Keep Share what i can find for you all netizen

Advertisement

Thursday 24 May 2012

PENALARAN HUKUM SALAT JUMAT HASBI AS- SHIDDIEQY


 PENALARAN HUKUM SALAT  JUMAT
Oleh:  Kafrawi, MA
(Dosen STAIN Malikussaleh - Lhokseumawe
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui, apa hakikat hukum salat Jumat menurut Hasbi dan metode apa yang digunakan Hasbi Ash-Shiddieqy dalam menetapkan hukum salat Jumat serta faktor- faktor apa yang menyebabkan perbedaan hasil istinbat antara Hasbi dan Jumhur ulama.
Penelitian yang penulis lakukan adalah bersifat kualitatif dengan metode diskriptif– analitis terhadap sumber- sumber primer yaitu buku atau kitab yang dikarang sendiri oleh Hasbi dan sumber skunder yaitu buku serta kitab lainnya yang berhubungan dengan masalah yang di kaji.
Hasil penelitian menunjukkan sesungguhnya terdapat perbedaan perspektif Hakikat salat Jum’at Hasbi yang sepakat dengan Muqabil Jumhur berbeda dengan Jumhur Ulama. Menurut Hasbi salat Jum’at dua raka’at adalah salat asal, bukan sebagai salat pengganti salat Zuhur. Dan  mewajibkan salat Jumat kepada semua mukallaf yang sudah baligh dan berakal, laki- laki dan perempuan serta berjama’ah bukan syarat sahnya Jumat, akan tetapi kewajiban jama’ah merupakan lain yang diwajibkan tersendiri. Dasar Hasbi melakukan penalaran hukum Khususnya pada masalah Salat Jumat adalah memakai Metode Bayani, artinya telaah teks, seperti pemahaman lafadh Am, Khas, Muthlaq dan Muqayyad. Faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara Hasbi dan Jumhur Ulama, adalah : Berbeda pemahaman ayat dan hadis sebagai dasar hukum wajib asal (menurut Hasbi) dengan wajib mubaddil ( menurut Jumhur Ulama). Serta berbeda pemahaman tentang istisna sebagai alat takhsis pada Hadis riwayat Abu Daud sebagai dalil wajib Jumat menurut Jumhur, dalil tidak wajib Jama’ah bagi perempuan beserta hamba dan lainnya menurut Hasbi.





A.                Pendahuluan
Salat Jumat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh mukallaf. Mukallaf  dapat dipahami yaitu mampu memahami dalil- dalil hukum baik secara mandiri atau dengan bantuan orang lain minimal sebatas memungkinkannya untuk mengamalkan isi dari ayat atau hadis Rasulullah. Adanya kemampuan memahami hukum taklifi itu disebabkan seseorang itu mempunyai akal yang sempurna. (Satria Effendi M Zein, Ushul Fiqh :2008:75) Umumnya, dua rakaat salat Jumat dikerjakan dengan asumsi; bahwa ia merupakan ibadah pengganti salat Zuhur. Asumsi ini terbangun berdasar pijakan kepada pendapat Jumhur ulama yang diikuti oleh kebanyakan umat Islam. Meski diikuti oleh mayoritas muslim di berbagai belahan bumi, namun pendapat ini tidak lepas dari kontroversi. Dalam konteks Indonesia, pendapat di atas juga mendapat tantangan, salah satunya dari tokoh pembaharu fikih Indonesia, yaitu Hasbi Ash-Shiddieqy. (Mukti Ali, Sambutan dalam Nouruzzaman Ash-Shiddieqy, Fikih Indonesia:  2001: vii )
Hasbi tidak sependapat dengan Jumhur. Sebagaimana disimpulkan Ibn Rusyd, Jumhur ulama meyakini; bahwa hukum wajib salat Jumat berlaku karena ia merupakan pengganti (badl) salat Zuhur. Adapun kewajiban melaksanakannya sangat tergantung dari terpenuhinya syarat-syarat Jumat, antara lain, khutbah, berjamaah, dan bilangan jamaah tidak kurang dari empat puluh orang. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, berarti salat Jumat itu tidak sah, atau menjadi tidak wajib dilakukan. Maka yang harus dilaksanakan adalah salat Zuhur, karena menurut Jumhur, salat Jumat adalah pengganti salat Zuhur. (Ibn Rusydi Al Qurthuby al Andalusy, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid :  t.tp:  113- 116)
Sebaliknya bagi Hasbi Ash-Shiddieqy, salat Jumat diwajibkan atas setiap mukallaf secara berjamaah, tapi bukan sebagai pengganti salat Zuhur. Oleh karena itu, jika seseorang berhalangan (uzur) menghadiri salat Jumat berjamaah, maka ia harus mengerjakan salat Jumat walau sendirian di rumahnya, bukan salat Zuhur. (T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Shalat : 1982: 394). Selanjutnya  Hasbi mengatakan; ”Salat Jumat diwajibkan atas tiap- tiap pribadi sebanyak dua rakaat, baik dikerjakan sendiri-sendiri, maupun dikerjakan berjamaah (T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Shalat : 1982: 398). Selain itu menurut Hasbi, khutbah Jumat bukan rukun atau syarat sah salat Jumat (Hujjatul Islam,Hukum Salat Zuhur dihari Jumat, Koran Republika, Ahad tanggal 22 Nov 2009). Selanjutnya Hasbi mengatakan bahwa
Sembahyang Jumat fardhu ‘ain, demikian pendapat Jumhur, setengah ulama mengatakan fardhu kifayah. Menurut pentahkikan kami yang dapat dipandang fardhu kifayah itu ialah menghadiri jamaah Jumat. Tidak wajib sembahyah Jumat atas anak kecil, hamba, musafir, dan wanita, demikian pendapat Jumhur. Dalam pada itu, ada diriwayatkan dari Ahmad bahwa Jumat itu wajib atas budak, Daud mewajibkan Jumat atas budak. Menurut pentahkikan kami yang tidak diwajibkan atas budak, musafir, dan perempuan ialah menghadiri Jum’at, bukan mengerjakan Jumat. Boleh  mengerjakan sesama wanita, dan boleh juga berjama’ah bersama-sama orang laki-laki di mesjid (TM. Hasbi Ash- Shiddieqy, Hukum- hukum Fiqh Islam :1970: 108)

Pendapat Jumhur dan Hasbi di atas bertolak belakang, padahal dalil yang mendasari kedua pendapat tersebut merujuk kepada nas yang sama. Hal ini menggugah rasa ingin tahu penulis untuk mengkaji lebih jauh.
Adapun yang menjadi dasar hukum kewajiban salat Jumat adalah al- Quran surat al-Jumu‘ah ayat 9:
يآيّهاالّذين آمنواإذا نودي للصّلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكرالله وذروالبيع ذالكم خير لكم إن كنتم تعملون

Semua ulama sepakat menyatakan bahwa ayat di atas adalah dasar hujjah wajibnya salat Jumat. Pemahaman wajib ini, dapat dilihat dalam ungkapan kalimat yang mengandung perintah (amr), yaitu pada kalimat فاسعوا إلى ذكرالله, “bersegeralah kamu pada mengingat Allah”. Selanjutnya kewajiban salat Jumat juga dipahami dari sabda Rasulullah saw.(An- Nasai, Kitab Sunan Kubra, juz II : 2001 M/ 1421 H: 260)
أخبرني محمود بن غيلان قال حدثنا الوليد بن مسلم قال حدثني المفضل ابن فضاله عن عياش بن عباس عن بكاير ابن عشج عن نفيع عن ابن عمر عن حفصة زوج النّبيّ صلّيى الله عليه وسلم قال: رواح الجمعة واجب على كلّ محتلم.

Selain ayat dan hadis di atas, Hasbi juga mendasarkan pendapatnya atas analisa terhadap hadis Umar, (Ibn Hanbali, Musnad lil Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal, juz II, Cet I: 1416 M/ 1995 H: 274-275), yaitu.
حدثنا وكيع حدثنا سفيان, و عبد الرّحمن,عن سفيان,عن زبيد الايام, عن عبدالرّحمن بن أبي ليلى,عن عمر قال: صلاة السفر ركعتان, صلاةالاضحى ركعتان, وصلاة الفطر ركعتان, وصلاةالجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان محمد صلّى الله عليه وسلّم.

