal ini menyatakan, “Jika mereka (orang-orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun.“ (Qs. Al-Maidah [5]:42)  Akan tetapi hal itu tidak bermaksud bawha Rasulullah Saw dapat menurutkan keinginan pribadinya dalam memilih dua hal ini, melainkan bahwa kondisi dan situasi harus menjadi bahan pertimbangan. Apabila mendatangkan kemaslahatan maka beliau boleh intervensi dan memberikan hukuman. Kalau tidak beliau boleh mengabaikannya.[8]
Dalam hal ini, salah satu kemaslahatan menjaga interaksi dan hubungan dengan Ahlulkitab dan kaum Muslimin. Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa koeksistensi kaum Muslimin dan Ahlulkitab sedemikian tinggi sehingga mereka datang ke hadapan Rasulullah Saw untuk diputuskan dan diadili perkara yang mereka hadapi. Keadilan senantiasa merupakan sebuah nilai universal. Kapan pun, dimanapun dan dengan siapa pun. Apabila penguasa atau pemeritahan Islam telah dipilih untuk menjadi mediator, hakim dan juri maka ia harus mematuhi keadilan dan masalah-masalah ras, kaum, kabilah, fanatisme kelompok, kecendrungan-kecendrungan pribadi, intimidasi tidak boleh memberikan pengaruh dalam proses peradilan.
7. Menerima secara resmi para nabi dan kitab-kitab samawi
Pada dasarnya seluruh kitab samawi senada dalam masalah-masalah prinsip (ushul) antara satu dengan yang lain dan menuju pada tujuan yang satu (menggembleng dan menyempurnakan manusia). Meski pada masalah-masalah cabang, sesuai dengan tuntutan aturan kesempurnaan gradual masing-masing berbeda satu sama lain. Setiap ajaran baru telah melintasi tingkatan yang lebih tinggi dan lebih memiliki program yang lebih aplikatif dan menyeluruh. Sembari memberikan penghormatan terhadap para nabi dan kitab-kitab samawi sebelumnya, al-Qur’an juga membenarkannya, “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, sedang kitab ini membenarkan dan menjaga kitab-kitab yang telah diturunkan sebelumnya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut ketentuan yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja).” (Qs. Al-Maidah [5]:48)
Kurang-lebih terdapat dua puluh ayat lainnya yang membenarkan dan menyokong Taurat dan Injil.[9] Pada dasarnya, sunnah Ilahi ini, bahwa setiap nabi membenarkan dan menyokong nabi sebelumnya, dan membenarkan setiap kitab samawi sebelumnya. Allah Swt dalam menyokong Musa dan Taurat, melalui nabi dan kitab samawi selanjutnya, yaitu Nabi Isa dan Injil menyatakan, “Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi-nabi Bani Isra’il) dengan Isa putra Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat. Dan Kami telah memberikan kepadanya kitab Injil, sedang di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya, dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat, menjadi petunjuk, dan nasihat untuk orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al-Maidah [5]:46)
8. Mendorong perdamaian internasional
Islam semenjak permulaan telah mencanangkan prinsip-prinsip perdamaian dan melalui jalan tersebut, Islam telah memuluskan perdamaian internasional dan koeksistensi secara damai di antara pemeluk agama-agama dunia.
Dalam masalah ini cukup bagi kita mengetahui bahwa perdamaian (shulh) adalah ruh agama Islam. Sebagaimana yang telah disebutkan redaksi Islam derivasinya dari kata sa-la-m dan atas dasar itu mengandung makna keselamatan dan ketenangan; karena itu al-Qur’an menitahkan seluruhnya untuk memasuki wilayah “salam dan perdamaian”
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam wilayah keselamatan secara keseluruhan (baca: sempurna).” (Qs. Al-Baqarah [2]:208)
Sa-la-m lebih tinggi kedudukannya dan lebih lestari ketimbang perdamaian (shu-lh). Karena sa-la-m bermakna keselamatan dan keamanan serta tidak memiliki satu bentuk perdamaian yang bersifat temporal secara lahir.