Dan hadis Abu Daud (Abi Daud Sulaiman Ibn Asy ‘asy as- Sajastany, Sunan Abi Daud: ttp: 180).
حدثنا عباس بن عبدالعظيم,حدثني إسحاق بن منصور ناهريم, عن إبراهيم بن محمد بن المنتشر,عن قيس بن مسلم ,عن طارق بن شهاب, عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الجمعة حق واجب على كلّ مسلم فى جماعة إلاّ أربعة: عبد مملوك أو امرأة  أو صبيّ أو مريض.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Jumhur ulama, sehingga memperlihatkan terjadinya perbedaan interpretasi terhadap dalil yang sama. Hal ini menarik perhatian penulis untuk menelusuri letak perbedaan interpretasi kedua pendapat ini.
Ada alasan tersendiri mengapa penulis memilih Hasbi sebagai obyek penelitian. Antara lain; pertama, Hasbi berani berbeda pendapat dengan Jumhur ulama tentang hukum salat Jumat. Kedua, Hasbi berani berisntinbat kembali pada hukum yang sudah dipandang tetap oleh mayoritas umat Islam. Ketiga,  untuk memahami solusi, tentang sikap yang paling proposional dalam hal ketentuan hukum salat Jumat.
Setelah melakukan eksplorasi awal, penulis menemukan kenyataan bahwa peristinbatan Hasbi masih dalam batas wilayah bayani. Dalam menerapkan peristinbatan ini, Hasbi melakukan telaah berdasarkan tingkat kejelasan tekstual dari masing-masing nas, dan keberadaan nas yang saling menjelaskan.
Teks ayat dalam surat al-Jumuah di atas, tidak secara eksplisit menyatakan jama’ah sebagai syarat, dan tidak ada penjelasan qat‘i tentang berlakunya shalat Jumat dua rakaat dalam kondisi uzur berjama’ah. Kemudian menurut Hasbi, ayat tersebut diperjelas oleh hadis Hafsah yang menyatakan bahwa, salat Jumat diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah baligh (muhtalim). Lalu berdasar hadis Umar, Hasbi menyimpulkan bahwa shalat Jum’at hanya dua rakaat, tidak lebih dari itu, baik dalam kondisi ‘azimah atau rukhsah karena uzur. Kesimpulan Hasbi ini didukung oleh hadis Abu Daud di atas yang menurut Hasbi mengecualikan kewajiban jamaah Jumat, bukan kewajiban Jumat.
Dari fakta ini penulis melihat, bahwa kedua pendapat di atas berpijak kepada dalil nas yang sama dengan interpretasi yang berbeda. Secara metodologis sebab perbedaan ini terletak pada penerapan metode bayani. Metode Bayani adalah Pola penalaran yang pada dasarnya bertumpu pada kaidah-  kaidah kebahasaan (semantic). Dalam ushul fikih, kaidah- kaidah ini telah dikembangkan sedemikian rupa, dibawah judul al- qawa’id al- lugawiyyah atau al- qawa’id al- istinbatiyyah yang mungkin dapat diterjemahkan secara bebas dengan “ semantic untuk penalaran fikih”. (Alyasa’ Abubakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab:1998: 7). Perbedaan penerapan inilah yang melahirkan kesimpulan hukum berbeda. Hal ini menarik penulis untuk melakukan penelitian terhadap metode yang dipergunakan oleh Hasbi dalam menganalisa hukum tentang salat Jumat tersebut.
Terkait dengan ayat di atas, penerapan metode bayani akan menuntut kajian tentang ‘am-khas, yaitu keumuman kata orang beriman (allazina amanu) dalam ayat. Sebab kata ini mencakup laki-laki, perempuan, kanak-kanak, dan budak yang beriman. Sedangkan bagi Jumhur, perempuan, kanak-kanak, dan budak tidak terkena kewajiban salat Jumat. Kajian ini juga menuntut pembahasan tentang mutlaq-muqayyad, karena Hadis Abu Dawud di atas mengandung taqyid kewajiban salat Jumat dengan jama’ah yang kemudian dikecualikan (istitsna’).
Mengingat fungsi hadis sebagai penjelas ayat. Al Sunnah memerinci dan menjelaskan keglobalan hukum yang dibawa al Quran, membatasi kemutlakannya dan mentakhsiskan keumumannya. Penjelasan, pembatasan, atau pentakhsisan al Sunnah terhadap al Quran adalah  menjelaskan makna al Quran. Karena Allah swt memberikan hak kepada Rasulullah saw. Untuk menjelaskan nash al Quran sebagaimana dalam Q. S. an Nahl: 44 ( Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Usul al-Fiqh : 1972: 45)
Maka kajian ini menuntut penelusuran tentang hubungan ayat dengan hadis, kritik sanad dan matan hadis sebagai pendukung. Kajian ini merupakan analisis terhadap teks dengan menggunakan pendekatan hermeuneutik. Hermeneutika sebagai ilmu pemahaman linguistik. Dari kapsitasnya sebagai metode filologi, hermeneutika melangkah menjadi sebuah ilmu linguistik. Hermeneutika difungsikan sebagai ilmu untuk memahami berdasarkan teori- teori linguistik. Disini hermeneutika menjadi landasan bagi segala interpretasi teks, karena memaparkan segala kondisi yang pasti ada dalam setiap interpretasi (Sibaiwi, Hermeneutika Al Quran Fazlur Rahman, cet I : 2007: 9). Sebab ayat di atas diinterpretasi dengan merujuk kepada hadis terkait. Dalam melakukan analisa, penulis menggunakan metode analisis deskriptif- komparatif.
Dinamika fiqh dalam ranah dan khazanah hukum Islam yang universal dan fleksibel sepanjang kehidupan manusia di muka bumi ini, terdapat aneka corak ragam pemahamannya yang sesuai dengan metode ijtihad yang dipakai. Dalam hal ini yang akan kita analisa adalah terhadap metodologi pemahaman hukum Islam Hasbi terhadap shalat jum’at. Untuk itu ada poin penting  sangat perlu di analisa secara mendalam yaitu;
1.      Apa hakikat  hukum salat Jumat menurut Hasbi?
2.      Metode apa yang digunakan Hasbi Ash-Shiddieqy dalam menetapkan hukum salat Jumat?
Sebelum diuraikan salat Jumat dalam pemahaman Hasbi, maka disini terlebih dahulu akan dijelaskan definisi salat itu sendiri menurut Hasbi. Adapun salat itu ada beberapa ta’rif yaitu, antara lain adalah:
1.    Menurut bahasa, salat adalah do’a memohon kebajikan dan pujian. Maka salat Allah kepad NabiNya, ialah pujian Allah swt, kepada NabiNya. Sebelum islam, orang arab memakai kata salat dengan arti demikian dan arti itu terdapat juga pada beberapa tempat dalam Alqur’an (T. M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Shalat : 1982: 62), Seperti dalam surat at- Taubah ayat 103.
وصلّ عليهم إنّ صلوتك سكن لهم.
Dan dalam surat Al Ahzab, 56.
إنّ الله وملاكته يصلّون على النبي.
2.    Menurut istilah syara’( Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat : 62.) adalah;
أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم يتعبد بها بشرائط مخصوصة
Definisi diatas  ini baik secara bahasa maupun syara’ adalah gambaran yang merupakan tentang rupa salat secara lahir, demikian yang dipahami Hasbi. (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat: 63).  Penamaan salat Jumat dengan salat Jumat, adalah karena kita mengerjakannya pada hari Jumat, sebagaimana juga salat I’ed yang dikerjakan pada hari I’ed, yaitu hari raya dan pula nama Jumu’ah adalah nama yang yang diberikan Islam, dimasa jahiliah dinamai ‘urubah demikian menurut penjelasan Hasbi.( Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat:  393) Apa yang dikatakan oleh Hasbi jelas ada relevansinya dengan yang tersurat sebagaimana dalam surat al Jumu’ah, sehingga gambaran salat Jumat adalah khusus salat Jumat bukan salat Zuhur.
Adapun salat Jumat menurut Hasbi, adalah salah satu diantara seteguh- teguh fardhu Islam dan suatu pertemuan muslimin yang besar. Pertemuan salat Jumat lebih besar kefardhuannya, selain dari pertemuan ‘Arafah. (Hasbi:  Tuntunan Shalat Nabi Saw,  2005:165)
Karena salat Jumat merupakan salah satu salat yang ditegaskan dalam Alqur’an secara gamblang. Kata setengah ulama: “ salat ini dinamai dengan Jumat ialah karena pada hari itu para penduduk berkumpul dan mengerjakan salat secara berjama’ah. ( Hasbi: Tuntunan Shalat Nabi Saw  : 2005:167)
 Dalam pelaksanaan salat Jumat disini terjadi perbedaan  pendapat antara Hasbi yang sependapat dengan Muqabil Jumhur ulama dengan Jumhur ulama. Ada beberapa pelaksanaan salat Jumat, menurut Hasbi itu lebih relevan dan sesuai dengan dalil- dalil, baik dalil Alqur’an maupun dalil Hadis. Antara lain, adalah sebagaimana tersebut dalam Alqur’an surat al Jumu’ah ayat 9 sebagaimana telah disebutkan terdahulu.
Kemudian dalam menafsirkan kalimat ذكرالله   dalam ayat diatas, Hasbi sudah memasukkan dua jenis pekerjaan yang berbeda, yaitu : Khutbah dan Salat Jumat diketika imam diatas mimbar. Dalam ayat tersebut tersirat perintah azan dan salat serta pengharaman jual- beli. Pada masa Nabi ada sebahagian orang yang tetap duduk berjualan di Baqi’ Az Zubair sesudah azan, maka diturunkanlah ayat ini (Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Al Bayan Tafsif Penjelas Alqura’nul Karim  : 2002: 1339).  Ayat diatas juga dapat dipahami tentang kewajiban atas tiap- tiap golongan manusia mendirikan salat Jumat, dimana saja ia berada. Dalam ayat diatas kalimat alladhina amanu mengandung  umum, artinya semua orang yang beriman.  Ayat tersebut juga dipertegas dengan  Hadis Nabi, riwayat an- Nasai (An- Nasai, Kitab Sunan Kubra, juz II : 2001 M/ 1421 H: 260), dibawah ini:
أخبرني محمود بن غيلان قال حدثنا الوليد بن مسلم قال حدثني المفضل ابن فضاله عن عياش بن عباس عن بكاير ابن عشج عن نفيع عن ابن عمر عن حفصة زوج النّبيّ صلّيى الله عليه وسلم قال: رواح الجمعة واجب على كلّ محتلم.

            Apa yang tersurat dalam hadis diatas, sudah sangat jelas mengatakan bahwa sesungguhnya salat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang beriman  yang sudah bermimpi (balig). Sehingga perintah untuk segera ke Jumat merupakan suatu yang tidak diganti dengan yang lain, selain Jumat.
            Kemudian dalam masalah jama’ah salat Jumat, Hasbi berpendapat bahwa tidak boleh seseorang mengundurkan diri dari Jumat, dan tidak boleh menegakkan Zuhur karena tidak mempunyai bilangan orang yang banyak (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat : 389).  Bilangan yang banyak disini adalah jumlah bilangan yang musti ada 40 orang jama’ah minimal, dengan demikian sah Jumat dengan dua atau tiga orang. sebagaimana pendapat As Sayuti dalam Nurul Lam’ah yang dikutip oleh Hasbi (Ash- Shiddieqy: Pedoman Shalat: 390), yaitu;
لم يثبت فى شيء من الأحا د يث تعيين عددة مخصوص
            Dalam hal jumlah Jama’ah Jumat, juga Hasbi tidak sependapat dengan Jumhur ulama. Dan tidak boleh lagi menurut Hasbi untuk  menegakkan duhur sesudah ber Jumat yang dikerjakan dengan bilangan yang tidak cukup banyak itu (40 orang) (Ash Shiddieqy, Tuntunan Shalat : 167-168).  Adapun bila seseorang melakukan salat duhur kembali mengatas namakan ihtiyat, adalah bid’ah muhdatsah. Dan orang yang mengerjakannya berdosa, karena berarti menambah- nambah agama, demikian kesimpulan Hasbi(Ash Shiddieqy, Tuntunan Shalat: 167-168)
            Adapun orang- orang yang tidak hadir kemesjid untuk melaksanakan salat jama’ah Jumat, dengan alasan apapun baik dalam keadaan berhalangan (idthirar) maupun tidak (ikhtiyar), maka diwajibkan melaksanakan salat Jumat dua raka’at juga (Hasbi, Pedoman Shalat : 394). Hal ini adalah sejalan dengan yang tersurat dalam hadis dibawah ini  dalam Hadis Umar, riwayat  Ahmad Ibn Hanbal (Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbali, Musnad lil Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal, juz II, Cet I: 1416 M/ 1995 H: 274-275).
حدثنا وكيع حدثنا سفيان, و عبد الرّحمن,عن سفيان,عن زبيد الايام, عن عبدالرّحمن بن أبي ليلى,عن عمر قال: صلاة السفر ركعتان, صلاةالاضحى ركعتان, وصلاة الفطر ركعتان, وصلاةالجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان محمد صلّى الله عليه وسلّم.

Dengan demikian pelaksanaan salat Jumat merupakan suatu kewajiban yang mutlak harus dilaksanakan oleh setiap kaum muslimin dan merupakan asal bukan sebagai pengganti salat Zuhur, lelaki dan wanita yang sudah baligh dan berakal  dimana saja ia berada, dalam kondisi apa pun.
Kemudian juga dalam pelaksanaan salat Jumat adalah  berjumlah dua rakaat dan tidak terikat dengan ketentuan bilangan 40 orang ahli Jumat yang melakukan salat Jumat, karena dalam pendapat Hasbi bilangan jama’ah salat Jumat shah dilakukan dengan sudah memenuhi syarat shah jama’ah saja. Untuk itu dalam pendapat Hasbi tidak ada lagi pelaksanaan salat duhur walaupun dengan alasan sebagai suatu jalan yang ihtiyat. Salat Jumat dengan berjama’ah, Hasbi sendiri melakukannya  secara jama’ah. Dalam pelaksanaan salat Jum’at secara jama’ah, bahkan sering Hasbi menjadi imam salat Jum’at, bahkan Hasbi menjadi khatib pada Mesjid- mesjid di daerah Yogyakarta dan sekitarnya (Tgk. H. Fuad Hasbi, Wawancara : 19 April 2012).
Adapun jama’ah sebagai syarat sah Jumat, menurut Hasbi, menghadiri jama’ah Jumat ke mesjid suatu tugas yang berdiri sendiri. Dan berdosa orang yang tidak melaksanakannya dengan tak ada uzur yang menggugurkan tugasnya (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat: 401). Memang benar kata- kata muhtalim, adalah laki- laki yang sudah bermimpi dan nyata pula bahwa diwajibkan bagi laki- laki yang sudah berumur melaksanakan salat Jum’at dengan berjama’ah. Namun demikian tidak dapat dipahami, bahwa pergi ke Jumat adalah untuk mengerjakannya beserta jama’ah, syarat sahnya, demikian menurut Hasbi.
Adapun Kemudian bagi kaum wanita, boleh melakukan salat Jumat berjama’ah boleh tidak berjama’ah, dan boleh dimesjid atau dirumah, demikian kesimpulan Hasbi (Muhammad Hasbi ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis- Hadis Hukum, 2011: 290). Jika dalam pelaksanaan salat Jumat yang dilakukan secara jama’ah hendaklah melakukan dengan memenuhi segala adab Jumat: ber-adzan, berkhutbah dan lain- lainya. Jika melakukan sendirian, hendaklah dilakukan dengan adab- adab salat sendirian, demikian menurut pentahqiqan Muhammad Syaqir yang disimpulkan Hasbi (Muhammad Hasbi ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis- Hadis Hukum, jil II : 2011: 290).  Masalah kaum wanita tiadak berkewajiban untuk salat Jumat berjama’ah dapat juga dipahami dalam hadis Abu Daud,  dibawah ini, kalaupun hadis ini dijadikan hujjah.
حدثنا عباس بن عبدالعظيم,حدثني إسحاق بن منصور ناهريم, عن إبراهيم بن محمد بن المنتشر,عن قيس بن مسلم ,عن طارق بن شهاب, عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الجمعة حق واجب على كلّ مسلم فى جماعة إلاّ أربعة: عبد مملوك أو امرأة  أو صبيّ أو مريض
Hasbi berpendapat bahwa hadis diatas, memberi pengertian bahwa, mereka tidak wajib menghadiri jama’ah Jumat, bukan tidak wajib mengerjakan Jumat (Ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis: 291). Sebagaimana Hasbi mengatakan dalam buku Hukum-hukum Fiqh Islam (TM. Hasbi Ash- Shiddieqy, Hukum- hukum Fiqh Islam , 1970: 108), yaitu;
Sembahyang Jumat fardhu ‘ain, demikian pendapat Jumhur, setengah ulama mengatakan fardhu kifayah. Menurut pentahkikan kami yang dapat dipandang fardhu kifayah itu ialah menghadiri jamaah Jumat. Tidak wajib sembahyah Jumat atas anak kecil, hamba, musafir, dan wanita, demikian pendapat jumhur. Dalam pada itu, ada diriwayatkan dari Ahmad bahwa Jum’at itu wajib atas budak, Daud mewajibkan Jumat atas budak. Menurut pentahkikan kami yang tidak diwajibkan atas budak, musafir, dan perempuan ialah menghadiri Jumat, bukan mengerjakan Jumat. Boleh  mengerjakan sesama wanita, dan boleh juga berjama’ah bersama-sama orang laki-laki di mesjid.