Allah Swt menitahkan Rasulullah Saw bahwa apabila para musuhmu memasuki wilayah perdamaian dan condong kepadanya, maka engkau juga (Muhammad) memanfaatkan kesempatan itu dengan baik  dan bersepakatlah dengan mereka, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (Qs. Al-Anfal [8]:61)
Kecintaan Islam terhadap perdamaian yang terjalin di antara manusia sedemikian mendalam sehingga memberikan berita gembira kepada orang-orang beriman bahwa boleh jadi berdasarkan perilaku damai kaum Muslimin, antara mereka dan para musuh akan menjalin hubungan persahabatan, “Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antara kamu dan orang-orang yang kamu musuhi di antara musyrikin (melalui jalan Islam). Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Mumtahanah [60]:70)
Kelompok non-Muslim terbagi menjadi dua: Kelompok yang berdiri berhadap-hadapan dengan kaum Muslimin, menghunus pedang di hadapan mereka, mengeluarkan kaum Muslimin dari rumah dan tempat kelahiran mereka secara paksa.  Dan singkatnya, permusuhan dan kebencian terhadap Islam dan kaum Muslimin dinampakkan secara terang-terangan dalam ucapan dan perbuatan.
Taklif dan tugas kaum Muslimin dalam menghadapi kelompok ini adalah menghindar untuk menjalin apa pun bentuk hubungan. Contoh nyata dari persoalan ini adalah kaum musyrikin Mekkah, utamanya para pemimpin Quraisy; kelompok yang secara resmi menampakkan kebencian dan permusuhan dengan Islam dan kaum Muslimin. Kelompok lainnya juga menolong mereka dalam hal ini.
Adapun kelompok kedua, meski mereka kafir dan musyrik, mereka tidak ada urusannya dengan kaum Muslimin. Kelompok ini tidak menampakkan kebencian juga tidak memerangi kaum Muslimin. Juga tidak melakukan tindakan pengusiran kaum Muslimin dari rumah dan kampung halaman mereka; bahkan sekelompok dari mereka mengikat perjanjian damai dengan kaum Muslimin. Karena itu, kaum Muslimin harus bersikap loyal dengan mereka dan berusaha berlaku adil terhadap mereka. Contoh nyata dari kelompok ini adalah kaum Khuzai yang menandatangani perjanjian damai dengan kaum Muslimin.[10]
Singkatnya, sokongan terhadap perdamaian dan koekistensi secara damai dalam politik luar negeri merupakan program yang paling rasional dan paling dinamis dan Islam juga telah mencanangkan program seperti ini dan tetap mempersiapkan kekuatan untuk melakukan tindakan pembelaan (defence) pada kondisi-kondisi darurat.
Sedemikian pentingngnya perdamaian dan koeksistensi secara damai dalam Islam sehingga bahkan pada perhimpunan-perhimpunan kecil dan dalam mengatasi perbedaan-perbedaan keluarga juga menitahkan untuk berdamai dan bertoleran. “wa al-shulh khair.”
9. Memerangi segala ilusi superior atas agama lain
Sebagian ayat al-Qur’an berceritera tentang peperangan terhadap keyakinan-keyakinan ekstrem dan fanatisme agama-agama lain. Keyakinan keliru yang menjadi sumber segala kebencian dan permusuhan terhadap pengikut agama-agama lainnya.
Kitab samawi kita (al-Qur’an) setelah menyeru kepada umatnya untuk dapat hidup berdampingan secara damai dan bersikap toleran dengan pengikut agama lainnya juga mengikis habis akar ilusi dan pikiran-pikiran keliru agama-agama lainnya terkait dengan keunggulanya atas agama lain.