Dengan demikian salat Jumat tetap wajib dilaksanakan tidak secara berjama’ah oleh kaum wanita tetapi dengan sendiri- sendiri. Salah satu dalil yang dipegang untuk mewajibkan Jumat bagi perempuan, ialah gugurnya duhur dari mereka dengan mengerjakan Jumat sebagaimana yang dilakukan oleh isteri para sahabat di masa Rasulullah, demikian yang disimpulkan Hasbi (Ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis: 290). Ibnu Munzir, menukilkan bahwa berdasarkan Ijma’ ulama jika mereka hadir ke mesjid dan mengerjakan salat Jumat, maka tidak diharuskan lagi salat Zuhur (Ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis: 290).    
Dari beberapa pendapat Hasbi tentang salat Jumat, ada 3 masalah yang menjadi focus penulis dalam melakukan pengkajian sesuai dengan dalil- dalil diatas, menurut Hasbi dapat dipahami beberapa hal, yaitu;
a.       Bahwa salat Jumat, dua raka’at, baik dikerjakan sendiri maupun dikerjakan berjama’ah. Artinya salat Jumat ini dilakukan hanya dua raka’at asal, baik dalam kondisi rukhsah maupun a’zimah.
b.      Jama’ah bukan syarat sah Jumat
c.       Bahwa salat Jumat diwajibkan atas tiap- tiap mukallaf, laki, perempuan, seperti keadaan salat’ied dan salat dalam safar (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat: 401- 402).
C.                Metode Penalaran Hukum Salat Jumat
Hukum salat Jumat dalam pandangan Hasbi sebagaimana telah diketahui dalam penjelasan konsep pelaksanaan salat Jumat diatas, tidak dapat dipisahkan dari, bagaimana Hasbi melihat dan  metode apa yang dipakai oleh Hasbi, sehingga melahirkan hukum salat Jumat yang berbeda dengan Jumhur ulama dan ma’ruf masyarakat Islam. Salat Jumat merupakan salah satu rangkaian ibadah yang khassah dilakukan oleh segenap ummat Islam dibelahan bumi manapun.
Adapun bagaimana Hasbi melakukan penalaran hukum atau dengan kata lain ijtihad, sehingga melahirkan kesimpulan hukum yang berbeda dengan Jumhur pada masalah salat Jumat. Menurut Dr. Syahrizal,  Hasbi, terhadap masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya baik dari eksplisit nash maupun yang dihasilkan oleh ulama mazhab melalui ijtihad, Hasbi menggunakan metode komparatif (perbandingan) terutama antara pendapat yang satu dengan pendapat yang lain dari berbagai  aliran mazhab, sehingga dapat dipilih mana yang lebih dekat kepada kebenaran dan didukung oleh dalil yang kuat (rajih) (Nourouzzaman Shiddiqi: Fiqh Indonesia: 69). Dalam melakukan perbandingan hukum Hasbi tidak memilih hanya pada satu mazhab saja, tetapi Hasbi lebih terbuka lagi terhadap mazhab selain sunni seperti Syi’I  bahkan pada hukum adat sekalipun (Syahrial, Metode Ijtihad T.M Hasbi ash-  Shiddieqy: 99).
Meskipun dikatakan bahwa Hasbi menganut metode komparatif dalam mengijtihadkan hukum, termasuk juga bila dilihat dalam masalah salat Jumat. Namumn disini nampaknya lebih tepatnya kalau dikatakan, bahwa Hasbi memakai metode Bayani. Metode Bayani adalah: Pola penalaran yang pada dasarnya bertumpu pada kaidah-  kaidah kebahasaan (semantic). Dalam ushul fikih, kaidah- kaidah ini telah dikembangkan sedemikian rupa, dibawah judul al- qawa’id al- lugawiyyah atau al- qawa’id al- istinbatiyyah yang mungkin dapat diterjemahkan secara bebas dengan “ semantic untuk penalaran fikih”( Alyasa’ Abubakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab  : 1998: 7). Hal senada juga  Metode bayani ini menguraikan tata bahasa yang dikandung dalam bahasa Alqur’an dan hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam melakukan penalaran hukum oleh Hasbi. Alqur’an adalah ‘ kitabun ‘arabiyyun mubin”, yang tidak mungkin  dialihkan kedalam bahasa lain tanpa mengalami penyimpangan. Seperti dikemukakan oleh para pakar ushul fiqh” bahasa arab adalah  bagian dari esensi Al-Quran”( Muhammad Abed al- jabiri, Takwin al Aql al-‘ Arabi, Formasi Nalar Arab, terj Imam Khoiri: 2003: 122). Tata bahasa Arab yang dapat dipahami dalam metode Bayani ini seperti masalah umum, khusus, mutlak, muqayyad, perintah, larangan dan lainnya. Tata bahasa Arab memiliki banyak pengertian makna dan struktur bahasa, sehingga memerlukan pemahaman yang lebih jelas dan kongkrit.
 Ada beberapa alasan yang dijadikan Hasbi dalam menguatkan pendiriannya bahwa, shalat Jum’at wajib atas semua yang mukallaf laki- laki dan perempuan, jama’ah tidaklah dikatakan syarat sah  dalam pelaksanaan Jumat dan salat Jumat hanya dua raka’at saja, adapun dalil yang dijadikan Hasbi dapat dilihat dalam buku pedoman salat dan sebagaimana yang disimpulkan oleh Nouruozzaman Shiddiqi dalam Fiqh Indonesia,  antara lain:
Pertama, Alqur’an surat 9: al- Jumuah, 62:
يأيّهاالذين امنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فا سعوا إلى ذكرالله وذرواالبيع ذلكم خير لكم إن كنتم تعلمون.

Ayat diatas menunjukkan bahwa salat tengah hari pada hari Jumat adalah salat Jumat, bukan salat yang namanya Zuhur, lagi pula perintahnya bersifat umum yaitu kepada laki- laki dan perempuan, baik dalam safar atau tidak, sakit atau juga tidak , yaitu pada kalimat يأيّهاالذين امنوا. Dari keumuman ayat ini, sejauh belum ada yang mengkhususkan, maka berlaku umum. Maka kewajiban salat Jumat berlaku untuk seluruh mukallaf. Dan hukum wajib disini di pahami Hasbi dari lafadh amar dalam ayat diatas, yaitu pada kalimat فاسعوا.  Kemudian Hasbi dalam mendukung pendapatnya, salat Jumat diwajibkan atas tiap- tiap orang mukallaf yang telah diwajibkan salat maktubah, adalah hadis dibawah ini, sebagaimana dikatakan Hasbi, dalam buku pedoman shalat (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat: 390).
أخبرني محمود بن غيلان قال حدثنا الوليد بن مسلم قال حدثني المفضل ابن فضاله عن عياش بن عباس عن بكاير ابن عشج عن نفيع عن ابن عمر عن حفصة زوج النّبيّ صلّيى الله عليه وسلم قال: رواح الجمعة واجب على كلّ محتلم.

Dalam Hadis di atas, Hasbi memperjelas ke umuman yang ada dalam ayat Alqur’an di atas yaitu pada kalimat allazhi na amanu  dengan  kekhususan yang terdapat dalam Hadis tersebut yaitu kalimat kulli muhtalim, yaitu setiap orang yang sudah bermimpi, artinya semua orang yang beriman yang sudah balig baik laki- laki maupun perempuan, safar atau tidak dan sakit atau sehat. Dari ayat dan hadis di atas Hasbi berkesimpulan,  semua orang yang beriman yang sudah balig, baik laki- maupun perempuan wajib melaksanakan Jumat dimanapun ia berada. Kemudian juga Hasbi sebagai pendukung pendapatnya mengutip Hadis Abu Daud , andai hadis ini disepakati sebagai hadis sahih, yaitu.
حدثنا عباس بن عبدالعظيم,حدثني إسحاق بن منصور ناهريم, عن إبراهيم بن محمد بن المنتشر,عن قيس بن مسلم ,عن طارق بن شهاب, عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الجمعة حق واجب على كلّ مسلم فى جماعة إلاّ أربعة: عبد مملوك أو امرأة  أو صبيّ أو مريض.

Dalam Hadis diatas, Hasbi memahami bahwa kewajiban salat Jumat kepada semua orang Islam, baik dilakukan sendiri- sendiri maupun secara berjama’ah. Dalam hadis diatas pula terdapat umum yaitu pada kalimat  كلّ مسلم , yang mengandung pengertian bahwa wajib bagi semua orang islam salat Jumat berjama’ah, karena salat Jumat yang muthlaq disini ada dikaidkan dengan lafadh فى جماعة, sehingga jelas dapat dipahami, bahwa sesungguhnya salat Jumat wajib dalam keadaan Jam’ah juga kepada semua pihak.
Keumuman kalimat tersebut ditakhsis oleh kalimat إلاّ , sehingga kewajiban salat Jumat berjama’ah tidak wajib lagi kepada empat orang tersebut. Juga dalam Hadis diatas, menurut Hasbi adalah pengecualian disini merupakan  pengecualian (istisna) kewajiban salat Jumat dalam bentuk yang jama’ah, bukan pengecualian pada  kewajiban salat Jumat tanpa melihat kaitannya dengan jama’ah. Maka kepada hamba, perempuan dan lainya adalah masih diwajibkan salat Jumat tanpa berjama’ah, sebagaimana  berkata sebahagian ulama bahwa bagi hamba wajib Jum’at, seperti Hasan, Qatadah, Auza’i dan juga Daud (Abi Zakaria Mahyiddin ibn Syaraf an- Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab lil Syairazy, juz I, ttp: 351). Sebagaimana Hasbi katakan dalam pedoman shalat;
Memberi pengertian, bahwa mereka yang empat ini, tidak wajib menghadiri jama’ah Jumat, bukan tidak wajib Jumat. Budak yang dimiliki berbimbang dengan melayani kebutuhan- kebutuhan  tuannya, wanita berbimbang dengan melayani rumah tangganya, anak kecil belum lagi ditaklifkan  dan orang sakit karena kesukaran menghadirinya. Masih menurut Hasbi, tidak ada Hadis yang tegas menyatakan bahwa yang diwajibkan atas, budak, atas wanita, atas orang sakit, pada hari Jumat adalah salat Zuhur. Secara ringkas, menghadiri jama’ah Jumat di mesjid suatu tugas yang berdiri sendiri (Ash- Shiddieqy, Pedoman Shalat: 401).

Karena ayat dan hadis diatas tidak membicarakan tentang jumlah rakaatnya, maka juga mengandung pengertian umum dari segi jumlah raka’atnya. Maka kemudian lebih lanjut Hasbi  mengatakan, bahwa salat Jumat adalah dua raka’at,  sebagaimana dipahami dalam hadis dibawah ini, yaitu  hadis Umar yang diriwayatkan oleh Ahmad, an Nasai, Ibn Majah, Ibn Hibban dan Baihaqi:
حدثنا وكيع حدثنا سفيان, و عبد الرّحمن,عن سفيان,عن زبيد الايام, عن عبدالرّحمن بن أبي ليلى,عن عمر قال: صلاة السفر ركعتان, صلاةالاضحى ركعتان, وصلاة الفطر ركعتان, وصلاةالجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان محمد صلّى الله عليه وسلّم.

Hadis ini secara tegas mentakhsiskan (menjelaskan) keumuman ayat diatas bahwa sesungguhnya salat Jumat adalah utuh dua raka’at, bukan lantaran dipendekkan. Ini memberi pengertian bahwa bahwa salat Jumat merupakan salat asal bukan mubaddil, sebagaimana telah disinggung.
D.           Kesimpulan
Dari hasil penelusuran yang telah penulis lakukan selama ini dan telah dipaparkan dibelakang, dapat disimpulkan bahwa:
1.      Hakikat salat Jumat Hasbi yang sepakat dengan Muqabil Jumhur berbeda dengan Jumhur Ulama. Menurut Hasbi salat Jumat dua raka’at adalah salat asal, bukan sebagai salat pengganti salat Zuhur.  Bahwa salat Jumat merupakan kewajiban semua mukallaf yang sudah balig dan berakal, laki- laki dan perempuan serta berjama’ah bukan syarat sahnya Jumat, akan tetapi kewajiban jama’ah merupakan yang diwajibkan tersendiri.
2.      Dasar Hasbi melakukan penalaran hukum Khususnya pada masalah Salat Jumat adalah memakai Metode Bayani, artinya telaah teks, seperti pemahaman lafadh Am, Khas, Muthlaq dan Muqayyad.
3.      Faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara Hasbi dan Jumhur Ulama, adalah :
a.       Berbeda pemahaman ayat  dan hadis sebagai dasar hukum wajib asal ( menurut Hasbi) dengan wajib mubaddil ( menurut Jumhur Ulama).
b.      Berbeda pemahaman umum dalil dengan Jumhur, seperti pemakaian Hadis Bukhari, salah satu yang menjadi dalil wajib jama’ah versi Jumhur artinya” Salatlah kamu sebagaimana kamu lihat aku salat”.
c.       Berbeda pemahaman tentang istisna sebagai alat takhsis pada Hadis riwayat Abu Daud sebagai dalil wajib Jumat menurut Jumhur, dalil tidak wajib Jama’ah bagi perempuan beserta hamba dan lainnya.




DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Usul al-Fiqh . Kuwait: Dar al-Qalam, 1972.
___________________, Ilmu Ushul Fiqh: Kaidah Hukum Islam, terj Faiz el Muttaqin . Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
Abi Daud Sulaiman Ibn Asy ‘asy as- Sajastany, Sunan Abi Daud. Riayadh: Pustaka Ma’arif , ttp.
Abi Daud Sulaiman Ibn Asy ‘asy As- sajastany, Sunan Abi Daud. Riayadh: Pustaka Ma’arif , ttp.
Abi Zakaria Mahyiddin ibn Syaraf an- Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab lil Syairazy, juz I,  Jeddah: Maktabah al- Irsyad, ttp.
Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbali, Musnad lil Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal, juz II, Cet I.  Kairo: Darul Hadis, 1416 M/ 1995 H.
Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbali, Musnad lil Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal, juz II, Cet I . Kairo: Darul Hadis, 1416 M/ 1995 H.
Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbali, Musnad lil Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal, juz II, Cet I. Kairo: Dar al- Hadis, 1416 M/ 1995 H.
Alyasa’ Abubakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab . Jakarta: INIS, 1998.
Alyasa’ Abubakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab . Jakarta: INIS, 1998.
 Departemen Agama Republik Indonesia, Alqur’an dan terjemahannya, edisi baru         .Semarang : CV. Toha Putra, 1989.
Departemen AgamaRepublik Indonesia , Alqur’an dan Terjemahannya  (Semarang: CV. Toha Putra, 1989),  h. 298.
Hujjatul Islam,Hukum Salat Zuhur dihari Jumat, Koran Republika, Ahad tanggal 22 Nov 2009.
Imam Abi Abdurrahman Ahmad ibn Syu’aib an- Nasai, Kitab Sunan Kubra, juz II . Beirut: Muasisah Ar- Risalah, 2001 M/ 1421 H.
Imam Abi Abdurrahman Ahmad ibn Syu’aib an- Nasai, Kitab Sunan Kubra, juz II . Beirut: Muasisah Ar- Risalah, 2001 M/ 1421 H.
Imam Abu Qadhi Abu Walid Muhammad ibn Ahmad Ibn Rusydi Al Qurthuby al Andalusy, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid . Beirut: Darul Kutub al-Islamiyah, t.tp.
Muhammad Abed al- jabiri, Takwin al Aql al-‘ Arabi, Formasi Nalar Arab, terj Imam Khoiri  .Yogyakarta: IRCisSoD, 2003.
Muhammad Hasbi ash- Shiddieqy, Koleksi Hadis- Hadis Hukum, jil II . Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2011.
Nourouzzaman Shiddiqi, Fiqh Indonesia, penggagas dan gagasannya biografi, perjuangan dan pemikiran Teungku Muhammad Hasbi ash-  Shiddieqy, cet I . Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Nouruzzaman Ash-Shiddieqy, Fikih Indonesia . Yogyakarka: Pustaka Pelajar, 2001.
Satria Effendi M Zein, Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2008.
Sibaiwi, Hermeneutika Al Quran Fazlur Rahman, cet I . Bandung: jalasutra, 2007.
Syahrial, Metode Ijtihad T.M Hasbi Ash Shiddieqy dalam Iskandar Usman, et. al., T.M Hasbi ash- Shiddieqy dan Pembaharuan Pemikiran Islam Indonesia. Banda Aceh: Ar Raniry Press Banda Aceh, 2004.
T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Shalat .Jakarta: Bulan Bintang, 1982.
Teungku  Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Tuntunan Shalat Nabi saw. Sebuah Panduan Praktis. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2005.
 Teungku Hasbi Ash- Shiddieqy, Kuliah Ibadah, Ibadah di Tinjau dari Segi Hukum dan Hikmah . Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Al Bayan Tafsif Penjelas Alqura’nul Karim  . Semarang: Pustaka Rizki putra, 2002. 
Tgk. H. Fuad Hasbi,   salah satu anak laki Hasbi yang keempat (bungsu), sekarang sudah berumur 74 tahun,  Wawancara di gedung Yayasan Tgk. Hasbi ash- shiddieqy di Moun Geudong Kota Lhoekseumawe, tanggal 19 April 2012.
TM. Hasbi Ash- Shiddieqy, Hukum- hukum Fiqh Islam . Yogyakarta: Bulan Bintang, 1970.