Orang-orang Yahudi dan Kristen meyakini bahwa mereka adalah bangsa pilihan Tuhan; hanya merekalah yang menjalin hubungan abadi dengan Tuhan; surga Tuhan terkhusus untuk mereka dan pengikut agama lain sama sekali tidak memiliki kelayakan untuk masuk ke dalamnya; hanya Yahudi dan Kristen yang apa pun gelarnya, lebih unggul dan lebih tinggi dari semuanya dan paling layak mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Seluruh pengikut agama lainnya harus menghormati dan tunduk di hadapan dua bangsa pilihan ini.[11] “Orang-orang Yahudi dan Nasrani berkata, “Kami ini adalah anak dan kekasih-kekasih Allah.” Katakanlah, “Jika demikian, mengapa Allah menyiksamu karena dosa-dosamu? (Kamu bukanlah anak dan kekasih-kekasih Allah), tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu).” (Qs. Al-Maidah [5]:18)
Pada ayat lainnya, al-Qur’an menyatakan, “Dan mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata, “Sekali-kali tidak akan pernah masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani.” Demikian itu (hanyalah) angan-angan kosong mereka belaka. Katakanlah, “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang-orang yang benar.” Iya! Barang siapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala di sisi Tuhan-nya, dan tiada kekhawatiran terhadap mereka serta tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Qs. Al-Baqarah [2]:111-112) Karena itu, sesuai dengan pesan ayat ini, surga Tuhan tidak dalam dominasi eksklusif kelompok tertentu.
Dengan demikian, al-Qur’an memerangi pemikiran-pemikiran arogan, angkuh dan fanatisme buta, bahaya dan dapat menyulut api peperangan. Dan dengan argumentasi menampakkan rapuh dan tidak logisnya pemikiran-pemikiran ini.
Jelas bahwa apabila pemikiran keliru dan bahaya ini berkuasa atas bangsa dan masyarakat maka mereka tidak akan dapat mencicipi perdamaian dunia dan koeksistensi dengan yang pemeluk agama lainnya.
Mengeliminir pelbagai fanatisme buta, perasaan superior dan rasialisme adalah ruang bagi tersedianya koeksistensi secara damai dengan agama-agama, bangsa-bangsa dan mazhab lainnya di dunia.
Dalam pandangan al-Qur’an, tiada satu pun bangsa pilihan dan tiada satu pun agama yang telah mengingat persaudaraan dengan Tuhan. Superioritas dan keagungan terkhusus bagi orang-orang yang hanya tunduk di hadapan hakikat dan kebenaran. Dan fanatisme tidak akan menghalanginya untuk menerima kebenaran tersebut.
10.  Korporasi dan kerjasama dalam masalah-masalah internasional
Di antara kemestian kehidupan sosial dan masyarakat adalah korporasi dan kerja sama. Kehidupan sosial dan mekanisme hidup bermasyarakat pada tataran internasional tidak akan dapat terwujud tanpa kerja sama dan korporasi dalam pelbagai bidang politik, perekonomian, sosial dan kebudayaan. Untuk memecahkan pelbagai problematika internasional yang semakin hari semakin bertambah maka satu-satunya jalan adalah melakukan kerjasama dan korporasi di antara sesama.
Al-Qur’an menegaskan dan menganjurkan kerja sama dan korporasi yang juga merupakan prinsip rasional dan menempatkan arahnya dalam lingkup “birr wa taqwa” dan melarang kerja sama dalam perbuatan dosa dan kezaliman. “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah [5]:2)
Dalam lingkup dunia internasional, usaha untuk menegakkan keadilan, kesetaraan, perdamaian, keamanan, pengembangan merupakan obyek-obyek “birr” dan memerangi dominasi, eksploitasi, rasialisme dan segala jenis pemutusan akar-akar agresi pada tataran internasional, adalah usaha untuk memenuhi ketakwaan dan kedekatan bangsa-bangsa kepada kehendak dan keinginan Tuhan. Di jalan ini, segala jenis kerjasama dan korporasi yang berujung pada kerusakan, pelanggaran dan kezaliman harus dihindari.[12]