Oleh:  Kafrawi, MA Dosen STAIN Malikussaleh Lhokseumawe
Biografi Tgk. Kafrawi, MA

Wednesday 23 May 2012

Apa Kata Mereka (Non-Muslim) Tentang Nabi Muhammad Saw


Nabi Muhammad adalah sesosok yang begitu di puja oleh umat islam,sebagai manusia sempurna dengan membawa rahmat bagi alam, cerita tentang kehidupan nya ratusan tahun yang lalu masih menjadi topik yang hangat untuk di perbincangkan oleh para pakar di seluruh dunia,mari kita simak pendapat para pakar dunia di bawah ini :
MAHATMA GANDHI (Komentar mengenai karakter Muhammad di YOUNG INDIA ):
Pernah saya bertanya-tanya siapakah tokoh yang paling mempengaruhi manusia… Saya lebih dari yakin bahwa bukan pedanglah yang memberikan kebesaran pada Islam pada masanya. Tapi ia datang dari kesederhanaan, kebersahajaan, kehati-hatian Muhammad; serta pengabdian luar biasa kepada teman dan pengikutnya, tekadnya, keberaniannya, serta keyakinannya pada Tuhan dan tugasnya. Semua ini (dan bukan pedang ) menyingkirkan segala halangan. Ketika saya menutup halaman terakhir volume 2 (biografi Muhammad), saya sedih karena tiada lagi cerita yang tersisa dari hidupnya yang agung.
Sir George Bernard Shaw (The Genuine Islam,’ Vol. 1, No. 8, 1936.)
Jika ada agama yang berpeluang menguasai Inggris bahkan Eropa – beberapa ratus tahun dari sekarang, Islam-lah agama tersebut.” Saya senantiasa menghormati agama Muhammad karena potensi yang dimilikinya. Ini adalah satu-satunya agama yang bagi saya memiliki kemampuan menyatukan dan merubah peradaban. Saya sudah mempelajari Muhammad sesosok pribadi agung yang jauh dari kesan seorang anti-kristus, dia harus dipanggil ’sang penyelamat kemanusiaan’ Saya yakin, apabila orang semacam Muhammad memegang kekuasaan tunggal di dunia modern ini, dia akan berhasil mengatasi segala permasalahan sedemikian hingga membawa kedamaian dan kebahagiaan yang dibutuhkan dunia:
Ramalanku, keyakinan yang dibawanya akan diterima Eropa di masa datang dan memang ia telah mulai diterima Eropa saat ini. Dia adalah manusia teragung yang pernah menginjakkan kakinya di bumi ini. Dia membawa sebuah agama, mendirikan sebuah bangsa, meletakkan dasar-dasar moral, memulai sekian banyak gerakan pembaruan sosial dan politik, mendirikan sebuah masyarakat yang kuat dan dinamis untuk melaksanakan dan mewakili seluruh ajarannya, dan ia juga telah merevolusi pikiran serta perilaku manusia untuk seluruh masa yang akan datang.
Dia adalah Muhammad (SAW). Dia lahir di Arab tahun 570 masehi, memulai misi mengajarkan agama kebenaran, Islam (penyerahan diri pada Tuhan) pada usia 40 dan meninggalkan dunia ini pada usia 63. Sepanjang masa kenabiannya yang pendek (23 tahun) dia telah merubah Jazirah Arab dari paganisme dan pemuja makhluk menjadi para pemuja Tuhan yang Esa, dari peperangan dan perpecahan antar suku menjadi bangsa yang bersatu, dari kaum pemabuk dan pengacau menjadi kaum pemikir dan penyabar, dari kaum tak berhukum dan anarkis menjadi kaum yang teratur, dari kebobrokan kekeagungan moral. Sejarah manusia tidak pernah mengenal tranformasi sebuah masyarakat atau tempat sedahsyat ini ?€” dan bayangkan ini terjadi dalam kurun waktu hanya sedikit di atas DUA DEKADE.”
MICHAEL H. HART (THE 100: A RANKING OF THE MOST INFLUENTIAL PERSONS IN HISTORY, New York, 1978)Pilihan saya untuk menempatkan Muhammad pada urutan teratas mungkin mengejutkan semua pihak, tapi dialah satu-satunya orang yang sukses baik dalam tataran sekular maupun agama. (hal. 33). Lamar tine, seorang sejarawan terkemuka menyatakan bahwa: Jika keagungan sebuah tujuan, kecilnya fasilitas yang diberikan untuk mencapai tujuan tersebut, serta menakjubkannya hasil yang dicapai menjadi tolok ukur kejeniusan seorang manusia; siapakah yang berani membandingkan tokoh hebat manapun dalam sejarah modern dengan Muhammad?
Tokoh-tokoh itu membangun pasukan, hukum dan kerajaan saja. Mereka hanyalah menciptakan kekuatan-kekuatan material yang hancur bahkan di depan mata mereka sendiri. Muhammad bergerak tidak hanya dengan tentara, hukum, kerajaan, rakyat dan dinasti, tapi jutaan manusia di dua per tiga wilayah dunia saat itu; lebih dari itu, ia telah merubah altar-altar pemujaan, sesembahan, agama, pikiran, kepercayaan serta jiwa… Kesabarannya dalam kemenangan dan ambisinya yang dipersembahkan untuk satu tujuan tanpa sama sekali berhasrat membangun kekuasaan, sembahyang-sembahya ngnya, dialognya dengan Tuhan, kematiannnya dan kemenangan-kemenang an (umatnya) setelah kematiannya; semuanya membawa keyakinan umatnya hingga ia memiliki kekuatan untuk mengembalikan sebuah dogma.
Dogma yang mengajarkan ketunggalan dan kegaiban (immateriality) Tuhan yang mengajarkan siapa sesungguhnya Tuhan. Dia singkirkan tuhan palsu dengan kekuatan dan mengenalkan tuhan yang sesungguhnya dengan kebijakan. Seorang filsuf yang juga seorang orator, apostle (hawariyyun, 12 orang pengikut Yesus-pen.), prajurit, ahli hukum, penakluk ide, pegembali dogma-dogma rasional dari sebuah ajaran tanpa pengidolaan, pendiri 20 kerajaan di bumi dan satu kerajaan spiritual, ialah Muhammad. Dari semua standar bagaimana kehebatan seorang manusia diukur, mungkin kita patut bertanya: adakah orang yang lebih agung dari dia?”
(Lamar tine, HISTOIRE DE LA TURQUIE, Paris, 1854, Vol. II, pp 276-277)“Dunia telah menyaksikan banyak pribadi-pribadi agung. Namun, dari orang orang tersebut adalah orang yang sukses pada satu atau dua bidang saja misalnya agama atau militer. Hidup dan ajaran orang-orang ini seringkali terselimuti kabut waktu dan zaman. Begitu banyak spekulasi tentang waktu dan tempat lahir mereka, cara dan gaya hidup mereka, sifat dan detail ajaran mereka, serta tingkat dan ukuran kesuksesan mereka sehingga sulit bagi manusia untuk merekonstruksi ajaran dan hidup tokoh-tokoh ini.
Tidak demikian dengan orang ini. Muhammad (SAW) telah begitu tinggi menggapai dalam berbagai bidang pikir dan perilaku manusia dalam sebuah episode cemerlang sejarah manusia. Setiap detil dari kehidupan pribadi dan ucapan-ucapannya telah secara akurat didokumentasikan dan dijaga dengan teliti sampai saat ini. Keaslian ajarannya begitu terjaga, tidak saja oleh karena penelusuran yang dilakukan para pengikut setianya tapi juga oleh para penentangnya. Muhammad adalah seorang agamawan, reformis sosial, teladan moral, administrator massa, sahabat setia, teman yang menyenangkan, suami yang penuh kasih dan seorang ayah yang penyayang – semua menjadi satu. Tiada lagi manusia dalam sejarah melebihi atau bahkan menyamainya dalam setiap aspek kehidupan tersebut – hanya dengan kepribadian seperti dialah keagungan seperti ini dapat diraih.”
K. S. RAMAKRISHNA RAO, Professor Philosophy dalam bookletnya, “Muhammad, The Prophet of Islam” Kepribadian Muhammad, hhmm sangat sulit untuk menggambarkannya dengan tepat. Saya pun hanya bisa menangkap sekilas saja: betapa ia adalah lukisan yang indah. Anda bisa lihat Muhammad sang Nabi, Muhammad sang pejuang, Muhammad sang pengusaha, Muhammad sang negarawan, Muhammad sang orator ulung, Muhammad sang pembaharu, Muhammad sang pelindung anak yatim-piatu, Muhammad sang pelindung hamba sahaya, Muhammad sang pembela hak wanita, Muhammad sang hakim, Muhamad sang pemuka agama.
Dalam setiap perannya tadi, ia adalah seorang pahlawan. Saat ini, 14 abad kemudian, kehidupan dan ajaran Muhammad tetap selamat, tiada yang hilang atau berubah sedikit pun. Ajaran yang menawarkan secercah harapan abadi tentang obat atas segala penyakit kemanusiaan yang ada dan telah ada sejak masa hidupnya. Ini bukanlah klaim seorang pengikutnya tapi juga sebuah simpulan tak terelakkan dari sebuah analisis sejarah yang kritis dan tidak bias.
PROF. (SNOUCK) HURGRONJE:Liga bangsa-bangsa yang didirikan Nabi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar persatuan internasional dan persaudaraan manusia di atas pondasi yang universal yang menerangi bagi bangsa lain. Buktinya, sampai saat ini tiada satu bangsa pun di dunia yang mampu menyamai Islam dalam capaiannya mewujudkan ide persatuan bangsa-bangsa. Dunia telah banyak mengenal konsep ketuhanan, telah banyak individu yang hidup dan misinya lenyap menjadi legenda. Sejarah menunjukkan tiada satu pun legenda ini yang menyamai bahkan sebagian dari apa yang Muhammad capai.
Seluruh jiwa raganya ia curahkan untuk satu tujuan: menyatukan manusia dalam pengabdian kapada Tuhan dalam aturan-aturan ketinggian moral. Muhammad atau pengikutnya tidak pernah dalam sejarah menyatakan bahwa ia adalah putra Tuhan atau reinkarnasi Tuhan atau seorang jelmaan Tuhan dia selalu sejak dahulu sampai saat ini menganggap dirinya dan dianggap oleh pengikutnya hanyalah sebagai seorang pesuruh yang dipilih Tuhan.
THOMAS CARLYLE in his HEROES AND HEROWORSHIP(Betapa menakjubkan) seorang manusia sendirian dapat mengubah suku-suku yang saling berperang dan kaum nomaden menjadi sebuah bangsa yang paling maju dan paling berperadaban hanya dalam waktu kurang dari dua decade. “Kebohongan yang dipropagandakan kaum Barat yang diselimutkan kepada orang ini (Muhammad) hanyalah mempermalukan diri kita sendiri. S esosok jiwa besar yang tenang, seorang yang mau tidak mau harus dijunjung tinggi. Dia diciptakan untuk menerangi dunia, begitulah perintah Sang Pencipta Dunia.
EDWARD GIBBON and SIMON OCKLEY speaking on the profession of ISLAM write:
Saya percaya bahwa Tuhan adalah tunggal dan Muhammad adalah pesuruh-Nya adalah pengakuan kebenaran Islam yang simpel dan seragam. Tuhan tidak pernah dihinakan dengan pujaan-pujaan kemakhlukan; penghormatan terhadap Sang Nabi tidak pernah berubah menjadi pengkultusan berlebihan; dan prinsip-prinsip hidupnya telah memberinya penghormatan dari pengikutnya dalam batas-batas akal dan agama
(HISTORY OF THE SARACEN EMPIRES, London, 1870, p. 54).
Muhammad tidak lebih dari seorang manusia biasa. Tapi ia adalah manusia dengan tugas mulia untuk menyatukan manusia dalam pengabdian terhadap satu dan hanya satu Tuhan serta untuk mengajarkan hidup yang jujur dan lurus sesuai perintah Tuhan. Dia selalu menggambarkan dirinya sebagai hamba dan pesuruh Tuhan dan demikianlah juga setiap tindakannya.
SAROJINI NAIDU, penyair terkenal India (S. Naidu, IDEALS OF ISLAM, vide Speeches & Writings, Madras, 1918, p. 169):
Inilah agama pertama yang mengajarkan dan mempraktekkan demokrasi; di setiap masjid, ketika adzan dikumandangkan dan jemaah telah berkumpul, demokrasi dalam Islam terwujud lima kali sehari ketika seorang hamba dan seorang raja berlutut berdampingan dan mengakui: Allah Maha Besar… Saya terpukau lagi dan lagi oleh kebersamaan Islam yang secara naluriah membuat manusia menjadi bersaudara.
DIWAN CHAND SHARMA:Muhammad adalah sosok penuh kebaikan, pengaruhnya dirasakkan dan tak pernah dilupakan orang-orang terdekatnya. (D.C. Sharma, THE PROPHETS OF THE EAST, Calcutta, 1935, pp. 12)James A. Michener, “Islam: The Misunderstood Religion,” in READER’S DIGEST (American edition), May 1955, pp. 68-70.
Muhammad, seorang inspirator yang mendirikan Islam, dilahirkan pada tahun 570 masehi dalam masyarakat Arab penyembah berhala. Yatim semenjak kecil dia secara khusus memberikan perhatian kepada fakir miskin, yatim piatu dan janda, serta hamba sahaya dan kaum lemah. Di usia 20 tahun, dia sudah menjadi seorang pengusaha yang sukses, dan menjadi pengelola bisnis seorang janda kaya. Ketika mencapai usia 25, sang majikan melamarnya. Meski usia perempuan tersebut 15 tahun lebih tua Muhammad menikahinya dan tetap setia kepadanya sepanjang hayat sang istri.
Seperti halnya para nabi lain, Muhammad memulai tugas kenabiannya dengan sembunyi2 dan ragu2 karena menyadari kelemahannya. Tapi Baca adalah perintah yang diperolehnya, -dan meskipun sampai saat ini diyakini bahwa Muhammad tidak bisa membaca dan menulis dan keluarlah dari mulutnya satu kalimat yang akan segera mengubah dunia: Tiada tuhan selain Allah. “Dalam setiap hal, Muhammad adalah seorang yang mengedepankan akal. Ketika putranya, Ibrahim, meninggal disertai gerhana dan menimbulkan anggapan ummatnya bahwa hal tersebut adalah wujud rasa belasungkawa Tuhan kepadanya, Muhammad berkata:
Gerhana adalah sebuah kejadian alam biasa, adalah suatu kebodohan mengkaitkannya dengan kematian atau kelahiran seorang manusia. “Sesaat setelah ia meninggal, sebagian pengikutnya hendak memujanya sebagaimana Tuhan dipuja, akan tetapi penerus kepemimpinannya (Abu Bakar-pen.) menepis keinginan ummatnya itu dengan salah satu pidato relijius terindah sepanjang masa: Jika ada diatara kalian yang menyembah Muhammad, maka ketahuilah bahwa ia telah meninggal. Tapi jika Tuhan-lah yang hendak kalian sembah, ketahuilah bahwa Ia hidup selamanya. (Ayat terkait: Q.S. Al Imran, 144 – pen.)
W. Montgomery Watt, MOHAMMAD AT MECCA , Oxford , 1953, p. 52.Kesiapannya menempuh tantangan atas keyakinannya, ketinggian moral para pengikutnya, serta pencapaiannya yang luar biasa semuanya menunjukkan integritasnya. Mengira Muhammad sebagai seorang penipu hanyalah memberikan masalah dan bukan jawaban. Lebih dari itu, tiada figur hebat yang digambarkan begitu buruk di Barat selain Muhammad.
Annie Besant, THE LIFE AND TEACHINGS OF MUHAMMAD, Madras , 1932, p. 4.“Sangat mustahil bagi seseorang yang memperlajari karakter Nabi Bangsa Arab, yang mengetahui bagaimana ajarannya dan bagaimana hidupnya untuk merasakan selain hormat terhadap beliau, salah satu utusan-Nya. Dan meskipun dalam semua yang saya gambarkan banyak hal-hal yang terasa biasa, namun setiap kali saya membaca ulang kisah-kisahnya, setiap kali pula saya merasakan kekaguman dan penghormatan kepada sang Guru Bangsa Arab tersebut.”
Bosworth Smith, MOHAMMAD AND MOHAMMADANISM, London , 1874, p. 92.Dia adalah perpaduan Caesar dan Paus; tapi dia adalah sang Paus tanpa pretensinya dan seorang caesar tanpa Legionnaire- nya: tanpa tentara, tanpa pengawal, tanpa istana, tanpa pengahasilan tetap; jika ada seorang manusia yang pantas untuk berkata bahwa dia-lah wakil Tuhan penguasa dunia, Muhammad lah orang itu, karena dia memiliki kekuatan meski ia tak memiliki segala instrument atau penyokongnya.
John William Draper, M.D., L.L.D., A History of the Intellectual Development of Europe, London 1875, Vol.1, pp.329-330Empat tahun setelah kematian Justinian, pada 569 AD, telah lahir di Mekkah Arabia seorang manusia yang sangat besar pengaruhnya terhadap ummat manusia
John Austin, “Muhammad the Prophet of Allah,” in T.P.. ’s and Cassel ’s Weekly for 24th September 1927 .
Dalam kurun waktu hanya sedikit lebih dari satu tahun, ia telah menjadi pemimpin di Madinah. Kedua tangannya memegang sebuah tuas yang siap mengguncang dunia.
Professor Jules Masserman
Pasteur dan Salk adalah pemimpin dalam satu hal (intelektualitas- pen). Gandhi dan Konfusius pada hal lain serta Alexander, Caesar dan Hitler mungkin pemimpin pada kategori kedua dan ketiga (reliji dan militer pen.). Jesus dan Buddha mungkin hanya pada kategori kedua. Mungkin pemimpin terbesar sepanjang masa adalah Muhammad, yang sukses pada ketiga kategori tersebut. Dalam skala yang lebih kecil Musa melakukan hal yang sama
Terbukti, bukan hanya umat Islam saja yg menganggap bahwa Nabi Muhammad SAW tidak hanya sebagai Messenger of God (Allah SWT).. dan sebagai panutan/suri tauladan kepada seluruh umat manusia..tapi umat non-muslim bahkan banyak tokoh dunia mengakui akan kualitas kepemimpinannya baik agama maupun dunia…tak lekang oleh zaman…pesannya bersifat universal melampaui suku, bangsa & negara dan umatnya semakin hari semakin bertambah.