Semakin banyak perhatian terhadap prinsip-prinsip bersama maka kesepamahan internasional juga akan semakin besar. Sebagai hasilnya, perdamaian dan keamanan internasional akan tersedia.  Al-Qur’an, di samping menganjurkan orang-orang beriman untuk mengadopsi prinsip-prinsip common, “Qul Yaa Ahla al-Kitab Ta’alu..” (Katakanlah wahai Ahlulkitab marilah...) dan menasihatkan kerjasama untuk merealisasikan “birr wa taqwa” (kebaikan dan ketakwaan) memberikan izin kepada kaum Muslimin untuk melakukan transaksi ekonomi dengan mereka dan sebagainya. Dan menyantap hidangan yang mereka suguhkan, selain minuman khamar dan daging babi: Jelas bahwa transaksi perekonomian dan izin untuk menyantap hidangan Ahlulkitab dan sebagainya, merupakan media-media terciptanya korporasi dan kerjasama dan koeksistensi secara damai di antara pemeluk agama-agama. Dalam pandangan Islam, korporasi dan kerjsama, sebelum menjadi sebuah taklif agama, ia merupakan kebutuhan dasar manusia. Memberdayakan bumi yang diciptakan Tuhan dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, tidak akan tercapai secara maksimal tanpa adanya korporasi dan kerjasama. Kesimpulannya adalah bahwa meski pada ayat tidak diungkapkan secara lugas dan tegas ihwal kerjasama dan korporasi dengan Ahlulkitab dalam hal ini, namun menjelaskan satu obyek korporasi dan kerjsama dengan Ahlulkitab, memanfaatkan makanan yang disajikan oleh Ahlulkitab, selain khamar dan daging babi. Sejatinya izin untuk menyantap makanan Ahlulkitab dan sebagainya tergolong sebagai salah satu media korporasi dan kerjasama serta koeksistensi dengan damai dengan Ahlulkitab.



[1] Diadaptasi dari Indeks 1619 (Site: 1671).
[2] Silahkan lihat, Tafsir Nemune, Nashir Makarim Syirazi, et al, jil. 2, hal. 450.
[3] Redaksi “Ya Bani Adam”, disebutkan pada beberapa ayat al-Qur’an, ayat-ayat, 26, 27, 35 dan 171 surah al-A’raf (7) dan ayat 70 surah al-Isra.
[4] Qs. Al-Infithar [82]:6; (Qs. Al-Insyiqaq [84]:60); dan kurang lebih 60 ayat lainnya.
[5] Silahkan lihat, al-Nizhâm al-Dauli al-Jadid baina al-Wâqi’ al-Hâli wa al-Tashawwur al-Islâmi, Yasir Abu Syabana,  hal. 542-543.
[6] Tafsir Nemune, Nashir Makarim Syirazi, et al, jil. 4, hal. 54.
[7] Mabâni Hukumat-e Islâmi, Ja’far Subhani, penerjemah dan penyusun Daud Ilhami, hal. 526-530.
[8] Tafsir Nemune, jil. 4, hal. 386.
[9] Sebagian ayat seperti “Dan (aku datang kepadamu) membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mukjizat) dari Tuhan-mu.” (Ali Imran [3]:50); “Hai orang-orang yang telah diberi al-Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan kitab yang ada padamu sebelum Kami merubah wajah(mu).” (Qs. Al-Nisa [4]:47); “Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi-nabi Bani Isra’il) dengan Isa putra Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat. Dan Kami telah memberikan kepadanya kitab Injil, sedang di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya, dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat, menjadi petunjuk, dan nasihat untuk orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al-Maidah [5]:46); “Dan (ingatlah) ketika Isa putra Maryam berkata, “Hai Bani Isra’il, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” (Qs. Shaf [61]:6); “Dan setelah datang kepada mereka sebuah kitab (Al-Qur’an) dari sisi Allah yang membenarkan agama (sejati) yang pernah mereka (miliki), padahal sebelum itu mereka selalu menunggu kemenangan atas orang-orang kafir (dengan bantuan agama baru tersebut), maka setelah datang kepada mereka kitab (dan kenabian) yang telah mereka ketahui itu, mereka mengingkarinya.” (Qs. Al-Baqarah [2]:89); “Dan setelah datang kepada mereka seorang rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka.” (Qs. Al-Baqarah [2]:101).
[10] Tafsir Nemune, jil. 22, hal. 31-32.
[11] Silahkan lihat Ham Ziisti Madzhabi, Muhammad Mujtahid Syabistari, Maktab Islam, Tahun 7, No. 3, Hal. 37.
[12] Silahkan lihat, Fiqh Siyâsi, Abbas ‘Amid Zanjani,  jil. 3, hal. 441-461.