Wednesday 16 May 2012

Fungsi Perangkat Keras Komputer


Mengenal Fungsi Motherboard
Motherboard adalah sebuah komponen komputer yang terdiri dari papan elektronik dan tertanam berbagai macam komponen-komponen elektronik, chip dan slot. Pada motherboard inilah nantinya komponen komputer lainnya seperti memori, VGA Card, Sound Card dan lain sebagainya akan tertanam. Jadi motherboar adalah induk dari semua komponen komputer, termasuk didalamnya tertanam processor. Jadi untuk mendukung kinerja sebuah komputer diperlukan motherboard yang berkualitas.





























Mengenal Fungsi Processor
Processor adalah sebuah IC yang mengontrol keseluruhan jalannya sebuah sistem komputer dan digunakan sebagai pusat atau otak dari komputer yang berfungsi untuk melakukan perhitungan dan menjalankan tugas. Dari pengertian tersebut maka banyak khalayak yang menyebut processor sebagai otaknya komputer. Semakin cerdas otak sebuah komputer maka semakin cerdas juga kerja sebuah komputer. Semakin bagus sebuah processor juga akan semakin cepat komputer dalam melakukan pemorsesan data.



Mengenal Fungsi Memori
Kalau saya mengibaratkan maka memori pada komputer yang berupa kepingan ini adalah sebagai asisten dari processor. Fungsinya sebagai penyulai tenaga terhadap performen komputer. Sebab setinggi apapun kekuatan processor yang digunakan tidak akan berjalan secara efektif tanpa didukung oleh memori yang memiliki kekuatan dan kecepatan yang tinggi pula. Kekuatan dari komputer akan digunakan saat kita menjalan aplikasi-aplikasi pada komputer. Komputer seperti sekarang yang bisa menjalankan banyak aplikasi sekaligus atau multi task, maka memerlukan memori yang handal. Memori bisa disebut juga sebagai penyimpan data sementara yang kemudian akan dikirim ke penyimpanan sebenarnya yaitu hardiks.




















Mengenal Fungsi Hardisk
Hardisk sebenarnya tempat menyimpan data hasil olehan kita pada komputer. Sementara ini ada kesimpangsiuran tentang memori dan hardisk. Para pengguna komputer awam beranggapan bahwa memorilah yang menyimpan data pada komputer. Memang antar hardisk dengan memori pada dasarnya sama-sama memori, tapi berbeda fungsi. Memori pada komputer berfungsi untuk mendukung akselerasi komputer sedangkan hardisk adalah untuk penyimpanan data pada komputer. Jadi semakin besar kapasitas hardisk yang dimiliki akan semakin banya data yang dapat kita simpan. Saat ini ukuran minimal sebuah hardisk adalah 120 GB, sebuah ukuran yang cukup untuk menyimpan banyak data film baik VCD maupun DVD.
Semoga dengan artikel komputer tentang Mengenal Fungsi Motherboard, Processor, Memori dan Hardisk bisa menambah wawasan kita tentang fungsi dari komponen-komponen komputer meskipun saya tidak bisa menjelaskan secara detail. Tapi setidaknya itulah gambara tentang fungsi komponen-komponen komputer di atas.


























Mengenal Fungsi Power Suply
Power supply unit atau disingkat PSU adalah komponen komputer yang memasok listrik ke komponen lain dalam komputer. Lebih khusus, power supply unit biasanya dirancang untuk mengkonversi arus linstrik bolak-balik (AC 220-240V) menjadi arus listrik DC tegangan rendah untuk dapat dikonsumsi oleh komponen internal komputer. Beberapa pasokan listrik memiliki tombol untuk mengubah antara 230 V dan 115 V. Model lainnya memiliki sensor otomatis untuk beralih tegangan input secara otomatis, atau dapat menerima tegangan antara batas-batas tertentu.

Pasokan daya komputer yang paling umum digunakan saat ini adalah bentuk ATX (Advanced Technology Extended). Hal ini memungkinkan pasokan daya yang dapat saling berbeda bagi berbagai komponen di dalam komputer. ATX juga dirancang untuk menghidupkan dan mematikan menggunakan sinyal dari motherboard, dan memberikan dukungan untuk fungsi-fungsi modern seperti modus stand by yang tersedia di banyak komputer. Spesifikasi terbaru dari PSU ATX standar sampai pada awal 2010 adalah versi 2.xx